Sungguh Mengejutkan, Oknum Anggota Polres Bima Dibekuk Karena “Terlibat Jaringan Sabu Cukup Besar”


ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki terkait pengungkapan kasus dugaan terhadap terduga sindikat sabu oleh pihak Badan Nasional Narkoba Provinsi-NTB bersama Satresnarkoba Polres Bima tertanggal 14 Agustus 2025, kini akhirnya terkuak. Kasus yang diduga sekian lama “dibungkus” ini pun kini beredar secara luas di Beranda Media Sosial (Medsos).

Pada pengumngkapan tanggal 14 Agustus 2025 itu, pihak BNNP berhasil menangkap seorang oknum anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima berinisial ARP. ARP dibekuk karena diduga terlibat dalam jaringan Narkoba yang dinilai cukup besar.

Dalam pengungkapan kali ini, BNNP NTB juga berhasil menangkapan dua terduga pelaku lainya. Yakni berinisial AH alias AL dan FMS. Kepala BNNP NTB melalaui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Gede Suyasa pada Senin (22/9/2025) mengungkapkan, penangkapan terhadap ARP dilakukan bersama Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK dan Timnya.

Penangkapan terhadap ARP dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya. Dijelaskan pula, dari hasil penyelidikan muncul nama ARP dalam jaringan Narkoba yang dikendalikan oleh AH dan FMS.

Rangkaian transaksi mereka sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025 dengan nilai Ratusan juta Rupiah. Gede Suyasa kemudian membeberkan tentang dugaan jejak transaski Narkoba oleh terduga. Desember AH membeli sabu kepada FMS seharga Rp33 juta, lalu dikenalkan dengan ARP.

Januari tahun 2025 diduga AH dan ARP membeli Sabu seberat 33 gram di Pantai Kalaki-Kabupaten Bima atas arahan FMS. Februari 2025 AH membeli lagi Sabu kepada ARP di Taman Panda senilai Rp33 juta. Maret 2025 AH mengambil Sabu di rumah ARP di dekat BTN panda-Kabupaten Bima dengan total nilai Rp58 juta.

April 2025 FMS mengirim Sabu seberat 55 gram kepada AH atas perintah ARP senila Rp52 juta. Mei 2025 AH menerima Sabu seberat 100 gram dari ARP di sebuah kandang kuda dengan pembayaran bertahap. Saat AH ditangkap, Penyidik menyita Sabu seberat 19, 93 gram (sisa yang diterima dari ARP).

Atas kasus ini BNNP NTB menetapkan 4 orang tersangka. Yakni SLH alias Udin, AH alias Ali, ARP dan FMS. Dan hingga kini keempat orang terduga sindikat Sabu tersebut masih ditahan oleh pihak BNNP NTB untuk kdepentingan Penyidikan lebih lanjut. Dan keempat terduga pelaku diduga terlibat dalam jaringan Narkoba jenis sabu cukup besar. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.