Ketua Konsolidasi FSBSI Kokab Bima dan Eks Karyawan di PHK Non Prosedural Buka Kembali Segel Kantor PDAM

Moment FSBSI Membuka Kembali Segel Kantor PDAM

Visioner Berita Kota Bima-Ketengan yang terjadi antara pihak PDAM Kabupaten Bima dengan puluhan karyawan yang di PHK tanpa pesangon itu, tercatat sudah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya. Sementara beragam upaya menemukan solusi bagi penyelesaian peroslan serius tersebut, diakui dilakukan sejak lama dan bahkan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Antara lain aksi demostrasi menuntut tanggungjawab pihak PDAM, hearing dengan pihak DPRD Kabupaten Bima hingga menyegel kantor PDAM yang dikendalikan oleh Direktur Utamanya (Dirut), H. Khaerudin, ST, MT. Lagi-lagi, hingga kini berbagai upaya puluhan karyawan PDAM yang didampingi oleh pihak FSBSI Kota-Kabupapaten (Kokab) Bima dibawah kendali Aris Munandar (Ketua) tersebut, hingga kini belum juga terwujud.

Sedangkan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terkait “penantian panjang” puluhan karyawa yang di PHK dan diakui telah banyak memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan PDAM selama bertahun-tahun tersebut, dijelaskan bahwa regulasinya hingga kini masih dirancang oleh pihak Pemkab Bima.

Meski demikian adanya, namun hingga kini puluhan karyawan PDAM yang di PHK tanpa pesangon yang didampingi pihak FSBSI tersebut masih beraksi. Beberapa waktu lalu, puluhan karya yang di PHK tanpa pesan tersebut melakukan aksi demosntrasi penyegelan kantor PDAM Kabupaten Bima yang berlokasi di Kota Bima. Sementara tuntutan mereka diakui masih sama seperti sebelumnya. Yakni penuntasan tanggungjawab dari Pemerintah terkait pesangon mereka selama 29 bulan yang diduga di PHK secara sepihak oleh pihak Managemen PDAM itu pula.

Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, kantor PDAM yang disegel itu kini telah dibuka kembali. Hal itu dilakukan beberapa hari lalu oleh Ketua Konsolidasi FSBSI, Aris Munandar bersama seluruh eks karyawan PDAM yang di PHK tanpa pesango dan bersifat sepihak dimaksud.

“Kantor PDAM Kabupaten Bima yang sebelumnya disegel itu, kini telah kami buka kembali. Aksi penyegelan tersebut, tentu dipicu oleh tidak adanya sikap pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menyelimuti PDAM selama 3 tahun terakhir ini,” terang Aris Munandar kepada Media Online www.visionerbima.com.

Aris Munandar menegaskan, aksi penyegelan kantor PDAM tersebut merupakan langkah terakhir karena Pihak Pemkab Bima terkean sudah sudah tidak mau lagi mengurus Perusahaan Daerah dimaksud (PDAM). Diakuinya, upaya-upaya menuntut pesangon bagi puluhan karya PDAM yang di PHK secara non prosedural alias sepiha tersebut bukan saja melalui aksi demonstrasi, membuka “kemiskinan cakrawala berfikir” pihak Legislatif Kabupaten Bima hingga menyegel kantor PDAM. Tetapi juga melalu jalur peradilan.

“Kami selaku Penggugat yang sudah memenangkan Perkara di PN Mataram dan Mahkamah Agung (PA) dan sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap terkait hak tunggakan gaji selama 29 bulan dan hak pesangon akibat PHK sepihak itu sepihak itu. Namun sejak perkara itu kami menangkan hingga saat ini, pihak Pemkab Bima belum juga menuntaskan tanggungjawabnya tersebut,” tandasnya.

Berbagai aksi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, diakuinya bukan saja berorientasi kepada terpenuhinya hak-hak puluhan eks karyawan PDAM yang di PHK sepihak yakni gaji dan pesangonya. Tetapi katanya, langkah itu untuk diambil untuk melayani tersedianya bersih bagi masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pasalnya, pihak Pemkab Bima tersebut terkesan sudah tidak mau mengurus lagi PDAM itu pula.

“Aksi demosntrasi masih akan berlangsung hingga pihak Pemkab Bima menuntaskan tanggungjawabnya atas hak puluhan eks karyawan PDAM yang di PHK secara non presdural tanpa gaji dan pesangon tersebut. Ingat, puluhan karyawan PDAMsudah bertahun-tahun lamanya mengabdi dan banyak memberikan kontibusi positif untuk Kabupaten Bima beserta masyarakatnya. Namun setelah di PHK secara sepihak tanpa gaji dan pesangon, nasib mereka dan kesejahteraan bagi keluarganya pun tentu menggugah fikiran serta upaya kemanusiaan kita secara nyata. Mereka butuh ketersedian dapurnya setiap hari, anak-anak mereka juga sekolah yang harus diperhatikan mereka dan lainya.  Atas kondisi itu, maka pertanyaan seriusnya adalah manusiakah kita?,” tanyanya dengan nada serius.

Terlpas dari itu, Aris Munandar juga mempersoalkan aset PDAM termasuk mobil dinas yang sampai dengan hari ini masih digunakan oleh PLT Dirut PDAM tersebut. Pasalnya kata Aris Munandar, jabatan Haerudin sebagai PLT Dirut PADM seharusnya sudah berakhir sejak Februari 2019.

“PLT Dirut PDAM tersebut harus segera mengembalikan aset Pemerintah, termasuk mobil dinas dimaksud. Jika tidak dikembalikan, maka kami akan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penarikan secara terpaksa. Sebab, jabatan yang bersangkutan sebagai PLT Dirut PDAM sudah berakhir. Sebab, tidak ada satupun aturan di NKRI ini yang membenarkan usia jabatan Plt sampai dengan 5 tahun. Oleh karenanya, Khaerudin harus segera mengembalikan aset-aset milik PDAM itu,” desaknya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.