![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan) |
Visioner Berita Kota Bima-Issue tak sedap menyambar pihak eksekutif pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)setempat ditengarai keras melakukan pergeseran APBD II Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2026. Dugaan pergeseran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima.
“Misteri” itu terkuak setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB tertanggal 13 April 2026. Dalam surat itu menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota Bima (Perwali) nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD TA 2026 terdapat pergeseran antar jenis belanja.
Dugaan dalam kaitan itu ditegaskan tak sekadar perubahan teknis biasa. Tetapi masuk dalam kategori pergeseran anggaran yang berpotensi menyebabkan perubahan APBD. Rincian terkait hal tersebut juga tertuang pada angka 4 poin b dalam surat BPKAD Provinsi NTB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pergeseran anggaran itu pasca menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB) dimaksud.
“Jujru saja, kami baru tahu setelah ada surat resmi dari TAPD melalui Pemprov NTB. Dalam kaitan itu, Pemkot Bima telah melakukan pergeseran APBD tahun 2026,” bebernya kepada sejumlah Awak Media.
Politisi Partai Gokar yang akrab disapa Dae Pawan ini menegaskan, keputusan pihak eksekutif tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 163 dan Pasal 164, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada halaman 332 dan 333 terkait mekanisme pergeseran anggaran.
Dalam aturan tersebut terang Dae Pawan, pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD harus mengikuti mekanisme perubahan APBD, termasuk pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga Legislatif.
“Proses pembahasanya harus melibatkan Legislatif. Sebab, APBD itu ditetapkan melalui Perda bersama DPRD,” terang Dae Pawan.
Dae Pawan menyatakan, DPRD tidak mempersoalkan aspek teknis penggunaan anggaran atau item pekerjaan yang digeser. Namun prosedur formal dan transparansi bersifat mutlak dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jika secara teknis TAPD mau menggeser untuk item pekerjaan, itu urusan mereka. Namun jika pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD maka wajib hukumnya untuk dibahas bersama Legislatif,” jelas Dae Pawan.
“Upaya pergerseran” tersebut ditegaskanya bukan saja memicu berbagai spekulasi sekaligus tanda tanya besar publik terhadap tata kelola anggaran di lingkup Pemkot Bima. Ditegaskan dae Pawan, jika benar bahwa prosedur dilangkahi, maka itu bukan sekadar soal administrasi. Tetapi dinilainya sebagai signal keras soal transparansi pengelolaan uang rakyat.
“APBD bukan papan catur yang bidaknya bisa dipindahkan diam-diam saat publik sedang tidak melihat,” sentil Dae Pawan. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)
