Tamat Sudah, Didik Eks Kapolres Bima Kota di PTDH Karena “Narkoba”
GRIB Jaya dan FPKT Kota Bima Mengaparesiasi
VISIONER BERITA JAKARTA-Teka-teki
tentang nasib oknum mantan AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si yang diduga
kuat terlibat dalam kasus Narkoba, kini akhirnya terjawab. Dalam kasus digaan
tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, Didik telah doberoi
sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Didik Putra Kuncoro
“Hadiah” PTDH terhadap Didik dilakukan setelah pihak Mabes Polri menggelar sidang etik, Kamis (19/2/2025). Namun sebelumnya, Kapolri melalui Bareskrim setempat telah menetapkan terlebih dahulu Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatanya dalam jaringan Narkoba.
Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan keterlibatanj Didik dalam jaringan “sindikat sabu” bersama Koko Erwin yang kini berstatus Buron oleh Mabes Polri yakni bermula dari keberhasilan Kapolda NTB, Irjed Pol. Edy Murbowo, S.IK, M.Si melalui Ditresnarkoba Polda NTB.
Yakni berawal dari tertangkapnya oknum Polisi yang bertugas di Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol dan istrinya yakni Nita dan dua orang terduga kaki tanganya yakni Yusril dan Herman yang kini suah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB. Bak gayung bersambut, Karol dan Nita “bernanyi” yakni menyebut nama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP malaungi, SH, MH,.
Usai Karol dan Nita “bernyanyi” soal itu, Kapolda NTB tersebut langsung memerintahkan Timsus Dutresnarkoba setempat untuk menangkap malaungi. Malaungi ditangkap di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Koda dengan BB sabu yang diduga siap edar seberat hampir setengah Kilogram dan sejumlah BB pendukung lainya. Tak hanya itu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah BB lainya di ruangan kerja oknum Kasat Resnarkoba, Selasa malam (3/2/2026).
Usai ditangkap dan sejumlah BB termasuk uang tunai dalam kaitan itu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB langsung menggelandang Malaungi ke Mapolda NTB untuk dperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan proses penanganann kasus ini, Malaungi pun mengakui perbuatanya, dijadikan sebagai tersangka dan selanjutnya diberi sanksi PTDH setelah menjalani sidang etik di Mapolda NTB. Dan hingga kini Malaungi masih mendekam di dalam sel tahanan Polda NTB...
Namun sebelumnya, Malaungi “bernyanyi”. Yakni menyebut nama Didik Putra Kuncoro. Dalam kaitan itu, Malaungi melalui Kuasa Hukumnya yakni Dr. Asmuni, SH, MH menegaskan bahwa klienya itu terlibat dalam jaringan sabu atas dugaan diperintah oleh Didik. Tak hanyan itu, Asmuni juga menyebutkan dugaan bahwa Didik menerima uang sebesar Rp1 Miliar dari “sindikat sabu” yakni Koko Erwin. Tak hanya itu, Didik juga diduga meminta dibelikan oleh Kokok Erwin melalui Malaungi untuk dibelikan kobil mewah yakni Toyota Alphard.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk Kaplolda NTB melalui Timsus Ditresnarkoba setempat untuk menangkap dan melakukan pemeriksan secara intensif kepada Didik dan Istrinya. Selanjutnya penanganan kasus Didik dilimpahkan kepada kepada Kapolri melalui Kabareskrim di Mabes Polri-Jakarta. Seiring dengan penanganan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menemukan BB Narkoba mulai dari sabu hingga pil ekstacy di dalam koper di rumah salah seorang oknum Polwan di wilayah Tangerang Selata (Tangsel), Konon disebutkan bahwa koper berisi Narkoba itu adalah titip Didik.
Kembali ke masalah Didik, Kamis (19/2/2026) merupakan moment “tamatnya riwayat” yang bersangkutan dari Institusi Polri. Ketegasan itu disampaikan oleh Kapolri melalui Karo Penmas pada Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam acara Jumpa Pers, kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menjelaskan, Didik diberikan sanksi PTDH setelah menjalani sidang Etik di gedung TNCC Mabes Polri-Jakarta. Dalam kaitan itu ungkapnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH kepada Didik. Dan dengan demikian, kini Didik bukan lagi personil Polri.
“Didik sudah di PTDH dari Institusi Polri. Selanjutnya Didik akan menghadapi proses penanganan jkasus tindak pidana karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba,” tegasnya.
Selain itu ujarnya, Didik juga dikenakan sanksi administratif. Yakni menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama tujuh hari di Mabes Polri. Selanjutnya, ditegaskanya bahwa Doidik akan dijatuhkan sanksi etika atas perilaku pelanggar yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
“Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik, pelanggar tersebut tidak mengajukan banding. Tetapi putusan tersebut telah dia terima,” tandasnya.
Sanksi PTDH yang diberikan kepada Didik oleh pihak Mabes Polri tersebut, kini mendapat apresiasi sangat baik dari Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar. Tak hanya itu, Iskandar juga menyatakan apresiasi dan penghormatan tertinggi atas salah satu dedikasi terbaik Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba Polda NTB serta Bareskrim Polri yang telah menetapkan seluruh terduga pelaku sebagaib tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan Narkoba tersebut.
“Fakta dari kerja serius Kapolda NTB dan Kapolri dalam kaitan itu telah menunjukan bahwa tak ada keistimewaan yang diberikan kepada oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan. Oleh sebab itu, kita semua harus mengapresiasinya. Dan di balik oknum Polri tak lazim itu, sesungguhnya masih sangat banyak personil Polisi baik di Indonesia. Terimakasih kepada Kapolri dan terimakasih pula kepada Kapolda NTB,” tutur Iskandar kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan dan ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Forum Pemuda Karang Taruna (FPKT) Kota Bima, Amirudin, S.Sos. Amir menyatakan, sanksi PTDH dan kemudian dilanjutkan penanganan kasus pidana kepada Didik merupakan keputusan yang sangat tepat.
Pernyataan tersebut disampaikann oleh FPKT Kota Bima saat menggelar aksi demonstrasi di sejumlah Instansi di Kota Bima (DPRD Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima dan di mapolres Bima Kota), Rabu (18/2/2026). Tak hanya itu, FPKT Kota Bima juga mendesak agar Mabes Polri segera menangkap residivis yang juga “sindikat sabu” yakni Koko Erwin dan kemudian dihukum dengan seberat-beratnya.
Di moment aksi demonstrasi itu pula, Amir menyatakan bahwa Koko Erwin merupakan “kawanan Didik dan lainya” dalam kasus Narkotika jenis sabu dan dianggap telah meracuni berbagai level kehidupan masyarakat di Pulau Sumbawa. Amir kembali menegaskan, Polri memiliki beragam alat canggih dan kemampuan sangat mumpuni untuk melacak keberadaan Koko Erwin.
“Terimakasih telah memberikan sanksi PTDH kepada Didik. Dan terimakasih pula telah menerapkan kesamaan hukuman dan keadilan antara Didik dan Malaungi. Selanjutnya, kami atas nama FPKT Kota Bima segera menangkap Koko Erwi. Jika Didik dan ,Malaungi sudah diberikan sanksi tegas, maka selanjutnya Polri tidak boleh mengistimewakan Koko Erwi. Sekali lagi, kami mendesak agar Polri segera menangkap Koko Erwin dan kemudian diberikan hukuman yang sangat berat. Koko Erwin merupakan residivis dalam kasus Narkoba yang dipenjara dalam waktu yang lama di Nusa Kambangan. Dan setelah bebas, ia kembali beroperasi sehingga kasusnya menyeret Didik, Malaungi dan lainya,” terang Amir. (RIZAL/UNG/BEN/JF)






Tulis Komentar Anda