Babak Baru Kasus Tak Lazim Oknum Pengawas dan Kasek, Olah TKP Laporan Pencabulan Digelar
Ilham Yusuf Desak Agar Kedua Terduga Segera
Nonaktifkan
Moment Olah TKP di Rumah Terduga Pelaku di Kecamatan Langgudu (18/1/2020) |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Hingga
kini Bima masih dihebohkan oleh kasus oknum Pengawas pendidikan SD yakni A.
Majid Sidik, S.Pd, M.Pd. Bentuknya, ia diduga melakukan perbuatan tak lazim
terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).
Dugaan
perbuatan tak senonoh itu, tercermin pada beberapa foto dan ada juga video
hubungan terlarang yang sudah beredar luas. Hanya saja, sampai detik ini video
dimaksud diinformasikan masih dicari oleh sejumlah pihak. Sementara foto-foto
adegan tak senonoh antara oknum Pengawas tersebut dengan Bunga, sudah beredar
luas baik di dunia nyata maupun di Media Sosial (Medsos).
Yang
yang dinilai tak kalah mirisnya, yakni video tak senonoh tersebut diakui
direkam oleh istri oknum Pengawas yang juga menjabat sebagai kasek pada salah
satu SD di Kecamatan Langgudu-sebut saja Siti Herlina. Terkait kasus ini,
hingga kini masih ditangani secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota
melalui Unit Tipidter.
Penanganan
kasus ini tercatat sudah berlangsung sekitar seminggu. Sementara status kedua
terduga, hingga kini masih diamankan secara resmi. Dan, tercatat sudah lima
hari dengan sekarang kedua terduga diamankans ecara resmi oleh Polisi. Pun
lebel diamankan terhadap keduanya, diakui tak memiliki batas waktu. Hal itu
ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi
Manossoh Prayugo, S.IK.
Lepas
dari itu, penanganan kasus tak lazim oknum Pengawas dan Kasek itu (suami-istri)
kini measuki babak baru. Maksudnya, Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah
kendali KBO Reskrim yakni Ipda Husnain pada Sabtu (18/1/2020) melakukan oleh
TKP di rumah terduga di RT 14/05 Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Pada oleh TKP tersebut, juga melibatkan Tim Inavis Polres Bima Kota, Kanit PPA
dan saksi korban yakni delegasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, serta disaksikan oleh pihak LPA Kabupaten.
Olah
TKP tersebut, juga disaksikan oleh oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Ketua RT
dan anak kandung dari terduga pelaku. Pada moment oleh TKP, Polisi hanya
menghadirkan korban (Bunga). Sementara kedua terduga pelaku tidak dihadirkan
karena alasan sedang diperiksa secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima
Kota.
Olah
TKP ini, diakui merujuk pada laporan resmi korban kepada Unit PPA Sat Reskrim
Polres BimaKota pada Jum’at (17/1/2020). Korban melaporkan terduga pelaku
dengan delig pencabulan. Dalam kasus ini, penyidik mengakui bahwa korban dan
sejumlah saksi telah dimintai keterangan awalnya. Kasat reskrim Polres Bima
Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK membenarkan bahwa pihaknya telah
melakukan oleh TKP dalam kasus dugaan pencabulan sebagaimana laporan korban
(Bunga).
Oleh
TKP dalam kasus ini terangnya, dilakukan di rumah terduga pelaku di Kecamatan
Langgudu. Oleh TKP tersebut, juga diback up oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa
setempat, anggota Polsek Langgudu dan Sat Pol PP Kecamatan Langgudu. Pada
moment olah TKP di sejumlah kamar yang diduga tempat berhubungan intim antara terduga
pelaku dengan korban, diakuinya juga disaksikan oleh masyarakat setempat.
Maksudnya, moment oleh TKP ini praktis saja mendapat perhatian dari masyarakat
setempat. “Olah TKP ini juga ramai disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ungkap
Hilmi kepada Visioner, Sabtu (18/1/2020).
Hilmi
menjelaskan, moment olah TKP ini berlangsung sukses, lancar, aman dan
terkendali. Maksudnya, tak ada riak-riak yang terjadi selama oleh TKP dilakukan.
“Penanganan kasus yang menimpa korban ditangani oleh Unit PPA dan Tipidter. PPA
menangani kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan secara resmi oleh
korban. Sementara unit Tipidter menangani kasus yang menyangkut ITE yang juga
dilaporkan secara resmi oleh korban terhadap kedua terduga. Singkatnya, sampai
sejauh ini Unit Tipidter maupun PPA masih menangani dua kasus berbeda yang
telah dilaporkan secara resmi oleh korban,’ tandas Hilmi.
Tahapan
penanganan dua kasus tersebut, diakuinya masih dalam wilayah penyelidikan.
Pertanyaan apakah dalam penanganan terhadap kedua kasus tersebut berpotensi
akan nditingkatkan ke penyidikan, Hilmi belum bisa memberikan kepastian terlalu
dini. Sebab, dua kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh Penyidik PPA
maupun Tipidter. “Berikan kesempatan kami untuk bekerja secara serius dalam
menangani kedua perkara ini. Namun yang pasti, kedua terduga masih diamankan
secara resmi di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf Saat Diwawancara Oleh Wartawan (18/1/2020) |
Raker
tersebut, juga membahas khusus tentang dugaan tak lazim yang dilakukan oleh
Majid dan isterinya terhadap korban. “Pada Reker tersebut, lahir sebuah
kesepakatan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bima dalam bentuk akan
menonaktifkan Majid dan istrinya dari jabatanya,” terang Politisi PKS yang
sudah tiga periode di DPRD Kabupaten Bima ini, Sabtu (18/1/2020).
Selanjutnya,
pihaknya masih menunggu komitmen pihak Eksekutif untuk menonaktifkan Majid dan
Herlina dari jabatanya. Namun, Ilham mengakui bahwa kebijakan tersebut
merupakan kewenangan dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. “Demi
menjaga nama baik dunia pendidikan dari perbuatan yang keluar dari nilai-nilai
penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara maka keduanya harus
dinonaktifkan. Untuk itu, kami menunggu keputusan dari pihak Eksekutif dalam
waktu dua minggu kedepan. Sebab, kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan.
Dan pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima sudah sepakat bahwa kedua terduga akan
dinonaktifkan dalam waktu segera,” beber Ilham yang juga masih menjabat sebagai
Ketua PKS Kabupaten Bima ini.
Dalam
kasus ini, Ilham menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan UU
Perlindungan Perempuan dan Anak harus terlibat langsung baik pada tingkat
penanganan huukum maupun melindungi korban. Dan Polisi juga dimintanya untuk
menyikapi persoalan serius ini secara tegas, transparan, profesional dan
terukur.
“Demi
menjaga nama baik dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bima, kami juga
mendukung sepenuhnya kinerja Polisi dalam menangani kasus ini. Sementara
penanganan secara administrasi, bukan saja Dinas Dikpora yang menanganinya.
Tetapi, hal itu juga menjadi tugas dan ntanggungjawab pihak Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Dan atas nama Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, kami
mendesak agar Bupati Bima segera menonaktifkan kedua terduga,” desaknya.
Ilham
kembali menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua terduga tersebut telah
keluar dari nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai karakter dan nilai akhlakul
karimah. Oleh karenanya, kasus ini juga dinilainya telah menampar keras wajah
dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bima. “Suaminya yang berbuat tak lazim
dan istrinya yang memvideokanya, sungguh hal itu luar biasa, dan harus
ditangani secara luar biasa pula. Namun sekali lagi, semua akan kembali kepada
kebijakan Bupati Bima,” ulasnya.
Kendati kasus
tersebut telah mencdoreng sejumlah nilai, namun diharapkanya dapat dijadikan
sebagai sarana bagi bagi terbukanya cakrawala berpikir kedua terduga untuk
sadar dan bertaubat. “Tak ada manusia yang sempurna. Kita semua tak lepas dari
noda dan dosa. Namun, lewat kejadian miris ini memiliki hikmah besar untuk kita
semua. Diharapkan pula, dapat membuka pintu kesadaran dan taubat bagi kedua
terduga. Masih soal kasus ini, serahkan semuanya penanganan hukumnya kepada
aparat penegak hukum, dan Bupati Bima sebagai pemilik kewenangan pada sisi
administratifnya,” pungkas Ilham. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda