Berkomentar di FB, Siswi Cantik NW Diduga Dianiaya Hingga Matanya Berdarah Ditusuk Oleh Oknum Siswi SMP

Rekaman Video “Penganiayaan” Dijelaskan Beredar Luas di Medsos

NW Sembari Menunjukan Bukti Laporanya (Kiri) Didampingi Oleh Salah Seorang Dari Kuasa Hukummnya, Muhammad Natsir (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Beberapa hari lalu Media Online www.visionerbima.com secara tak sengaja bertemu dengan seorang gadis cantik yang masih duduk di bangku SMA di salah satu sekolah di Kota Bima berinisial NW di luar ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat itu, gadis manis berkulit sawo matang dan berkumis klimis ini didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya dari Ikatan Advoka Indonesia (IKADIN) Bima yakni Muhammad Natsir, SH dan Syafrudin, SH, tiga orang rekanya sebagai saksi serta pihak keluarganya.

Usut-punya usut, ternyata kehadirannya di Unit PPA Resrim Polres Bima Kota guna melaporkan peristiwa serius yang menimpanya. Yakni diduga dianiaya oleh seorang oknum siswi Kelas III SMP pada salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial LL.

Peristiwa itu diakuinya terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di jalan lintas Langgudu-Bima, tepatnya di wilayah Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Ia mengaku dianiaya oleh LL hingga mengalami luka serius pada wajah dan di sejumlah bagian tubuhnya.

Yang dinilai tak kalah mirisnya, pada moment tersebut NW bukan saja dicekik lehernya dan dipukul oleh LL. Tetapi juga diduga matanya LL hingga mengeluarkan darah yang sangat serius. Dan kejadian itu, dijelaskanya disaksikan pula oleh ketiga orang rekan sesama sekolahnya.

“Pada saat saya dianaiya oleh LL, saya tidak melakukan perlawanan. Selain dipukul hingga babak belur, mata saya juga ditusuk oleh dia dengan menggunakan jari tanganya hingga mengeluarkan darah yang sangat serius. Saya juga dicekik olehnya hingga nyari tak bisa bernafas. Dan rekaman video tentang peritiwa itu itu sudah juga beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos). Tetapi kami tidak tahu siapa orang yang memvideokan kejadian itu,” ungkap NW sembari menunjukan bukti laporan resminya ke Mapolres Bima Kota.

Atas sejumlah luka serius yang dialaminya karena diduga dianiaya oleh LL tersebut, NW mengaku sempat dirawat beberapa hari lamanya di Rumah Sakit (RS). Dan atas kejadian yang menimpanya, NW mengaku bahwa seluruh keluarganya sangat sedih dan mendesak agar menuntaskanya melalui jalur hingga hingga mendapatkan keadilan hukum tetap dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Tak ada kata damai. Seluruh keluarga saya menolak untuk berdamai. Perkara yang sudah kami laporkan ini, tentu tidak akan kami cabut. Tetapi perkara ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas NW.

Dalam kasus ini, NW mengaku bahwa dirinya dan sejumlahs aksi yang diajukanya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Unit PPA Sat ReskrimPolres Bima Kota. Dan keterangan tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Ya, saya dan sejumlah saksi yang diajukan telah memberika keterangan secara resmi kepada Penyidik. Selanjutnya, kami berharap agar LL segera dipanggil dan diperiksa secara serius guna mempertangungjawabkan perbuatanya secara hukum pula,” tegas NW.

NW menjelaskan, kejadian yang menimpanya itu bermula dari beberapa waktu lalu memberikan komentar di wall Facebook (FB) milik LL. Pada postinganya itu kata NW, LL melampirkan Screen Shoot (SS) nomor WhatsApp (WA) miliknya.

“Di ruang komentarnya, teman saya memberikan nomor WAnya kepada yang bersangkutan. Pada kolom komentar tersebut, saya hanya berkomentar kepada teman saya itu yakni kok mau memberikan nomor Hpnya. Namun karena hal itu, terjadilan balas-membalas di ruang komentar itu pula hingga yang bersangkutan tersinggung dan bahkan marah kepada saya,” terang NW.

Dari “ketegangan” yang terjadi di kolom komentar tersebut yang diakuinya sebagai pemicu bagi terjadinya dugaan penganiayaan serius yang dilakukan oleh LL terhadap NW. Sementara dugaan peristiwa penganiayaan tersebut, diakunya terjadi pada hari berikutnya.

“Di kolom komentar tersebut, saya hanya saling membalas komentar dengan teman saya itu. Tetapi justeru dia yang marah-marah hingga saya dianiayanya,” tandasnya.

Pada moment yang sama, kedua kuasa hukum korban tersebut juga menegaskanya bahwa upaya hukum yangditemouh oleh klienya ini sangatlah serius. Diakuinya pula, upaya hukum yang ditempuhnya dalam kaitan itu setelah adanya kesepakatan dengan pihak korban dan seluruh keluarganya.

“Kami dari Pengurus IKADIN Bima sudah menandatangani surat kuasa secara resmi guna memastikan untuk mendampingi korban mulai dari Polres Bima Kota hingga dituntaskan melalui keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa tak ada kata damai. Dan dalam kaitan itu pula, kami tegaskan tidak akan ada pencabutan perkara,” tegas Muhammad Natsir dan Syafrudin.

Kasus ini diakuinya berkaitan dengan korban yang masih berstatus sebabagai anak dibawah umur. Dan terduga pelakunya pun berstatus dibawah umur.

“Kendati demikian, korban dan seluruh keluarganya tetap menghendaki agar kasus ini dituntaskan melalui keputusan Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, kami sangat yakni dan percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab seusai ketentuan hukum yang berlaku. Olehnya demikian, kami serahkan semua penanganya kepada pihak APH pula,” ujar keduanya sembari menambahkan bahwa klienya sudah divisum oleh Tim Medis dan bukti itu telah diserahkanya kepada Penyidik setempat.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan bahwa korban yang didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini kepada pihaknya. Namun sebelum kasusnya ditangani penyidik Unit PPA, korban didampingi dua orang Kuasa Hukumnya terlebih dahulu mengadukanya secara resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota.

“Penanganan kasusnya masih dalam tahaan penyelidikan. Baik korban maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Yang dilaporkan oleh korban adalah soal dugaan pengaiayaan. Penanganan kasus ini akan tetap ditindak lanjuti secara serius oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Jufrin kepada Media ini, Rabu (7/6/2023).

Masih  soal penanganan kasus ini, Jufrin menjelaskan masih ada beberapa langkah hukum yang mutlak dilaksanakan oleh Penyidik. Antara lain, kemungkinan besar penyidik akan melakukan oleh TKP dan lainya hingga pada akhirnya akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus ini layak untuk ditingkatkan penangananya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.

“Alat bukti terkait kasus dugaan penganiaan tersebut, tentu sudah ada di tangan penyidik. Dalam penanganan kasus ini, tentu saja penyidik tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufrin.

Kendati penaganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, tentu saja dalam waktu yang tak terlalu lama terduga pelaku akan dipanggil secara resmi untuk datang memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk itu, pihaknya berharap agar korban bisa bersikap kooperatif.

“Insya Allah, terduga pelaku akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keteranganya setelah penyidik melewati sejumlah sejumlah tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tentang perkembangan penanganan selanjutnya, tentu akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” papar Jufrin.

Dari kejadian ini pula, Jufrin kembali kepada para orang tua agar memperkuat sistim kontrol dan pengawasan terhadap ruang gerak anaknya agar tidak cenderung mengabaikan tujuan dunia pendidikan demi memfokusan diri pada hal-hal yang tak bermanfaat di Medsos. Sebab, banyak kasus anak yag dilaporkan secara resmi kepada pihaknya yang bermula dari Medsos.

“Ada kasus soal ITE yang melibatkan anak sebaga korban dan pelakunya. Hal itu dipicu oleh penggunaan Medsos secara bijak. Untuk itu, maka yang dituntut adalah sikap awas dari para orang tua mereka. Dan tekankan kepada anak-anak agar lebih fokus belajar untuk mewujudkan nasib dan masa depanya melalui intensitas belajar dan beribadah, buan justerumemberikan kebebasan kepada anak untuk cenderung beradaptas dengan dunia Medsos yang tidak ada manfaatnya,” imbuh Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.