Tahanan Kota Tak Diamini, Tersangka Ani Putri Bukan Tapi Wajib Lapor 2xSehari

Tersangka, Ani Putri
Visioner Berita Kota Bima-Lebih dari satu hari tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, Ani Putri diamankan di Mapolres Bima Kota. Wanita berstatus janda yang juga pengusaha baja ringan ini, ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Kabupaten Dompu, Adnan.

Dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, tertempel dua lebel terssangka dalam diri Ani Putri. Yakni atas laporan anak kandungnya H. Suprtaman AS, Syam. Terkait laporan Syam, terkuak berkas perkara mondar-mandir dari Polisi ke Kejaksaan. Dan dalam dua kasus ini, kedua pelapor didampingi oleh seorang Pengacara yakni Dedi Susanto, SH.

Terkait laporan Syam dimaksud, Dedi mengungkap bahha pihak Kejaksaan setempat mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada polisi tanpa petunjuk. Hal itu diduganya bahwa pihak Kejaksaan ingin mematikan perkara tersebut. Untuk itu, Dedi memastikan bahwa pihaknya akan menggugat pihak Kejaksaan setempat melalui jalur hukum.

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ketika berkas perkara (P-19) harus disertai dengan petunjuk. Namun dalam kasus laporan klien saya yakni Syam, Jaksa mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polisi tanpa disertai petunjuk,” ungkap Dedi kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (6/1/2024).

Sementara dalam kasus yang dilaporkan oleh Adnan itu, Dedi menyatakan bahwa permohonan Ani Putri melalui Pengacaranya untuk menjadi tahanan Kota tidak diamini oleh Kapolres Bima Kota. Tetapi Polisi memberlakukan wajib lapor 2xsehari kepada tersangka dimaksud.

“Statusnya bukan tahanan Kota. Tetapi ia wajib lapor 2xsehari kepada penyidik. Pemberlakuan wajib lapor kepada tersangka tersebut berlangsung sejak beberapa hari lalu. Kini tersangka itu berada di luar sel tahanan Polres Bima Kota,” beber Dedi.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan bahwa tersangka tersebut bukan berstatus sebagai tahanan Kota. Tetapi, tersangka tersebut berstatus wajib lapor 2xsehari.

“Statusnya masih dalam pengamanan. Karena pertimbangan ada anaknya yang masih kecil, itulah yang jadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahanya. Oleh karenanya, ia kini diberlakukan wajib lapor 2xsehari,” ungkap Jufrin.

Upaya hukum dalam bentuk wajib lapor 2xsehari kepada yang bersangkutan, ditegaskanya sebagai bentuk antisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan lainya. Pemberlakukan hukum wajib lapor 2xsehari kepada yang bersangkutan yakni setelah surat permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya, Haikal, SH, MH diterima oleh Penyidik.

“Sejak pemberlakuan hukum wajib lapor tersebut, sampai sekarang tersangka sangat kooperatif. Itu tercermin melalui kehadiranya 2xsehari untuk melaporkan dirinya kepada penyidik. Ketentuan wajib lapor ini berlaku sampai dengan kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat,” papar Jufrin.

Tentang adanya pembicaraan secara non teknis agar perkara ini tidak dilanjutkan proses hukumnya (dicabut), ditegaskanya bahwa itu bukan merupakan ranahnya penyidik. Dan perkara ini bisa saja dicabut ketika pihak-pihak yang bersengketa membuat berita acar kesepakatan soal ganti rugi.

“Itu urusan pihak-pihak yang berperkara. Namun sampai sejauh ini, penanganan perkara tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Dalam kasus ini pula, penyidik telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Jika kesepakatan ganti-rugi tersebut tidak bisa diwujudkan, tentu saja penanganan perkara ini akan dilanjurkan penangananya ke jenjang selanjutnya,” tegas Jufrin.

Dalam kasus dimaksud, Jufrin menyatakan bahwa tersangka diancam dengan hukum 4 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sementara total kerugian pihak pelapor, Adnan mencapai ratusan juta rupiah. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.