Rekonsutruksi Kasus Pembunuhan di Wawo-Bima, Motifnya Pun Terungkap

Moment Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima Yang Dilaksanakan Dimapolres Bima Kota, Senin (1/5/2024)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar dua bulan silam, peristiwa mengenaskan terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. Sudirman alias Gimo tewas mengenaskan telah diduga dibacok berkali-kali oleh terduga pelaku, Muslim.

Yang dinilai tak kalah menyedihkan, korban diduga dibunuh usai Sholat Maghrib di salah satu masjid setempat. Peristiwa ini pun sangat ramai dibicarakan (viral), terutama di beranda Media Sosial (Medsos). Atas kasus ini, berbagai pihak mendesak agar Polisi segera menangkap terduga pelakunya dan menghukumnya dengan seberat-beratnya.

Dalam kasus ini pula, kapolres Bima Kota yakni AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH tak tinggal diam. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap terduga pelakunya. Alhasil, terduga pelaku dibekuk dan digelandang ke Mapolres Bima Kota hingga ditahan di dalam sel tahanan setempat.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini, pun kini terjawab. Terduga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Penyidik Pidum III Sat reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK menjerat terduga pelaku dengan sanksi pasal 340 Jo 338 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman maksimal. Antara lain diancam dengan hukuman seumur hidup.

Berkas tahap I terkait penanganan kasus ini, dijelaskan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu dilaksanakan belum lama ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Namun petunjuk Jaksa, antara lain agar Penyidik segera menggelar kegiatan rekonstruksi terkait kasus ini.

Rekonstruksi tersebut, dijelaskan untuk tujuan untuk membuat terang tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Oleh sebab itu, kegiatan rekonstruksi tersebut akhirnya dilakukan oleh Penyidik setempat, Senin (1/5/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Bima Kota.

Moment tersebut juga dihadiri oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima. Yakni Mia Arum Yuliyani, SH dan Lucyana Sayeti PH, SH. Tak hanya itu, moment tersebut juga melibatkan Kasat Reskkrim Polres Bima dan Penyidik Pidum III setempat.

“Ya, dua orang JPU dikutsertakan pada kegiatan rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang keterlibatan terduga pelaku dalam kasus deugaan pembunuhan berencana dimaksud,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsurizal, SH, MH kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Senin (1/5/2024).

Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan ini menjelaskan, kegiatan rekonstruksi tersebut berjalan dengan sukses, aman dan lancar. Pada moment rekonstruksi itu pula, terduga pelaku memerankan secara benar tentang dugaan keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejahatan dimaksud.

“Pada kegiatan itu, terduga pelaku sangat kooperatif. Dan pada moment itu pula, tak ada tantangan maupun hambatan yang ditemukan. Sementara yang bertindak sebagai korban di moment rekonstruksi itu adalah pemeran pengganti,” tandas Ivan.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK memastikan bahwa berkas penanganan perkara tersebut hampir rampung. Sementara kegiatan rekonstruksi yang telah dilaksanakan dalam kasus tersebut, diakuinya selain membuat terang dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, juga berorientasi kepada mempercepat proses pemlimpahan penangananya kepada pihak Kejaksaan.

“Penanganan kasus ini dilaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik. Dan penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota,” terang Punguan, Senin (1/5/2024).

Dalam kasus ini tegas Punguan, terduga pelaku dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 340 jo 338 KUHP. Dan terduga pelaku diancam dengan sanksi pasal berlapis. Antara lain, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kita berharap agar berkas perkara, tersangka dan Barang-Bukti (BB) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Dan itulah salah satu esensi dari kegiatan rekonstruksi dimaksud,” urainya.

Pertanyaan tentang motif dari kejadian tersebut pun akhirnya terkuak. Dugaan spekulasi dari berbagai pihak tentang latar belakang terjadinya kasus tersebut sebelumnya, pun akhirnya terbantahkan. Usai kegiatan rekonstruksi tersebut, Punguan menjelaskan motif kejadian sebagaimana keterangan terduga pelaku saat diperiksa oleh Penyidik.

“Dugaan motif kejadianya karena korban sakit hati. Korban sakit hati karena didudga dibully oleh korban lantaran sepeda motor terduga pelaku hilang. Itu menurut penjelasan terduga pelaku saat diperiksa oleh Penyidik,” ungkap Punguan.

Punguan kembali mengingatkan kepada semua pihak agar menyelesaikan setiap masalah dengan cara musyawarah atau dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tak mampu dituntaskan secara kekeluargaan. Sebab, tindak main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumanyapun sangat berat.

“Hukum tak pernah mentolerir siapapun yang main hakim sendiri, apalagi menghilangkan nyawa orang lain. Dan hukuman penjara bagi para pelakunya, tentu saja tidak dalam waktu yang sangat singkat. Untuk itu, kami ingatkan kembali agar semua pihak sadar dan senantiasa menyelesaikan setiap masalah dengan cara musyawarah atau menggunakan alur yang sudah disiapkan oleh Negara,” imbuhnya. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.