Kasus Sabu 8,92 Gram, Oknum Polisi Berinisial R Dituntut 12 Tahun Penjara dan FKR 9 Tahun Penjara

ILUSTRASI, dok. gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kasus Narkotika jenis sabu 8,92 gram yang menyeret tiga nama yakni Nafisa yang sudah divonis 6 tahun penjara, oknum Polisi berpangkat Aipda berinisial R dan warga umum berinisial FKR hingga kini dinilai masih menjadi perbincangan hanya publik. Dalam kasus ini, Nafisa sudah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejadi) Bima menuntut Nafisa 8 tahun penjara.

Pertanyaan tentang sudah sampai tahap mana pihak Majelis Hakim menggelar persidangan terhadap dua orang terdakwa lainya yakniR dan FKR pun kini terjawab. Seiring dengan proses perjalanan persidangan kasus ini, dua Minggu lalu pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima menggelar sidang pembacaan tuntutan.

Pada moment tersebut, terdakwa R dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Sementara untuk terdakwa FKR, JPU menuntutnya 9 tahun penjara. Di persidangan pembacaan tuntutan tersebut, dijelaskan dihadiri oleh dua orang JP. Yakni Agus Kurnia Sandi dan I Made Adi Estu Nugrahan.

Kebenaran dari informasi soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap R dan 9 tahun penjara untuk FKR tersebut, dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsul Rizal kepada Media Online ww.visionerbima.com di ruangan kerjanya, Senin (11/9/2023).

“Proses persidangan terkait kasus ini telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang pembacaab tuntutan tersebut dilaksanakan sekitar dua minggu lalu. Pada moment persidangan tersebut, terdakwa R ditutnut 12 tahun penjara. Sementara FKR dituntut 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan, proses persidangan kasus ini masih akan berlangsung sekitar dua kali. Yakni pembacaan plaidoi dan replik serta pembacaan putusan.

“Sidang pembacaan plaidoi dan repliknya kemungkinan akan digear dalam waktu dekat. Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan,” terang Ivan.

Ivan memastikan bahwa pelaksanaan peridangan kasus ini sejak awal hingga sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan aman, sukses dan lancar. Dan dalam kasus ini pula, JPU telah menunjukan kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal persidangan digelar hingga persidangan pembacaan tuntutan, R masih tidak mengakui perbuatanya. Mengakui perbuatan atau membantahnya, tentu itu merupakan hak terdakwa R. Namun demikian, JPU menuntut terdakwa R selama 12 tahun penjara. Proses persidangan kasus ini masih akan berlanjut. Untuk perkembangan informasi selanjutnya, Insya Allah akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Ivan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.