Kepala Dinsos NTB : Tolak Saja, Jika Kondisi Barang Bansos Sembako Tidak Sesuai
![]() |
Kepala Dinas Sosial NTB, H. Ahsanul Khalik. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Bagi penerima Bantuan Sosial Pangan
(BSP)/Sembako Kementerian Sosial RI di Kabupaten/Kota Provinsi NTB, harus
berani menolak barang yang diterima, jika tidak sesuai dengan nominal bantuan
yang masuk pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Kombo.
Koreksi kondisi barang
hasil pembelian atau transaksi menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) sebuah
alat untuk menerima pembayaran yang menghubungkan antar rekening pada agen Bank
yang ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Penerima sembako
berhak untuk mengoreksi kondisi dan nilai barang. Bahkan apabila tidak sesuai
dengan nilai uang yang masuk pada rekening. Tolak saja,” tegasKepala Dinas
Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik, Senin (27/7/2020).
Menurutnya, hak menolak
ketidaksesuain ini sangat beralasan. Sebab, Penerima adalah pemilik hak atas
uang yang ada di rekening sebesar Rp 200 ribu yang telah dipindahkan pada kartu
kombo sebagai media atau alat pencairan bantuan sembako (sebelumnya, nama
program adalah BPNT, red).
Bantuan tersebut adalah
bantuan Kementerian Sosial RI, yang ditransfer langsung ke rekening Penerima
mamanfaat. Kemudian membelanjakan langsung kepada agen bank penyalur terdekat
dengan cara menggesek pada fasilitas EDC milik agen Bank.
“Warga harus faham,
bantuan sembako bukan berasal dari bank. Tetapi bersumber dari Kementerian
Sosial RI. Himbara adalah sebagai lembaga penyalur saja. Penerima manfaat
berhak menarik/mencairkan kapan dan dimana saja,” Beber Khalik.
Mantan Camat
Cakranegara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Mataram
ini menegaskan jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi
ketidakberdayaan keluarga prasejahtera, tentang pemahaman pencairan bansos non
tunai tersebut.
Berdasarkan informasi
yang diendus ditengah masyarakat, ada sebagian penerima manfaat diduga tidak
menerima resi/struk pencairan saat melakukan transaksi pada agen tertentu.
Bahkan kondisi barang diduga ada yang tidak sesuai dengan nominal bantuan yang
diterima KPM.
Padahal, sambung
Khalik, penerima berhak mengechek awal jumlah saldo bantuan yang masuk
rekening, kemudian membeli sembako sesuai dengan ketentuan Program BSP/Sembako.
Saat menerima nilai dan jumlah barang dalam keadaan kondisi yang baik.
Penggesekan pada EDC, wajib dilakukan sendiri oleh Penerima bantuan. Kemudian
meminta resi/struk pencairan sesuai dengan hasil transaksi “jual-beli” pada
agen setempat.
“Jika ada oknum
penyalur yang bermaksud menciderai program ini, masyarakat bisa melaporkan
kepada Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pendamping bansos Sembako
TKSK/Pendamping PKH,” serunya dengan meminta penyertaan dukungan bukti- bukti
pendukung yang lengkap.
Mantan Kepala BPBD NTB
itu juga menambahkan, ada dua jenis bansos reguler dari Kemensos RI, yaitu
Program BSP/Sembako dan PKH. Dua program tersebut dibawah pengendalian
Direktorat yang berbeda.
Kata dia demi komplementaritas
program, penerima BSP/sembako ada yang menjadi penerima PKH, begitu juga
sebalikanya ada penerima PKH juga menerima sembako, penerima tersebut dinamakan
penerima PKH irisan sembako, atau penerima sembako irisan PKH.
Dikarenakan bantuan
masuk pada rekening yang sama, atau istilah lain tunggalisasi rekening (satu
rekening untuk dua bantuan). Disinyalir sangat rentan disalahgunakan oleh oknum
tertentu.
“Masyarakat dapat
mengawasi dan melaporkan apabila ada kejadian seperti ini. Jika masih kurang
faham dalam pencairan menggunakan KKS Kombo. Diharapkan segera meminta
pendampingan dari Pendamping BSP/PKH,” demikian pria yang kerap disapa AKA ini.
Untuk diketahui, adapun
jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako di NTB awalnya pqda bulan
Januari sebanyak 477.037 KPM bertambah sebanyak 31.397 KPM mulai bulan Mei 2020
sehingga menjadi 509.037 KPM dengan rincian, Kota Mataram 29.555, Lombok Barat
73.800, Lombok Utara 29.657, Lombok Tengah 118.924, Lombok Timur 137.148, Kota
Bima 10.194, Bima 44.383, Dompu 21.611, Sumbawa 33.131 dan Sumbawa Barat
sebanyak 10.634 KPM. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda