Busran Alias Bety Resmi Jadi Tersangka dan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Busran Alias Bety.

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh Busran alias Bety terhadap dua orang korban (pelajar SMP) di salah satu sekolah di Kota Bima, kini mengalami perkembangan luar biasa.

Informasi akurat terkini yang diperoleh Visioner mengungkap, Bety secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Bety ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah Sat Reskrim Polrea Bima Kota menggelar perkara, Selasa (20/4/2021).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Rayendra Rizqiila, S.IK, S.T.K membenarkan hal itu. Bety ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi karena unsur tindak pidana kejahatan yang dilakukanya terhadap dua orang anak dibawah umur telah terpenuhi.

"Bety diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak," tegas Rayendra, Selasa (20/4/2021).

Berkas perkara penanganan kasus yang diakui viral ini, dijelaskan hampir rampung, dan akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu tak terlalu lama. Rayendra kemudian menjelaskan, tak ada kendala maupun tantangan yang berarti yang dialami Penyidik PPA selama menangani kasus ini.

"Bety mengakui perbuatanya. Dan dua orang korban telah menjelaskan seluruh kronologis kejadian hingga peritiwa yang dialaminya kepada penyidik PPA," tandasnya.

Kasus ini terungkap sekitar sebulan silam. Terungkapnya kasus ini setelah ayah kandung dari salah satu korban memergoki Bety dan anaknya di Salon milik Bety yang berlokasi di depan Rocket Chiken di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.

Usai dipergoki, ayah kandubg korban langsung melaporkan kepada Polisi. Selanjutnya, Polisi turun langsung ke TKP dan kemudian menangkap serta menggelandang Bety ke Mapolres Bima Kota.

Selang beberapa jam kemudian, Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kasua ini pula, Bety hanya mengakui melakuian hal tak lazim kepada kedua korban sebanyak satu kali. 

Namun selanjutnya tepatnya setelah diinterogasi Polisi, Bety mengaku lebih dari satu kali. Sementara kedua korban, mengaku hal itu dilakukan Bety secara berulang-ulang kali, yakni sejak kelas VI SD.

Yang tak kalah uniknya, kedua korban mengaku bahwa per sekali "anu" dengan Bety dibayar masing-masing Rp10 ribu. Terakhir perbuatan bejat Bety terhadap korban yakni beberapa jam sebelum ditangkap Polisi sebulan silam.

Dan salah seorang korban mengaku, Bety masih utang Rp10 ribu. Bety menjanjikan akan membayar korban ba'da Sholat Maghrib. Sayangnya, sebelum Maghrib Bety dibekuk Polisi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.