Akibat Salah Kelola, Pengurus Dana BOS di SMA Negeri 1 Woha Terjeblos Dalam Penjara

Tersangka Hj saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Jum'at (7/3/2025)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menyerahkan tersangka Hj berserta barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOS) tahun anggaran 2022-2023 di SMA Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Jum'at (7/3/2025).

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Junaidi mengungkapkan bahwa tersangka Hj akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Raba Bima, mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, hari ini tersangka berserta barang bukti resmi kami limpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujar Kejari Bima.

Kuat dugaan tersangka Hj telah menyelewengkan Dana Bos saat menjabat sebagai pengurus Dana BOS di SMA Negeri 1 Woha. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp214.250.000.

Hj dijerat dengan pasal berat yaitu Pasal 11 Jo, Pasal 12 huruf F Jo, Pasal 12 huruf e Undang- Undangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tersangka Hj diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi." tambah Kejari.

Kejari Bima menegaskan akan terus mengawal penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana pendidikan. Ini adalah hak siswa dan harus digunakan sebagaimana mestinya," tegas Kejari. (RR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.