Kasus Dugaan Aborsi Disinyalir Adanya Keterlibatan Oknum Bidan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh oknum mahasisiswi berinisial IDR oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA, bukan saja mengalami kemajuan yang sangat pesat. Selain IDR, ada dua terduga pelaku yang disinyalir ikut serta membantu yakni SLMN dan MSD yang semula berstatus diamankan namun kini telah ditingkatkan statusya ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut yang duiperoleh Visioner mengungkap, peningkatan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelal pihak Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara pada Senin malam (2/9/2019). Hasil gelar perkara tersebut, Penyidik menetapkan secara resmi ketiganya sebagai tersangka walau memiliki peran yang berbeda-beda.  

Informasi ini diperoleh Visioner melalui sejumlah orang di Mapolres Bima Kota, selasa (3/9/2019). Menurut sejumlah orang tersebut, tercatat tiga kali Polisi menggelar perkara terkait kasus ini hingga pada akhirnya ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. “Gelar perkara dilakukan sebanyak dua kali, bukan tiga kali. Tetapi, gelar perkara sudah dilakukan dan memastikan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini,” beber Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK, Selasa (3/9/2019).

Menariknya, dalam kasus ini bukan saja melibatkan ketiga tersangka dengan peran yang berbeda. Tetapi, juga diduga melibatkan seorang oknum Bidan asal RSUD Bima berinisial EM. Dugaan keterlibatan oknum Bidan tersebut yakni dalam bentuk memberikan obat kepada MSD dan selanjutnya diserahkan kepada IDRW yang kemudian mengkonumsinya. Obat itu diduga untuk membunuh bayi dalam kadungan IDRW. “Oknum Bidan tersebut telah diperiksa oleh Penyidik, Senin (2/9/2019),” ungkap Hilmi.

Menjawab pertanyaan apakah oknum Bidan tersebut berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka atau sebaliknya dalam kasus ini, Hilmi mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, sampai sejauh ini Penyidik Penyidik masih terus bekerja. “Kita belum bisa memastikan apakah dia berpoensi untuk menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus ini. Namun, diduga dia memiliki peran. Yakni disinyalir menyerahkan obat kepada MSD dan selanjutnya diberikan kepada IDRW,” paparnya.

Singkatnya, kinerja Polisi dalam menangani kasus ini masih berlangsung. Sampai saat ini baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Sementara terduga pelaku utamanya adalah IDRW. “Sampai sekarang SPDP kasus ini belum dikirim ke Kejaksaan setempat. Namun, hal tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.