Audiensi Dengan FPR-DS, IDP Janji Akan Aspal Jalan Daerah yang Rusak-Bukan Karena "Janji Palsu" Oknum Dewan

Bupati Bima Terima Audiensi FPR-DS.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perjuangan mahasiswa asal Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) terkait perbaikan infrastruktur jalan yang rusak terutama pada ruas jalan dari Desa Wadukopa-Desa Kala, kini dinilai menemui titik terang. Pada Kamis (8/6/2023), sepuluh personil anggota FPR berhasil bertemu dengan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP).

Pada pertemuan penting yang berlangsung dalam waktu yang lumayan lama tersebut, FPR masih sangat konsisten meminta IDP agar mengaspal jalan yang rusak di dua Kecamatan tersebut dengan menggunakan APBD-P tahun 2023. Dari hasil pertemuan tersebut, terkuak adanya informasi yang dinilai sangat menarik.

Yakni IDP berjanji akan memenuhi permintaan pihak FPR tersebut (mengaspal jalan rusak). Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap bahwa hal tersebut bukan karena desakan dari pihak manapun, termasuk adanya dari oknum Anggota Dewan setempat, Rafidin H. baharudin, S.Sos yang "berjanji palsu" soal Pokirnya Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tahun 2023 ini.

Pertanyaan telah digunakan untuk apa dana Pokirnya yang diduga mencapai angka Miliaran Rupiah tahun 2023 oleh Duta partai Amanat (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima tersebut (Rafidin), hingga kini belum diketahui. Namun terhendus dugaan bahwa hal itu telah ia pilah-pilah untuk dijadikan paket proyek yang kemudian dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuknya dengan sinyalemen fee yang telah disepakti.

Dugaan yang sama (Pokir dipilah-pilah dijadikan paket proyek PL) juga mengarah kepada tiga oknum anggota Dewan lainnya asal Donggo dan Soromandi yakni Ramdin, SH alias Gio (Golkar), Supardin (Gerindra) dan Ismail (Hanura). Hal itu terkuak melalui informasi bahwa sampai sejauh ini, keempat oknum anggota Dewan Dapil III tersebut belum menjelaskan tentang besar nilai Pokirnya tahun 2023 dan diporsikan untuk apa. 

Lantas seperti apa dinamika yang berkembang pada moment pertemuan penting antara pihak FPR tersebut dengan IDP?, berikut catatannya. Usai melakukan pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) dan kafilah Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) Kabupaten Bima, Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda dan Kabag Operasional Polres Bima, menerima penyampaian aspirasi (audiensi) elemen masyarakat Donggo dan Soromandi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) di ruang rapat utama Kantor Pemerintah Daerah Bima daerah setempat.

Koordinator Umum FPR, Alfian bersama Afrijal dan Ainul Muwaris mewakili rekan-rekannya menyampaikan agar ruas jalan Wadukopa, Kecamatan Soromandi diperbaiki. Karena jalan tersebut menjadi kewenangan Pemkab Bima. 

Selain itu, perwakilan FPR mengharapkan agar 15 rekannya yang ditahan Polres Bima secapatnya dibebaskan.

Menanggapi aspirasi FPR Donggo-Soromandi tersebut, Bupati Bima menyampaikan, secara teknis OPD terkait melalui Bidang Bina Marga sudah melakukan survei dan pengecekan dalam menangani sejumlah ruas jalan yang sudah dan belum ditangani, khususnya di Desa WaduKopa, O'o  dan sejumlah ruas jalan lainnya yang memerlukan penanganan. 

"Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengaspalan ruas jalan Wadukopa melalui anggaran Pemerintah Pusat. Jika tidak lolos melalui anggaran Perpres akan diupayakan pada APBD-Perubahan tahun 2023," terangnya.

"Meskipun anggaran belum sepenuhnya bisa memperbaiki semua jalan rusak, tetapi pemerintah sudah berupaya untuk memperbaiki kondisi jalan yang ada," imbuhnya. 

Bupati Bima Bersama Kades se-Kecamatan Donggo - Soromandi dan FPR-DS

Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan 15 massa aksi FPR, Bupati menegaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Daerah 

"Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum," katanya.

Namun demikian, Pemerintah Daerah siap memfasilitasi langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik terkait penahanan 15 massa aksi FPR tersebut. 

Secara terpisah, Juru Bicara FPR Donggo-Soromandi Ainul Muwaris mengatakan, Bupati akan berupaya mengalokasikan anggaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar pada APBD-Perubahan untuk memperbaiki jalan rusak. Langkah ini diambil jika anggaran yang diusulkan melalui Inpres 2023 tidak lolos.

”Menurut Bupati, anggaran tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran Rp1 miliar yang disampaikan oleh oknum manapun,” tegasnya.

Mengenai 15 rekannya yang ditahan, Muwaris mengaku, Pemda bersama seluruh Kades di Donggo dan Soromandi akan menghadap Kapolda NTB. 

“Pertemuan itu akan difasilitasi Bupati. Kami berharap 15 rekan kami dibebaskan,” pungkasnya. 

Catatan penting lainnya Media ini terkait penahanan 15 personil anggota FPR tersebut, diduga hingga saat ini keempat oknum anggota Dewan asal Dapil III tersebut belum bertemu secara langsung dengan Kapolres Bima, AKPB Haryanto, SH, S.IK. Bahkan terkuak informasi, tiga orang diantara mereka hanya hadir di Mapolres Bima, tetapi tidak di ruangan kerja orang nomor satu di Polres Bima tersebut.

Dugaan lainnya, keempat oknum wakil rakyat tersebut sejak awal hingga saat ini belum membesuk 15 personil anggota FPR di dalam sel tahanan Polres Bima. 

"Jangankan datang memberikan suport kepada 15 orang tahanan tersebut, datang ke sana saja mereka tidak pernah. Padahal belasan pejuang murni soal pembangunan infrastukrut di Donggo dan Soromandi tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena ketidak berdayaan keempat anggota Dewan itu pula. Sementara soal dana Pokirnya selama ini, diduga mereka pilah-pilah untuk dijadikan sebagai paket proyek PL yang kemudian dikerjakan oleh kontraktor di luar Donggo dan Soromandi. Dan diduga kuat paket proyek tersebut dikerjakan oleh oknum anggota Dewan itu sendiri," duga sumber.

Yang tak kalah mirisnya lagi kata sumber, sejak awal 15 orang anggota FPR itu ditahan di Polres Bima hingga saat ini tak terdengar adanya suara-suara keempat oknum anggota Dewan tersebut tentang pembebasan melalui Media Massa. Kecuali, keempat oknum Anggota Dewan tersebut terkesan mendorong 15 anggota FPR itu untuk hidup dibalik jeruji besi.

"Kemungkinan mereka risih dengan aksi demo dari FPR yang menyinggung soal Pokirnya dan terkait ketidak berdayaan mereka di dalam memperjuangkan perbaikan infastruktur jalan yang ada di Donggo dan Soromandi baik yang menjadi kewenangan Gubernur NTB maupun Pemkab Bima. Soal lantunan adanya Pokir yang digunakan untuk program ini dan itu selama ini oleh mereka, lha itu juga dijadikan paket proyek oleh mereka yang dikerjakan oleh kontraktor dengan fee sesuai kesepakatan" duganya lagi. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.