Gubernur NTB Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana

Kepala Pelaksana BPBD NTB, H. Ahsanul Khalik
Visioner Berita Mataram NTB-Mencermati rentetan peristiwa bencana dua bulan terakhir, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menerbitkan Surat Keputusan (SK) siaga darurat bencana. Penetapan status itu ditindaklanjuti dengan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di semua daerah, termasuk sarana prasarana dan anggaran.
SK nomor 36- 990 tahun 2019, berisi tentang penetapan status siaga darurat bencana alam banjir, tanah longsor dan angin puting beliung di Provinsi NTB. Pertimbangannya, berdasarkan prakiraan BMKG terjadi peningkatan eskalasi ancaman potensi bencana akibat curah hujan yang tinggi. Prakiraan itu berlangsung Desember 2019 sampai Maret 2020, berupa ancaman banjir, tanah longsor dan angin puting beliung. Situasi itu diperlukan penanganan darurat dan cepat, komprehensif melibatkan semua unsur, guna meminimalisir dampak sesuai prosedur pada masa siaga darurat bencana.
Kepala Pelaksana BPBD NTB, H. Ahsanul Khalik menegaskan, setelah SK itu terbit, ditindaklanjuti dengan  memperkuat koordinasi dan meningkatkan rasa waspada  di NTB. mencermati bencana akhir akhir ini, harus diambil langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan. Kemampuan Pemprov NTB melalui BPBD akan dimaksimalkan dalam rangka kesiapsiagaan serta edukasi masyarakat untuk mitigasi. Termasuk menekankan hal sama ke BPBD kabupaten dan kota.
Tidak menutup peluang koordinasi akan disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika situasinya semakin darurat.  Itu pun menurutnya, berkaitan dengan permintaan tambahan logistik.  “Pada kondisi tertentu kita bisa saja meminta biaya operasional dan prasarana yang memang dibutuhkan.  Tapi, tidak selalu kemudian minta ke pusat, selama masih bisa ditangani daerah,” tegasnya.
Masih dalam SK itu, Gubernur menetapkan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung mulai tanggal 12 Desember sampai 31 Maret 2019. Status itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan situasi di lapangan.
Terbitkan SK Imbauan
Gubernur NTB juga menerbitkan SK terbaru, masih berkaitan dengan kesiapsiagaan bencana. SK nomor 360/05/BPBD.NTB/I/2020 tentang himbauan tentang antisipasi perubahan iklim berdampak bencana.
Imbauan pertama, agar Sekda kabupaten/kota selaku Kepala BPBD Kabupaten/kota agar melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, TNI dan Polri. Koordinasi terkait langkah antisipasi ancaman berbagai jenis bencana. Sekda sekaligus ditunjuk memegang komando tanggap darurat. Diingatkan juga agar di Pemda Kabupaten dan kota tetap tersedia logistik, peralatan, sandang dan pangan serta obat obatan untuk kebutuhan darurat korban bencana.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.