KEBEBASAN VERSUS PEMBATASAN


Oleh : Mulyadin, SH., M.H (Advokat PERADI dan Dosen pada STIE Bima)

Mengkritisi kebijakan pemerintah tidak dilarang dalam praktek ketatanegaraan modern. Ruang dan waktu telah terbuka lebar untuk menyampaikan pendapat, namun setiap orang memiliki Hak Asasi yang harus dihormati.

Oleh karena itu, hukum berada di antara keduanya untuk memberikan perlindungan terhadap pelanggaran harkat, martabat dan keamanan fisik maupun psikis tiap indivudu.

Betapapun Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, namun setiap orang harus memperhatikan keamanan, ketentraman, menghormati harkat dan martabat dari subyek hukum lainnya.

Pasal 28 E ayat (3) UUD RI 1945, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Setiap individu memiliki hak untuk berpendapat, namun tidak semua orang bisa secara bebas menggunakan hak tersebut. Maka keseimbangan dalam bertindak harus dipahami dan diimplementasikan oleh individu-individu yang beradab sebagaimana bunyi pasal 28 J ayat (1) "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara kodrati manusia memiliki hak asasi nya masing-masing.

Pada Ayat 2 " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Penyampaian pendapat yang melampaui batas kepatutan bisa berdampak hukum bagi pelakunya. Kehormatan seorang pemimpin juga merupakan kehormatan masyarakat yang dipimpinnya, lebih khusus para pemilih yg telah memberikan legitimasi penuh kepadanya.

Jika kehormatan seorang pemimpin telah tercederai oleh tuduhan tidak berdasar dan menyebabkan tercemar nama baik serta penghinaan atas dirinya, maka masyarakat pun akan terluka nuraninya. Pemimpin adalah milik rakyatnya, demikian pula sebaliknya.

Manakala kebebasan tersebut melampaui batas ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka hukum pidana formil akan hadir untuk melindungi dan mempertahankan hukum materil, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 310, 311 serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (3) telah rubah dengan UU. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

Pemimpin yang telah mendapat mandat secara mayoritas melalui proses demokrasi merupakan Pemimpin dari seluruh rakyatnya, sehingga tidak ada lagi friksi dan dikotomi antara pemilih dan yang tidak memilihnya.

Kontestasi dan rivalitas telah berlalu.

Satu kejahatan dibiarkan maka akan memiliki probability terulangi pada waktu dan kesempatan yang lain. Kritik atau mengkritisi kebijakan adalah proses mengoreksi, memberi saran dan pendapat terhadap suatu persoalan yang terjadi sehingga ditemukan solusi untuk memperbaikinya. Namun jika kritikan tersebut telah menyerang pribadi seseorang, maka hak korbanlah untuk menjaga harkat dan martabatnya dengan mengambil langkah hukum dalam rangka  'law enforcement'.

Kritik yang cerdas dan bermutu adalah kritik yang berbasis pada data dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Supremasi hukum dipertahankan semata-mata untuk menjaga ketertiban, memberi rasa aman dan perlindungan terhadap seluruh warga masyarakat.

Kritik dan menghina (fitnah) memiliki domain yang berbeda, yang tentunya tidak bisa disamakan dan dicampuradukan dalam satu wadah dengan mengatasnamakan rakyat. Hal tersebut merupakan kesesatan paralogis yang disebabkan oleh konstruksi berpikirnya yang keliru.

Lalu di mana ruang kebebasan manusia,  ruang kebebasan manusia berada di atas landasan norma dan nilai yang telah tumbuh dalam masyarakat. Kebebasan bukan tanpa batas, kebebasan bukan instrumen untuk mengadili. Kebebasan berpendapat adalah ruang untuk memberitahu, mana yang baik dan mana yang belum baik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.