Sorot Dugaan Penggunaan Dana Kapitasi JKN Tidak Sesuai RKA, PMDS Bima Demo Puskesmas Donggo

PMDS Bima Saat Demonstrasi di Puskesmas Donggo

Visioner Berita Kabupaten Bima-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Donggo Soromandi (PMDS) Bima, menggelar demonstrasi di halaman Puskesmas Donggo Kabupaten Bima, Kamis (9/11/2023).

Pada aksi itu, pendemo menyorot soal penggunaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Donggo Kabupaten Bima, yang diduga tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA). 

"Hasil investigasi, kami mendapati beberapa temuan, diantaranya berkaitan dengan belanja bahan bangunan, belanja bahan dan alat tulis kantor atau inventarisasi hanya 10% dari jumlah yang direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang berkisar puluhan juta," kata Ketua PMDS Bima, Muhaimin.

Kemudian, dugaan soal belanja jasa kantor mulai dari belanja jasa kebersihan sampai dengan belanja jasa supir ambulance hanya mendapatkan insentif Rp120.000 per bulan. Bahkan untuk jasa kebersihan, jasa tenaga sumber daya air ada yang tidak terima sama sekali setiap bulannya. 

"Tidak ada pengadaan alat pel, bayclin, sapu lantai, tempat sampah dan lampu. Padahal belanja alat dan bahan kantor sudah tertuang dalam RKA dengan rencana biaya yang hampir Rp8 juta," duganya.

Belum lagi dugaan soal pengadaan bahan bakar mobil ambulance di Puskesmas Donggo yang dibebankan kepada pasien peserta JKN.

"Kami berharap instansi yang berkaitan mengaudit kembali supaya kebijakan anggaran di Puskesmas Donggo terlaksana secara efektif, efesien, akuntabel serta transparan," desaknya.

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat jelasnya, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. 

Sebelum menyelenggarakan JKN pemerintah telah merintis dan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial bidang kesehatan di antaranya melalui PT Akses (Persero) dan PT Jamsostek.

"JKN sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan," terangnya.

JKN bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib dengan manfaat premi terjangkau, peserta JKN mendapatkan pelayanan bermutu dengan biaya yang wajar, serta mendapatkan layanan imunisasi dasar. 

Selain itu singgungnya, kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan (faskes) bagi peserta JKN.

Sumber Dana kapitasi berasal dari pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Tarif Kapitasi JKN untuk setiap Puskesmas ditentukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan melalui mekanisme seleksi dan kredensial dengan memperhatikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma penetapan besaran kapitasi dan pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan pada FKTP.

Dana Kapitasi JKN dibayar di muka, per bulan kepada FKTP dengan memperhitungkan jumlah peserta yang terdaftar di JKN tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 

Pengertian ini sama dengan istila tarif kapitasi sebagaiman diatur dalam pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 59 Tahun 2024 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Besaran tarif kapitasi Puskesmas berada dalam rentang Rp3.0000- Rp6.000 per peserta program JKN yang terdaftar di Puskesmas tersebut. 

Misalnya pada suatu Puskesmas terdaftar peserta JKN sebanyak 5.000 peserta dan tarif Kapitasi di Puskesmas tersebut ditetapkan Rp3.000,00 per peserta, maka dana Kapitasi yang dibayar oleh BPJS kesehatan setiap bulanya adalah Rp15.000.000 (5.000 peserta x Rp3.000) tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan. 

Menurut dia, besaran dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo Rp701.635.800, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. 

"Ironisnya, Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi (RPBDK) Puskesmas Donggo yang diselenggarakan dalam Rencana Kegiatan anggaran atau RKA waktu pelaksanaan Bulan Januari-Desember 2023 ini hanya sebagai persyaratan formil dalam upaya mencairkan dana kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan untuk Puskesmas Donggo. Maksudnya, RKA hanya disusun untuk mendapatkan dana kapitasi," sorotnya. 

Adapun tuntutan, sebagai berikut :

1. Transparansi penggunaan dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo tahun anggaran 2020 - 2023.

2. Menagih perhatian Pemerintah Kecamatan Donggo terhadap kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, hingga kini aksi demonstrasi masih berlanjut. Kepala Puskesmas Donggo enggan menemui massa aksi. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.