Setelah Jadi Tersangka Laporan Anaknya Haji Supra, Kini Ani Putri Resmi Tersangka-“Ditahan” Atas Laporan Adnan

Kini Kembali Unjuk Alasan Ada Anak Kecil Minta Agar “Jadi Takot”

Tersangka Ani Putri

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ani Putri atas laporan seorang pengusaha asal Dompu oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Jika beberapa bulan sebelumnya penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, beberapa hari lalu Ani Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ani Putri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara. Senin (1/1/2024) dinilai sebagai “awal tahun baru 2024 sekaligus hari apes” buat Ani Putri. Yakni ia “ditahan” secara resmi oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Befrdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, beberapa menit setelah “ditahan” spontan saja Ani Putri mengajukan surat permohonan secara resmi untuk menjadi Tahanan Kota (Takot). Dia mengajukan permohonan jadi Takot itu karena alasan ada anaknya yang masih kecil yang harus dirawatnya. Dalam kaitan itu, Ani memberi alasan kepada Polisi bahwa tidak ada keluarganya di Bima yang mengurus anak kecilnya itu jika Ani Putri dikerangkeng ke dalam sel tahanan.

Namun dalam kasus yang membuat Adnan mengalami kerugian ratusan juta rupiah ini, hingga saat ini Polisi belum mengamini permohonan Ani Putri untuk jadi Takot. Sebab, Polisi masih mencari tahu tentang siapa saja keluarga Ani Putri di Kota Bima. Sebab, berdasarkan informasi menyebutkan bahwa Bos Ulet Jaya di Bima merupakan sepupu duanya Ani Putri.

Tak hanya itu, juga disebutkan adanya seseorang yang bernama Dara yang disebut-sebut sebagai Baby Sister bagi anaknya Ani Putri itu. Selain kasus yang dilaporkan oleh Adnan, beberapa tahun silam pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan secara resmi Ani Putri sebagai tersangka atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Anak kandungnya H. Supratman AS (Ketua KAHMI Bima).

Dalam kasus yang dilaporkan oleh anak kandungnya H. Supratman tersebut, hingga kini berkas perkaranya belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Beberapa kali Polisi menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan setempat, tercatat seringkali pula dikembalikan lagi kepada Polisi karena alasan one prestasi. Kendati demikian, dijelaskan bahwa Polisi tidak berani menyatakan SP3 terhadap kasus tersebut. Sebab, Ani Putri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini pula, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah dan sampai hari ini belum juga dituntaskan oleh Ani Putri. Terkait kasus ini pula, pihak pelapor juga pernah mengajukan gugatan secara perdata.

Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak pelapor. Dalam lampiran putusan perdata tersebut, pihak terlapor diminta agar segera membayar kerugian pihak pelapor. Sayangnya, hingga kini Ani Putri belum juga menuntaskan hal itu. Oleh karenanya, pihak pelapor menduga kuat bahwa dalam kaitan itu Ani Putri tidak memiliki niat baik.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat membenarkan bahwa Ani Putri merupakan tersangka dalam dua kasus yang dilaporkan oleh pihak Pelapor. Yakni laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh anak kandungnya H. Supratman AS dan kasus dugaan penipuan penggelapan atas laporan Adnan.

“Dalam kasus laporan anak kandungnya H. Supratman AS itu, Ani Putri tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan adanya anaknya yang masih kecil yang harus dia rawat. Namun dalam kasus ini, Ani Putri sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah berkali-kali menyerahkan berkas kasus ini kepada pihak Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan terus memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Dan Jaksa menyatakan bahwa kasus tersebut bersifat one prestasi. Tetapi lebel tersangka pada diri Ani Putri, hingga kini masih berlaku,” tegas Jufrin.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Adnan, diakuinya bahwa Ani Putri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Senin (1/1/2024), Ani Putri “ditahan” oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hanya saja, beberapa saat kemudian Ani Putri meminta untuk dijadikan sebagai Takot.

“Ia meminta berstatus sebagai Takot atas dalil ada anak kecilnya yang harus dia rawat. Dan dalam kaitan itu pula, Ani mengaku tidak memiliki keluarga di Bima yang mengurus anak kecilnya itu. Tentang adanya informasi baru yang menyebutkan adanya keluarga Ani Putri di Bima, tentu saja ini akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mempertimbangan permohonan Ani Putri sebagai Takot. Untuk membenarkan pengakuan Ani Putri tersebut, tentu saj Penyidik akan bekerja,” pungkas Jufrin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andnan dan anak kandungnya H. Supra yakni Dedi Susanto, SH menyatakan apresiasi dan terimakasih atas kerja sungguh-sungguh Polisi sehingga Ani Putri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang dlaporkan oleh Adnan. Selain itu, Dedi meminta agar Polisi tidak memenuhi permohonan Ani Putri sebagai Takot.

“Jaksa mengembalikan berkas perkara kepada Polisi terkait laporan anak kandungnya H. Supratman AS itu memiliki sejumlah alasan. Antara lain meminta Polisi agar melengkapinya dengan cara menemukan adanya tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh Ani Putri. Nah kasus tindak pidana yang sama kini ditemukan oleh Polisi. Yakni menetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang dilaporkan oleh Adnan. Apakah ini masih dianggap kurang oleh pihak Kejaksaan sehingga enggan menyatakan P-21 terkait perkara yang dilaporkan oleh anak kandungnya H. Supratman AS tersebut?,” tanya Dedi dengan nada serius.

Dedi menandaskan, dalam dua kasus yang dilaporkan itu Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan penanganan kedua kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan hingga menetapkan Ani Putri sebagai tersangka, diakuinya terlebih dahulu Penyidik melakukan gelar perka.

“Dari hasil gelar perkara, Polisi berhasil menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menemukan Ani Putri sebagai tersangka. Sekali lagi, saya atas nama Kuasa Hukum kedua klien tersebut meminta kepada Polisi untuk tidak mengamini permohonan Ani Putri dijadikan sebagai Takot,” pungkas Dedi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.