Kasus Sabu 8,92 Gram, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Berinisial R dan FKR Diserahkan ke Kejari Bima

NS Sudah Dua kali Menjalani Persidangan

Moment Penyerahan Bekas Tahap Dua dan Kedua Tersangka Dari Doitresnarkoba Polda NTB dan Pohak Kejati NTB Kepada Pihak kejari Bima, Senin (22/5/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Tercatat lebih dari dua bulan oknum Polisi-Polres Bima Kota berpangkat Aipda berinisial R dan warga biasa berinisial FKR ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Keduanya ditahan secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam kasus Narkotika jenis sabu 8,92 gram yang diungkap oleh Tim Cobra Alpha Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim saat itu, Aipda Anasrullah, SH.

Semula kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos. Namun karena pertimbangan tertentu, saat itu penanganan kasus tersebut dialihkan ke Ditresnarkoba Polda NTB.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya oleh Ditresnarkoba Polda NTB, pada saat itu seorang wanita cantik berinisial NF ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Keterlibatan NF dalam kasus itu yakni memasukan sabu dimaksud ke dalam mobil Juke warna putih milik seorang warga berinisial AM alias HK (“menjebak”).

Tetapi sebelum penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda NTB, NF mengaku memasukan barang haram tersebut ke dalam mobil HK yakni atas perintah oknum Polisi berinisial R tersebut. R diduga sempat berkilah. Namun berkat kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab penyidik Ditresnarkoba Polda NTB-akhirnya dugaan misteri itu terkuak.

Lebih jelasnya, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang lumayan panjang akhirnya R dan FKR ditetapkan secara resmi dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Oleh karenanya, R dan FKR dijelaskan tak bisa berkutik.

Teka-teki soal di mana R dan FKR serta sudah sejauhmana penanganan kasusnya oleh Penyidik Dtresnarkoba Polda NTB, pun kini terjawab. Dijelaskan bahwa penanganan kasus tersebut oleh pihak Ditrsnarkoba Polda NTB telah tuntas.

Untuk itu, kini penanganan kasus yang sempat viral khususnya di pelatara Media Sosial (Medsos) tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, berkas tahap dua kasus itu dilimpahkan secara resmi oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kepada pihak Kejaksaan setempat yakni pada Senin (22/5/2023).

Dijelaskan pula, penyerahan berkas tahap dua berikut kedua tersang tersebut juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kasi Kamnegtibum dan TPUL yakni Iwan, SH dan seorang Jaksa pada Kejati NTB pula. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ivan Oktaviandi, SH kepada Media ini di ruang kerjanya pada Senin siang (29/5/2023).

“Setelah berkas tahap dua dan kedua tersangka diserahkan kepada kami di Kejari Bima, maka status keduanya kini menjadi tahanan Jaksa. Sedangkan langkah-langkah selanjutnya adalah melimpahkan kasus ini  untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” terang Ivan.

Pelimpahan kasus tersebut untuk disidangkan ke PN Raba-Bima, diakuinya karena kerkas perkaranya sudah lengkap. Untuk itu, Ivan mengaku bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kendala apapun terkait penanganan kasus ini.

“Target persidangan terkait perkara ini akan dipercepat. Sebab, kami tidak menemkan kendala apapun soal berkasnya. Sekali lagi, berkas tahap dua berikut tersanka terkait kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan setelah dinyatakan P-21 (unsur tindak pidananya sudah terpenui),” tandas Ivan.

Terkait kasus sabu seberat 8, 92 gram tersebut, dijelaskan ada tiga orang tersangka. Yakni seorang wanita berinisial NF, R dan FKR. Namun berkas tahapon dua kasus NF terlebih dahulu diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Dan berkas perkara milik NF, diakuinya tepisah dengan berkas perkaranya R dengan FKR.

“Dalam kasus ini pula, soal penuntutanya tentu saja terpisah (splitsing). Soal NF, yang bersangkutan sudah dua kali menjalani sidang di PN Raba-Bima. Yakni sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” papar Ivan.

Masih soal penanganan kasus Narkotika, belum lama ini pihak Kejaksaan setempat diakui telah membuktikan kinerja terbaiknya. Yakni soal kasus Nartkotika jenis ganja seberat hampir 1 Kg milik Ramli. Sekitar setahun silam, Ramli asal Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima yang diketahui sebagai adik kandung seorang Politisi di salah satu Partai itu divonis bebas oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Atas vonis bebas tersebut, Ramli bebas menghirup udara segar di luar jeruji besi (tahanan) dalam waktu yang lumayan lama. Namun atas vonis bebas tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Penantian pihak Kejari Bima terkait hasil Kasasi tersebut akhirnya tidak. Oleh karenanya, pihak Kejaksaan setempat pun tersenyum lebar. Pasalnya, hasil Kasasi MA RI tersebut memutuskan Ramli dipenjara selama lima tahun. Dan keputusan tersebut pun ditegaskan sudah inkacht.

Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, pasca hasil Kasasi tersebut diterima akhirnya pihak Kejari Bima yang dipimpin langsung oleh Ivan langsung bergegas kelapangan hingga berhasil menangkap dan kemudian mengiring Ramli untuk diinapkan selama 5 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima. Singkatnya, Ramli yang sebelumnya merdeka menghirup udara bebas di luar namun kini sudah “berpindah rumah” ke Rutan Raba-Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.