Perkembangan Terkini Penanganan Kasus Pembunuhan Yoseph, Kedua Tersangka Dijerat dengan Pasal Berlapis

Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Yang Saat Itu Ditangkap Oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Foto Sebelum Kedua Pelaku Ditetapkan Secara Resmi Sebagai Tersangka)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pembunuhan terhadap seorang warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-NTT oleh dua orang tersangka (warga Kelurahan Paruga-Kota Bima) berinisial IA dan FD di wilayah Kelurahan setempat sebulan silam dinilai tak hanya tergolong sadis. Tetapi kasus yang satu ini juga menggemparkan NTB.

Berdasarkan data dari hasil penyelidikan mendalam dan akurat oleh Kapolres Bima Kota, AKPB Rohadi, S.IK, MH memalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahaean, S.Trk, S.IK bersama tim gabungan yang dibentuk menjelaskan bahwa dihabisi nyawanya dengan benda tumpul kedua pelaku. Usai dibunuh, saat itu kedua pelaku membangun strategi membuang mayat korban ke aliran sungai Padolo Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Masih menurut data dan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, strategi itu dilakukan oleh kedua pelaku seolah-olah korban tergelincir sendiri ke sungai dan sehari setelah kejadian mayat korban ditemukan dalam kondisi mengapung oleh warga sekitar.

Sementara pertanyaan tentang motif dari peristiwa pembunuhan tergolong sadis itu, pun kini terjawab. Polisi menyebutkan bahwa tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku, saat itu diduga saat itu dalam keadaan mabuk. Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com, sebelum kejadian berlangsung kedua pelaku sempat menegur korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan sebuah Mushollah setempat yang lokasi tak jauh dari alur sungai Padolo.

Lagi-lagi Polisi menjelaskan, korban yang saat itu baru saja pulang dari wilayah Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasane Barat. Di Wadumbolo pada malam itu bertujuan “berpesta kecil-kecilan” (semacam “pesta Miras”). Usai di Wadumbolo, korban bersama dua orang rekanya pulang ke Paruga menggunakan satu unit sepeda motor (SPM).

Tiba di sebuah Mushollah yang tak jauh dari TKP itu, dijelaskan bahwa korban ditegur oleh kedua pelaku yang saat itu juga diduga kuat dalam kondisi mabuk. Dugaan perekcokan kecil-kecilan pun terjadi antara kedua pelaku dengan korban di malam yang dijelaskan dalam keadaan sunyi sepi itu.

Singkatnya, dugaan amarah kedua pelaku yang sedang dalam dugaan kondisi mabuk tersebut terhadap korban tak bisa dibendung. Selanjutnya, korban diduga kerjas dihajar oleh kedua pelaku dengan menggunakan benda tumpul hingga tewas dan kemudian mayatnya dibuang ke alur sungai Padolo.

Keesokan harinya, mayat korban ditemukan dalam kondisi mengapung oleh warga sekitar. Atas perestiwa penemuan mayat korban tersebut, ontak saja geger se Bima. Pihak Polres Bima Kota yang diback oleh pihak TNI (Babinsa) setempat bersama warga berbondong-bondong ke TKP penemuan mayat korban.

Pada moment yang bersaamaan, Kapolres Bima Kota memberi atensi keras. Yakni memerintahkan Kasat Reskrim setempat untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat tentang penyebab kematian korban.

Upaya tim gabungan Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dibentuk oleh kapolres setempat di dalam mengungkap misteri dibalik kematian korban pun membuahkan hasil yang sangat baik. Yakni, tim gabungan tersebut hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk mengungkap identitas tiga nama sebagai terduga pelakunya.

Selanjutnya pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tm Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH (Katim) langsung meringkus ketiga terduga pelaku itu dan kemudian digelandang ke Mapolres setempat guna guna dilakukan pemeriksaan secara maraton. Namun dari dari perkembangan penyelidikan hingga penanganannya ditingkatkan ke tahapan penyidikan, dalam kasus ini penyidik Sat ReskrimPolres Bima Kota menetapkan secara resmi dua orang sebagai tersangkanya yakni IA dan FD. Selanjutnya keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. 

Tetapi sebelumnya itu, pihak penyidik gabungan dibawah kendali Kasat Reskrim setempat terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Dan dalam kasus ini pula, kedua pelaku mengakui perbuatanya dan kemudian meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat secara luas. Sementara satu orang yang sebelumnya ditangkap bersama kedua pelaku, dijelaskan bahwa hasil gelar perkara menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yoseph. 

Pun dijelaskan, dihadapan penyidik kedua pelaku dimaksud menyatakan bahwa seseorang yang ikut ditangkap tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yoseph. Pertanyaan tentang sudah sejaumana perkembangan penanganan kasus ini oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota pun terjawab.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin menyatakan bahwa dalam kasus ini penyidik sedang menuntaskan berkas perkaranya guna diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima guna dilakukan penelitian (penyerahan berkas tahap satu). Dan diperkirakan, penuntasan berkas perkara tahap satu tersebut dijelaskanya akan dilaksanakan dalam waktu segera.

“Tak ada tantangan dan hambatan yang berarti bagi penyidik dalam penanganan kasus ini. Kedua pelaku mengakui perbuatanya. Pengakuan keduanya pun telah dituangkan secara resmike dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pun keterangan sejumlah saksi telah dituangkan secara resmi pula ke dalam BAP,” tandas Jufrin, Rabu (7/6/2023).

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal perlapis. Jufrin menandaskan, sebelumkorban dilakukan otopsi-penyidik menjerat kedua pelaku dengan sanksi pidana sesuai padal 170 KUPH Subsider 351 ayat 3.0.

“Namun ssetelah hasil otopsi tentang penyebab kematian korban diterima oleh penyidik, akhirnya penyidik gabungan Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Untuk itu, atas perbuatanya maka kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” terang Jufrin.

Atas keberhasilan pihaknya mengungkap misteri kematian korban hanya dalam waktu yang sangat singkat tersebut, Jufrin mengaku bahwa pihaknya didatangi oleh beberapa orang keluarga korban yang berdomisili di Kota Bima. Tujuan kehadiran keluarga korban tersebut, diakuinya lebih kepada menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima karena kerja keras, profesional terukur dan bertanggungjawabnya telah membuahkan hasil yang sangat baik hingga kedua pelaku berhasil diringkus.

“Atas kematian korban, kita semua berharap agar pihak keluarganya tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dan dalam kaitan itu pula, pihak keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH. Alhamdulilah bahwa itu mencerminkan bahwa seluruh keluarga korban sangat menghargai, menghormati dan taat kepada hukum sebagai Panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus ini. Untuk itu, kami nyatakan apresiasi, terimakasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada seluruh keluarga korban,” beber Jufrin.

Berangkat dari kasus kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, Jufrin menghimbau kepada semua pihak termasuk Media Massa agar melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus-menerus untuk menghindari Minuman Keras (Miras) dan Narkoba. Sebab, kedua masalah tersebut acap kali menjadi pemicu bagi terjadinya pertikaian antar perorangan, kelompok, golongan maupun kepada konflik yang jauh lebih besar.

“Tak sedikit korban yang terbunih karena diawali oleh soal Miras dan Narkoba. Untuk itu, mari kita semua melakukan antisipasi secara dini dan menyatukan sikap untuk memberantas Miras dan Narkoba. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa kematian Yesph itu dipicu oleh kedua pelaku yang saat itu diduga keras mengkonsumsi Miras. Selain tetap waspada terhadap Miras dan Narkoba, tentu kita semua berharap agar masalah yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,”imbuh Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.