AFD Terduga Percobaan Pemerkosaan dan Kasus Mizu "Setubuhi" Keponakan Di Wawo Bima Resmi Tersangka
![]() |
ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Rata-rata penanganan kasus dugaan pencabulan, percobaan pemerkosaan, KDRT dan persetubuhan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota berlangsung secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari berbagai kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut, tercatat para pelakunya hidup dalam waktu lama di balik jeruji.
Tuntutan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkait kasus-kasus dimaksud pun sangat tinggi. Pun demikian halnya dengan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Masih soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, kini dua orang terduga yakni AFD asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dan salah seorang warga asal salah satu Desa di Kecamatan Wawo yakni Mizu (supir truk) telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
AFD yang disebut-sebut terjangkit kasus narkotika jenis sabu merupakan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya). Sedangkan Mizu merupakan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap keponakan istrinya, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Kedua kasus ini juga tercatat sebagai atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si. Oleh sebab itu, penyidik ditekakanya untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Instruksi itu pun disambut secara cepat oleh Unit PPA dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK memastikan bahwa AFD dan Mizu telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara.
“Gelar perkara dilakukan beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara memastikan bahwa keduanya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kedua tersangka diancam dengan sanksi pidana 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Dwi Kurniawan.
Langlah selanjutnya jelas Dwi Kurniawan, Penyidik sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada AFD untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam kaitan itu, AFD dihimbau agar Senin (11/8/2025) hadir menghadap Penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan.
“Insya Allah hari Senin (11/8/2025) AFD langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Tak ada toleransi bagi setiap terduga pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur. Ini merupakan peringatan keras agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari,” tegas Dwi Kurniawan.
Sementara Mizu, dijelaskanya akan dilakukan pemeriksaan secara resmi sebagai tersangka pada Senin (11/8/2025). Sebab, beberapa hari setelah kasus itu terjadi Mizu sudah diamankan di Mapolres bima Kota. Dan sampai detik ini pula, Mizu masih diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Pro Justicia. Khusus untuk Mizu, pihak korban telah menutup pintu perdamaian, apalagi pencabutan perkara. Pun demikian halnya dengan AFD (keluarga korban menolak keras berdamai dan pencabutan perkara),” tandas Dwi Kurniawan.
Penanganan kedua kasus tersebut diakuinya sangat cepat. Usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, langkah selanjutnya Penyidik adalah mempercepat penuntasan berkas perkara agar penangananya segera dilimpahkan kepada pihak Kejari Bima.
“Kasuas kejahatan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota, sampai saat ini cenderung meningkat. Untuk itu, berbagai pihak terutama para orang tua, keluarga, lingkungan dan Pemerintah di dua daerah dituntut untuk memperkuat sosialisasi agar ke depan bisa diminamilisir. APH berkewajiban unrtuk melakukan upaya penegakan supremasi hukum. Tetapi juga sejak awal hingga saat ini tak berhenti melakukan sosialisasi,” desaknya lagi.
Terkait penanganan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh pihaknya, sejak awal hingga saat ini korban didampingi secara konsisten oleh sejumlah Lembaga dan Pengiat. Yakni UPTD Perempuan dan Anak Kota Bima dan Kabupaten Bima, PUSPA, LPA, Peksos Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Bima dan Forum Anak.
“Rata-rata pendampungan dilakukan setelah terjadinya peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur. Namun upaya antisipasi sebelum terjadinya kasus tindak pidana kejahatan tersebut cenderung lemah. Oleh sebab itu, kami berharap agar semua pihak segera bangkit untuk melakukan antisipasi guna meminimalisir terjadinya kasus yang sama di kemdian hari. Sebab, sesungguhnya mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Anak merupakan permata bagi masa depan bangsa dan Negara. Kasus tindak pidana kejahatan tersebut bukan saja menjadi catatan hitam sepanjang sejarah bagi pelakunya. Tetapi juga catatan hitam yang mudah terhapus dalam sejarah kehidupan para korbanya,” pungkas Dwi Kurniawan. (RIZAL/DK/AL/DINO)
Tulis Komentar Anda