Demi Harga Diri, Seorang Pimpred Media Online Bima Digiring ke Meja Hukum

Ketua Nasdem Melaporkan Kasus Pemberitaan dan Akun FB Milik Bima Mawardy
Sumantrfi Junaidi, SH, MH bersama Ina saat memberikan keterangan Pers di depan Unit Tipiter Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Mutmainah Haris adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kota Bima. Putri sulung Ketua MUI Kabupaten Bima, KH. A.Rahim Haris, MA yang dikenal sangat dekat dengan kalangan Media Massa dan para pihak lain ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bima. Dalam catatan media, isterinya H. Fani (putra sulung mantan Walikota Bima, Drs. HM. Nur. H.Alatif/Almarhum) ini, tidak pernah bersengketa dengan siapapun. Kecuali, wanita tegas, komunikatif dan dikenal kaya akan kesolehan sosial yang akrab disapa Ina ini dinilai sangat mampu memposisikan diri dengan berbagai kalangan.

Agus Mawardy yang berkapasitas sebagai Pimpinan Redaksi (Pimpred) salah satu Media Online Bima, selama ini dikenal sangat akrab dengan Ina sebagai mitra kerja. Hubungan kemiteraan keduanya, selama ini berjalan sangat baik. Namun, kali ini Ina praktis saja diduga dianggap sebagai musuh oleh Bima Mawardi. Melalui media online yang dikelolanya, Bima Mawardi membuat berita yang dinilai menyudutkan Ina.

Yakni, Ina ditudingnya berselingkuh dengan seseorang. Tak hanya dalam pemberitaan tersebut, Ina juga diduga disudutkan oleh Agus Mawardy melalui akun Facebooknya (FB) bernama Bima Mawardy. Semua bukti tentang itu, telah dijadikan sebagai barang bukti untuk kemudian dilaporkan secara resmi pada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (26/7/2018). Saat melaporkan secara resmi Pimpred salah sati media online Bima tersebut, Ina didampingi oleh sejumlah personil Pengurus DPC Nasdem Kota Bima dan Penasehat Hukumnya (PH) yakni Sumantri Djunaidi, SH, MH.

Langkah hukum yang ditempuh Ina, ditegaskannya demi harga diri. Pemberitaan dimaksud diakuinya sangat sepihak, dan postingan pribadi Agus Mawardi melalui akun FB bernama Bima Mawardi diduganya tak lazim hingga menggiring jabatan orang tuanya sebagai Ketua MUI Kabupaten Bima dan sendiri diantara laki-laki.

“Laporan ke Polisi itu menyangkut dua hal. Yakni, soal pemberitaan oleh yang bersangkutan dan postingan pribadinya melalui akun Fb bernama Bima Mawardy. Laporan sudah dilakukan, tak ada kata mundur kecuali dia harus dipenjara atas ulahnya sendiri,” tegas Ina.

Bukan saja dirinya yang bereaksi keras atas pemberitaan yang ditegaskannya bersifat sepihak serta postingan pribadi yang bersangkutan pada akun Fbnya, tetapi juga keluarganya. Namun, Ina lebih memilih cara paling elegan untuk menyelesaikan perkara ini.

“Ya, hukum harus ditegakkan dalam kasus ini. Kami sudah melangkah bersama PH, maka penuntasan perkara ini lebih ideal dilakukan lewat jalur hukum. Secara prikologis kami sangat dirugikan oleh pemberitaan dan postingan pribadi yang bersangkutan melalui akun Fbnya. Anda punya hak untuk membela diri, tetapi kami juga memiliki ruang untuk menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum sebagaimana diatur oleh aturan yang berlaku di negeri ini,” imbuh Ina. “Ada hukum yang akann memastikan siapa yang salah dan siapa pula yang benar dalam perkara ini. Karenanya, mari kita sama-sama menghargai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ina menjelaskan, dirinya sangat keberatan sekaligus membantah keras atas pemberitaan media online tersebut dengan judul “Dituding Selingkuh, Garong dan Ketua Nasdem Kobi, Adu Emotion Mesra di Komentar Facebook” pada Rabu (25/7/2018).

Pantauan langsung wartawan baik cetak, online maupun televisi pada moment dimana Ina bersama Phnya di Mapolres Bima Kota tersebut melaporkan, Sumantri DJ SH, MH menegaskan, kehadiran nya di lembaga hukum tersebut adalah melaporkan Pimred sebuah media online dimaksud terkait pemberitaan yang diposting di Medsos yang menyebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Mutmainah dengan Rahman.

Berita tersebut dianggapnya mengganggu aktivitas kliennya sebagai anggota dewan, keluarga besar H. A.Rahim Haris yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Bima, sekaligus orangtua kliennya. “Untuk menjaga nama baik dan marwah DPRD, klien kami perlu melakukan upaya hukum,” tegasnya. 

Sumantri berharap, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. “Ini kasus sangat serius. Pasca pemberitaan dan postingan status pribadi Bima Mawardy itu, klien kami sangat tertekan dan keluarga besarnya merasa terganggu,” terangnya.

Agus Mawardy
Adik kandung wakil ketua DPRD Kota Bima utusan Partai Gerindra ini kemudian mengimbau pemilik akun facebook Bima Mawardy dan Pimred salah satu Media Online Bima ini, secara terbuka untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya. “Permohonan maaf tidak menggugurkan proses hukum,” timpalnya.

Terhadap laporan polisi tersebut, Agus Mawardi yang dikonfirmasi Radar Tambora menegaskan, akan bersikap kooperatif. Ia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.  

Secara terpisah, Agus Mawardi yang dihubungi via ponselnya oleh wartawan mengaku, sebelum berita tersebut diposting, ia sudah berusaha menghubungi Mutmainnah baik melalui saluran telephone maupun lewat pesan What’sapp (WA). “Sudah dari satu minggu yang lalu, saya telpon dan saya WA. Tapi tidak digubris dan tidak dijawab oleh dia,” bebernya.

Katanya, langkah Mutmainnah melaporkan dirinya sebagai Pimred salah satu media online tersebut ke polisi merupakan upaya kriminalisasi terhadap Pers. Mestinya menurut Agus Mawardi, sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, Mutmainnah harus memberikan hak jawab. “Kalau dia (Mutmainnah, Red) tidak terima dengan pemberitaan itu, silahkan gunakan hak jawab, bukan malah dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Lepas dari itu, salah seorang anak muda yang diketahui bernama Muma Zepe juga merasa keberatan dengan pemberitaan media yang diduga mengkriminalisasi Ina. Letak keberatannya, adalah ketika fotonya terpampang melalui pemberitaan tersebut. “Atas hal itu, saya datang kerumahnya dan berhasil menemui yang bersangkutan. Hasilnya, dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada saya. Saya tidak tidak melaporkan kasusnya, tetapi kita wajib mengawal proses hukum atas laporan Ina ini,” bebernya, Kamis (26/7/2018).

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humasnya yakni IPDA Suratno SH yang dimintai komentarnya membenarkan sudah menerima laporan Mutmainnah Haris. Ia melaporkan pemilik akun facebook BM dan juga Pimred salah satu media online Bima dimaksud. “Ya, Benar ada laporannya dan sekarang ditangani Unit Tipiter Polres Bima Kota,” jelas Suratno kepada Wartawan, Kamis (26/7/2018). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.