Polda NTB Masih Konsen Tangani Kasus Agus Mawardy Vs Bupati Bima

Agus Mawardy
Visioner Berita Mataram, NTB-Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE oleh Agus Mawardy (mantan Pimpred salah satu Media Online) di Mapolda NTB, hingga kini masih berlangsung. Kasus ini ditangani oleh Subdit Cyber Crime Polda NTB. Baik pelapor, saksi maupun pelapor dalam perkara ini pun diakui telah dimintai keterangannya oleh Penyidik setempat.

Dan dalam kasus ini pula, Polisi telah mengantongi Barang Bukti (BB) maupun alat bukti. Catatan Visioner pun menjelaskan, gelar perkara dalam kasus ini pun telah dilaksanakan hingga Agus Mawardy secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan selama 1x24 jam dan selanjutnya dilepas tetapi bukan berarti penanganan kasusnya telah usai.  Tetapi, kasusnya masih terus bergulir. Sementara pertimbangan Agus Mawardy dilepas, yakni karena pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara sebagaimana ketentuan yang tertera dalam UU tentang ITE.

Kapolda NTB melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol H. Purnama S.IK menjelaskan bahwa penanganan perkara yang berkorelasi dengan UU ITE ini hingga sekarang masih terus berlangsung. Dan hingga detik ini, pihak pelapor (Bupati Bima, Red) melaum mencabut laporannya. “Penyidik masih konsisten menangani kasus ini. Terlapor dilepas setelah dilakukan pengamanan selama 1x24, bukan berarti penanganan kasusnya telah usai. Tetapi, penanganan perkara ini masih berlanjut. Sementara saat ini, penanganan kasus ini sedang dalam pemberkasan,” tandasnya kepada Visioner, Jum’at malam (31/8/2019).

Sekedar catatan umum, dalam kasus ini Agus Mawardy sempat ditangkap dan diangkut dari Kota Bima ke Mapolda NTB menggunakan pesawat udara hingga di amankan selama 1x24 jam di mapolda NTB pula. Setelah itu, dia dilepas karena pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. Dia dilepas bukan berarti perkaranya sudah selesai, tetapi masih berlanjut sampai saat ini.

Sebelum diangkut ke Polda NTB, Agus sempat diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Agus Mawardy diamankan di sana karena hasil tes urinenya positif menggunakan Narkoba. Meski status pengamanan atas kasus itu selama 6x24 jam, namun tidak dilaksanakannya secara keseluruhan. Karena saat itu, Agus Mawardy keburu diangkut ke Mapolda NTB atas kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima dimaksud.

Singkatnya, dalam kasus yang berkaitan dengan ITE-Agus Mawardy tengah berhadapan dengan dua laporan. Yakni laporan Kapolres bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK di Mapolres Bima Kota yang kini masih ditangani Sat Reskrim melalui Unit Tipiter dan laporan Bupati Bima ke Mapolda NTB. Dalam kasus yang dilaporkan oleh Kapolres Bima Kota, berkas perkara tahap satunya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan setempat. Sementara dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ke Polda NTB, kini diakui masih dalam pemberkasan. Tak hanya itu, Agus Mawardy juga harus berhadapan dengan laporan pihak Grapary Telkomsel Cabang Bima ke Mapolres Bima Kota. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.