Kasus Paman “Setubuhi” Keponakanya di Wera-Kabupaten Bima Resmi Ditahap II

Kini Korban Sudah Melahirkan

Moment Tahap II Kasus Vale di Kantor Kejari Bima. Berkas Perkara, Tersangka dan BB Diterima Oleh Salah Seorang Jaksa, Izza Aulia Sahnaz, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tiga bulan bulan silam (2024) Bima dihebohkan oleh kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Wahyudin alias Vale (25) terhadap keponakanya sendiri-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Dalam kasus ini, terduga pelaku sempat dihakimi massa.

Hanya saja, nyawa terselamatkan karena kesigapan pihak Polsek Wera-Polres Bima Kota. Selanjutnya terduga pelaku langsung dievakuasi dan digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK memastikan bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang diatensi secara keras. Tak lama kemudian, Vale langsung ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dikerangkeng di dalam sel tahanan setempat.

Penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Saat diperiksa Penyidiik, terduga pelaku mengakui perbuatanya. Korban diduga disetubuhinya sejak duduk di bangku SMP dan berakhir sebelum terduga pelaku dihakimi massa.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini, pun akhirnya terjawab. Berkas Tahap II, Barang-Bukti (BB) dan tersangkanya dijelaskan telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan bekas tersebut dilaksanakan Minggu lalu (5/2024). Namun sebelumnya, kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejari Bima. Dan hal itu diterima oleh salah seorang Jaksa yakni Izza Aulia Sahnaz, SH

“Penanganan kasus ini berlangsung sekitar 2 bulan lamanya oleh Penyidik. Dan kini kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi penangananya kepada pihak Kejaksaan setempat. Dan dalam kasus ini, terduga pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” terang Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (5/6/2024).

Punguan memastikan tak ada toleransi yang diberlakukan kepada terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, baik persetubuhan maupun pencabulan. Sebab, terapan ancaman hukuman kepada mereka diakuinya sangat maksimal.

“Berangkat dari kasus ini, kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada. Anak-anak jangan dibiarkan dalam keadaan sendirian di manapun dan dalam kondisi apapun. Sebab, terduga pelakunya melibatkan orang sekitar dan bahkan tetangganya. Selain itu, upaya sosialisasi harus terus dimaksimalkan oleh berbagai elemen masyarakat, terutama Instansi terkait,” imbuhnya.

Dari kasus ini pula, Punguan kembali mengingatkan kepada para orang tua agar senantiasa mempersempit ruang gerak anak. Anak-anak tidak diberikan keleluasaan untuk beradaptasi dengan Media Sosial (Medsos) menggunakan Smart Phone. Tak hanya itu, Punguan mengingatkan kepada anak-anak agar tidak keluyuran di malam hari.

Punguan menyatakan, penanganan kasus ini oleh pihaknya telah usai. Untuk itu, kini Vale resmi menjadi tahanan Jaksa.

“Peristiwa persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Bima Kota, hingga Juni 2024 ini cenderung meningkat. Data aktual soal itu, diakuinya kini ada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tandasnya.

Punguan kemudian mengungkapkan sesuatu yang sangat memilukan terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Vale dimaksud. Yakni korban yang diduga kuat disetubuhinya itu, kini sudah melahirkan.

“Ya, kini korban sudah melahirkan. Dan Vale mengakui perbuatanya. Soal jenis kelamin dari anak korban tersebut, hingga kini kami belum tahun. Dan dalam kasus ini, korban didampingi oleh UPTD Perempuan dan Anak Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Muhammad Umar, SH, MH (Kepala). Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh Peksos Anak Kabupaten Bima dibawah kendali Abdurrahman Hidayat,” pungkas Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.