Merasa Nama Baik Dicemarkan, Ais Setiawati Laporkan Oknum Wartawan Rangkap ASN ke Polres Bima Kota

Ais Setiawati (35) Baju Putih Bersama Dua Rekannya di Polres Bima Kota, Senin (23/11/2020).

Visioner Berita Kota Bima-Ais Setiawati (35) warga RT.008 RW.004 Kelurahan Melayu dengan didampingi 2 rekannya melaporkan oknum wartawan yang diduga juga merangkap sebagai ASN inisial NKN, ke SPKT Polres Bima Kota dengan perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Masa Elektronik, Senin (23/11/20202) siang.

Ais Dean sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedatangannya ini untuk melaporkan NKN yang merupakan salahsatu wartawan dari media Online Warta Bumigora sekaligus ASN, yang telah memberitakan dirinya lewat medianya terkait dugaan penipuan sekaligus pemerasan terhadap Yati TKW Taiwan.Yang mana hal ini dinilai sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik pribadi dan keluarganya atas pemberitaan "Wanita Cantik AD Asal Kota Bima, Tipu dan Peras Janda Muda Puluhan Juta Rupiah".

“Dengan adanya pemberitaan terkait tuduhan bahwa saya telah melakukan penipuan dan memeras Yati, itu semua tidak benar. Saya telah difitnah dan lebih parahnya lagi nama pribadi dicemarkan melalui pemberitaan melalui media online. Hal ini tentunya sangat menyudutkan," terang Ais.

Ais Setiawati.

Ia juga menjelaskan, terkait berita yang memuat tentang dugaan penipuan dan pemerasan yang menimpa pribadinya akan menjadi bukti, bersamaan dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya pula, dalam pemberitaan yang ditulis dan dimuat di website tersebut, dinilai sudah ada penuduhan dan pemfitnahan. Bahkan tidak ada upaya dari NKN untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu, sebelum berita tersebut diunggah di publik.

"Sejak munculnya berita awal yang dimuat, tidak ada upaya konfirmasi sama sekali. Langsung ditulis begitu saja dengan tuduhan adanya tuduhan penipuan dan pemerasan terhadap Yati TKW Taiwan. Tapi berita awalnya sudah dihapus," jelasnya.

Inilah Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan.
Liputan langsung wartawan, laporan Ais Setiawati itu tertuang dalam laporan polisi nomor: ADUAN/K/634/XI/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 10.30 Wita.

“Saya terpaksa melaporkan balik mereka, karena nama saya dicemarkan atas pemberitaan yang tidak benar. Semua tuduhan Yati dan keluarganya itu tidak benar, saya tidak pernah menipu dan memeras mereka, kalau saya hanya menjadi perantara yang menghubungkannya untuk membeli lahan itu, iya,” ungkap Ais saat ditemui wartawan di Polres Bima Kota.

Sementara itu terkait pernyataan NKN, seperti yang dilansir di media, terkait dengan pemberitaan tersebut wartawan wartabumigora dengan tegas telah menulis berita itu berdasarkan sumber berita Yati TKW Taiwan melalui seluler dan adapun isi dan contents berita asli dari mereka bukan alibi media dan akal akalan kami, ungkap si wartawan penulis berita tersebut.

"Sebelum kami naikkan berita itu, kita sudah sowan dan tabayyun duluan cuman yang bersangkutan (ybs) tidak menanggapi baik malah nomor WA kami diblokirnya sehingga akses komunikasi tidak tersambung lagi," katanya (Red). (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.