Buntut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Ilmu Hukum, Rektor dan Dosen UM Bima Dipolisikan

Bayu Saputra (21) Korban Pengeroyokan.

Visioner Berita Kota Bima-Buntut dugaan pengeroyokan oleh sejumlah dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Bima terhadap seorang mahasiswa ilmu hukum, Bayu Saputra (21) berlanjut ke proses hukum.

Mahasiswa semester 3 ilmu hukum ini resmi melaporkan Rektor, Ridwan ke Polres Bima Kota. Ridwan dituding menjadi pemicu dosen inisial D memukulnya.

"Iya, sudah diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota," kata Pengganti Sementara (Ps) Kepala Subseksi PIDM Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Rabu (17/1/2024).

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STTLP/K/49/1/2024/NTB/Res Bima Kota, pelapornya yakni Bayu Saputra, warga Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sedangkan, terlapor adalah Ridwan (Rektor UM Bima).

"Laporan pengaduannya adalah dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan," terang Nasrun.

Terpisah, Bayu Saputra melaporkan Ridwan ke polisi karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab memicu terjadinya penganiayaan. Sebelum insiden pemukulan, Bayu mengaku sempat adu mulut dengan rektor di luar halaman kampus UM Bima.

"Saat orasi di luar kampus, terlapor (Ridwan) ini merampas megafon dan menjambak rambut saya," ujar Bayu.

Menurutnya, adu mulut dengan rektor memancing reaksi sejumlah dosen lain. Salah satunya D yang memukulnya di dalam area kampus. Akibat dipukul, Bayu mengaku bengkak di bagian mata kiri. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.