Diduga Cabuli Tiga Orang Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Do’a Berinisial AKM Diamankan Polisi

ILUSTRASI, Dok.Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, hingga kini belum juga berakhir. Ditengah sederetan kasus yang sama ditangani oleh UnitPPA Sat Reskrim Polres Bima, kini muncul lagi kasus dugaan serupa yang dinilai sangat memalukan.

Yakni oknum guru do’a berinisial AKM yang diduga mencabuli tiga orang anak dibawah umur yang dijelaskan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kasus ini terjadi di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Unit PPA setempat yakni tanggal 15 Agustus 2023.

Dugas modus operandinya, ketiga orang korban ditarik sampai ke teras rumah terduga pelaku dan kemudian dipangkunya. Namun pada saat yang bersamaan, terduga ditengarai meremas bagian tertentu terhadap ketiga korban itu pula.

“Satu persatu korban ditarik ke teras rumahnya. Selanjutnya masing-masing korban dipangkunya. Dan pada saat itu pula masing-masing korban diremas-remas pada bagian tertentunya oleh terduga pelaku,” beber salah seorang orang tua korban kepada Media Online www.visionerbima.com di Mapolres Bima Kota, Selasa (22/8/2023).

Menurut pengakuan ketiga korban kepadanya, diduga tindakan biadab pelaku bukan hanya sekali. Tetapi ditengarai dilakukanya lebih dari satu kali.

“Sudah berkali-kali ia melakukan hal yang sama terhadap ketiga korban tersebut. Dugaanya bukan saja tiga orang itu yang jadi korbanya. Tetapi disinyalir lebih dari itu. Hanya saya sejumlah terduga korban lainya tidak berani melaporkan hal itu kepada Polisi,” duganya.

Pihaknya mengetahui kejadian tersebut, yakni pada tanggal 15 Agustus 2023. Hal itu diakuinya setelah diceritakan oleh ketiga korban itu pula.

“Sebelum kejadian itu berlangsung, sejumlah korban tersebut biasanya bermain-main dengan cucunya terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu. Disaat sejumlah korban sedang bermain-main dengan cucunya, diduga AKM menarik korban satu per satu ke teras rumahnya. Dan saat itu pula, diduga korbanya dipangku dan kemudian diremas-remas pada bagian tertentunya oleh terduga pelaku,” ulasnya.

Ia kemudian membeberkan, satu dari tiga orang korban diduga bukan saja ditengarai diremas-remas oleh terduga pelaku. Tetapi ditengarai lebih dari itu (bukan disetubuhi).

“Seorang korban tersebut sudah dilakukan visum ke RSUD Bima oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan hasil visumnya sudah ada di tangan Polisi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam kasus ini, pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kata damai.

“Aktivitas keseharian terduga pelaku adalah guru do’a di kampung kami. Kalau tidak diberitahu oleh sejumlah korbanya, tentu saja kami tidak menyangka bahwa ia bisa melakukan hal itu. Sungguh sangat disayangkan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada APH untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus itu. Dan saat ini ungkap Jufrin, kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh penyidik setempat.

“AKM sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia diamankan sejak tanggal 15 Agustus tahun 2023 dan masih berlangsung sampai dengan saat ini,” terang Jufrin kepada Media ini, Rabu (23/8/2023).

Hanya saja kata Jufrin, penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah korban dan saksi yang diajukanya, diakuinya telah dimintai keterangan awal oleh penyidik setempat.

“Terkait perkara yang dilaporkan dengan delig pencabulan ini, tentu saja masih akan ada tahapan-tahapan penting yang dilakukan oleh penyidik. Antara lain akan melakukan oleh TKP,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.