Soal Kasus Oknum Caleg “Cabul” di Bima, Polisi Tegaskan Tak Tinggal Diam Tetapi “Akan Indah Pada Waktunya”

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) salah satu Parpol di Kabupaten Bima berinisial M terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima, tercatat sudah hampir setengah tahun lamanya. Dalam kasus yang dilaporkan secara resmi pada Sat Reskrim Polres Bima ini, ibu kandung korban berinisial Y sejak awal dan bahkan hingga kini masih terus berjuang keras agar kasus ini segera dituntaskan oleh Polisi.

Dalam kaitan itu pula, Y mengadu ke Komnas Anak RI, Mabes Polri dan bahkan di Polda NTB. Hal itu ia lakukan karena Polisi dianggapnya lamban menetapkan M sebagai tersangka. Pasalnya, berbagai tahapan yang dilakukan Penyidik saat melakukan penyelidikan diakuinya telah dilalui. Yakni mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti hingga ke soal Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kasus ini pula, Media Online www.visionerbima.com juga ditengarai oleh sejumlah orang telah terkontaminasi oleh terduga pelaku. Penilaian itu muncul karena pemberitaan soal kasus tersebut yakni akhir-akhir ini cenderung sepi.

“Kami curiga dan bertanya-tanya, jangan-jangan Media Massa termasuk Media ini juga sudah terkooptasi oleh dugaan kepentingan terduga pelaku. Masalahnya, kasus ini sudah lama sepi di pemberitaan Media Massa,” duga seseorang melalui saluran selulernya kepada Media ini beberapa hari lalu.

Catatan penting Media ini membeberkan, dalam penanganan kasus ini sesungguhnya Penyidik Unit PPA sat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan oleh langsung Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH ditegaskan tak tinggal diam. Tetapi keseriusan Penyidik dalam penanganan perkara ini tercermin melalui peningkatan status penangananya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan informasi actual yang diperoleh Media ini mengungkap adanya sesuatu yang dinilai “unik” sejak kasus ini dilaporkan secara resmi hingga saat ini. Yakni diduga keras tak satupun Lembaga yang berkaitan dengan Anak Indonesia di Bima yang ikut mendampingi korban. Hal itu tercermin melalui perjuangan Y tanpa dukungan Lembaga terkait. Dan hingga saat ini, Y terlihat masih berjuang sendiri.

Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih serius menangani kasus ini. Namun demikian, pihaknya sangat memaklumi berbagai keluhan dari pihak korban.

“Dalam penanganan kasus ini, serangkaian tahapan penyelidikan telah dilewati oleh Penyidik. Dalam kasus ini pula, gelar perkara juga sudah dilakukan. Hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan penangananya ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, perkara ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sekali lagi, kami tak tinggal diam. Tetapi bersabarlah dan akan indah pada waktunya,” tegas sosok Kasat yang dikenal santai tetapi pasti dan tercatat mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini (ekstra ordinary crime) kepada Media ini beberapa waktu lalu.

Terkait “celoteh di luar sana”, Masdidin menegaskan bahwa pihaknya enggan terkontaminasi oleh hal dimaksud. Tetapi lebih memilih fokus pada penanganan perkara pidana yang dilaporkan oleh korban dimaksud.

“Tak ada kasus yang dipeti eskan. Salah satu cerminan keseriusan Penyidik dalam penanganan perkara ini adalah peningkatan tahapan penangananya dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam penanganan kasus ini pula, ada hal yang bisa dibeberkan di ruang publik dan ada pula yang sebaliknya karena pertimbangan Pro Justicia (rahasia penyidikan). Setelah penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan, hingga detik ini Penyidik masih berkerja sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Sabar dan yakin saya akan indah pada waktunya,” ulas Masdidin.

Masdidin menambahkan, sebagai bukti bahwa Penyidik serius menangani kasus ini dan kasus-kasus tindak pidana kejahatan lainya akan terlihat melalui langkah hukum selanjutnya. Antara lain berkas penangananya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Yang perlu disadari oleh kita semua, perkara soal anak dibawah umur adalah masalah serius yang wajib hukumnya ditangani secara perioritas. Wujud nyata dari kerja jkeras kami dalam kaitan itu, sesungguhnya rekan-rekan Wartawan tahu bahwa tak satu perkata soal anakpun yang dipeti eskan di Polres Bima. Tetapi tak sedikit pelakunya yang sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan masih ada pula yang sedang ditangani secara serius oleh kami di Polres Bima,” tandas sosok Kasat yang dikenal baik dan humoris ini.

Benarkah Polisi lamban dan bahkan dituding abai terkait perkara ini?. Pertanyaan tersebut justeru dijawabnya dengan senyuman.

“Pertanyaan itu, tentu saja enggan saya jelaskan saat ini. Dan tidak perlu saya bisikan kepada rekan-rekan Wartawan. Kalau saya bisikan kepada rekan-rekan Wartawan terkait hal-hal teknis terkait penanganan perkara ini. Oleh sebab itu, sekali lagi dimohon untuk bersabar,” pungkas Masdidin. (Joel/Fahriz/Rudy/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.