Polda NTB Masih Konsen Tangani Kasus Agus Mawardy Vs Bupati Bima
![]() |
Agus Mawardy |
Dan
dalam kasus ini pula, Polisi telah mengantongi Barang Bukti (BB) maupun alat
bukti. Catatan Visioner pun menjelaskan, gelar perkara dalam kasus ini pun
telah dilaksanakan hingga Agus Mawardy secara resmi telah ditetapkan sebagai
tersangka dan diamankan selama 1x24 jam dan selanjutnya dilepas tetapi bukan
berarti penanganan kasusnya telah usai. Tetapi,
kasusnya masih terus bergulir. Sementara pertimbangan Agus Mawardy dilepas,
yakni karena pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara
sebagaimana ketentuan yang tertera dalam UU tentang ITE.
Kapolda
NTB melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol H. Purnama S.IK menjelaskan bahwa
penanganan perkara yang berkorelasi dengan UU ITE ini hingga sekarang masih
terus berlangsung. Dan hingga detik ini, pihak pelapor (Bupati Bima, Red)
melaum mencabut laporannya. “Penyidik masih konsisten menangani kasus ini.
Terlapor dilepas setelah dilakukan pengamanan selama 1x24, bukan berarti penanganan
kasusnya telah usai. Tetapi, penanganan perkara ini masih berlanjut. Sementara
saat ini, penanganan kasus ini sedang dalam pemberkasan,” tandasnya kepada
Visioner, Jum’at malam (31/8/2019).
Sekedar
catatan umum, dalam kasus ini Agus Mawardy sempat ditangkap dan diangkut dari
Kota Bima ke Mapolda NTB menggunakan pesawat udara hingga di amankan selama
1x24 jam di mapolda NTB pula. Setelah itu, dia dilepas karena pertimbangan
ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia dilepas bukan berarti
perkaranya sudah selesai, tetapi masih berlanjut sampai saat ini.
Sebelum
diangkut ke Polda NTB, Agus sempat diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima
Kota. Agus Mawardy diamankan di sana karena hasil tes urinenya positif
menggunakan Narkoba. Meski status pengamanan atas kasus itu selama 6x24 jam,
namun tidak dilaksanakannya secara keseluruhan. Karena saat itu, Agus Mawardy
keburu diangkut ke Mapolda NTB atas kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima
dimaksud.
Singkatnya,
dalam kasus yang berkaitan dengan ITE-Agus Mawardy tengah berhadapan dengan dua
laporan. Yakni laporan Kapolres bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK di
Mapolres Bima Kota yang kini masih ditangani Sat Reskrim melalui Unit Tipiter
dan laporan Bupati Bima ke Mapolda NTB. Dalam kasus yang dilaporkan oleh
Kapolres Bima Kota, berkas perkara tahap satunya sudah diserahkan kepada pihak
Kejaksaan setempat. Sementara dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ke
Polda NTB, kini diakui masih dalam pemberkasan. Tak hanya itu, Agus Mawardy
juga harus berhadapan dengan laporan pihak Grapary Telkomsel Cabang Bima ke
Mapolres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda