RDW Terduga Pengedar Sabu Asal Desa Naru-Sape Dibekuk Tim Gabungan Dengan BB 9,24 Gram

RDW dan BB Yang Diamankan
Visioner Berita Kabupaten Bima-Upaya pemberantasan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, diakui hingga kini masih intens dilaksanakan. Kerja serius terkait pemberantasan barang haram sekaligus yang mengancam keberlangsung hidup dan masa depan generasi muda ini, juga ditegaskan sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH.

Setelah sebelumnya dua tim yang dibentuk pada Satresnarkoba setempat dibawah kendali Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos (Cobra Alpha dan Cobra Bravo) berhasil membekuk sejumh terduga pelaku dan BB serta telah diamankan-kini dua tim tersebut (gabungan) kembali membuktikan kesuksesanya dalam pengungkapan kasus yang sama.

Lebih jelasnya, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita tim gabungan tersebut berhasil meringkus terduga pengedar sabu berinisial RDW (35) dengan BB sabu seberat 9,24 gram. Usai dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumahnya itu, terduga belaku beserta sejumlah Barang-Bukti (BB) langsung digelandang ke Kantor Sartresnakoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Kasat Resnarkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos. Ditegaskan pula, upaya penangkapan terhadap terduga pelaku telah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedural (OP).

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos. Dan kini terduga pengedar sabu tersebut sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Sebelum kasus ini diungkap hingga terduga pelakunya itu dibekuk, terlebih dahulutim gabungan melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Hal tersebut dilakukan setelah tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat yag menyebutkan bahwa di TKP itu ditengarai sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sedangkan saat upaya penggeledahan berlangsung, terlebih dahulu tim gabungan memanggil Ketua RT setempat. Tujuanya yakni  untuk ikut menyaksikan upaya penggeledahan tersebut,” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media.

Tamrin menjelaskan bahwa saat diinterogasi dan diperiksa secara resmi oleh penyidik Satresnarkoba setempat, terduga mengakui perbuatanya. Yakni memiliki, menyimpan dan menguasai sabu yang telah diamankan itu.

“Adapun BB yang telah diamankan dalam kasus ini yakni 13 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas warna hijau, 1 buah tas wrna biru, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP warna biru merk Realmi, 2 buah sedotan plastik, 4 bungkus plastik klip dan 1 lembar KTP. Sedangkan berat BB sabu sebelum ditimbang yang telah diamankan itu tersebut yani seberat 11,71 gram (berat brutto). Namun setelah ditimbang menjadi 9,24 gram (berat  netto),” terang Tamrin.

Sementara saksi-saksi terkait pengungkapan kasus ini, diakuinya dari sejumlah personil tim gabungan dan ada pula dari masyarakat umum. Tamrin kemudian menjelaskan tentangkronologis pengungkapan kasus tersebut.

Yakni awalnya Tim Cobra Alpha dan Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Katim Cobra Alpha yakni Bripka Wahyudin Wahyudin, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di RT 012/06 di Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Selanjutnya Katim Cobra Alpha Cobra Alpha tersebut melaporkan informasi itukepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Usai menerima informasi tersebut, saya atas nama Kasat Resnarkoba Polres BimaKota langsunfg memrintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Bripka Wahyudin, SH untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam serta menangkap terduga pelaku itu. Berdasarkan upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam di TKP, ternyata informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut sangat factual (akurat). Selanjutnya, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu  sedang duduk di dalam kamar rumah yang juga TKP dimaksud,” tandas Tamrin.

Namun sebelumnya ulas Tamrin, terlebih dahulu tim gabungan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan BB sabu tersebut yang disimpan oleh terduga pelaku di bawah lantai kamar dan sudah dikemas dengan 13 lembar plastik klip.

“Setelah berhasil menemukan BB sabu tersebut, tim gabungan saat itu masih melakukan upaya penggeledahan. Dari upaya itu, tim gabungan berhasil sejumlah alat bukti pendukung lainya yang sudah diamakan. Sedangkan langkah selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik yakni membuat Laporan Polisi, melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku terkait asal barang, Mindik Lidik/Sidik, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, melakukan uji Laboratorium terhadap BB ke BPOM/Laboratorium Forensik (Labfor) dan memeriksa saksi-saksi,” pungkas Tamrin sembari menambahkan bahwa intensitas pemberantasan Narkoba maupun Miras akan terus belangsung sampai kapanpun. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.