Aset Pemkab Diplat Hitamkan Dan Diduga Digunakan Untuk "Kampaye" Pilkada

ILUSTRASI, Sumber, Dok:Google.com
Visioner Berita Kabupaten Bima-Mobil merah merk Mitsubishi Pajero dengan klasisifaksi Sport berplat merah EA 5 X, tercatat sebagai Mobil Dinas (Mobdis) milik Wakil Bupati Bima saat itu, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd. Pasca Bupati Bima, H. Feri Zulklarnain meninggal dunia tahun 2013, Syafrudin naik jabatan menjadi Bupati Bima. Dan selama satu setengah tahun menjadi Bupati Bima, Syafrudin masih menjadikan Mitsubishi Pajero tersebut sebagai kendaraan dinasnya.

Uniknya, sejak ia tak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati maupun Bupati Bima hingga saat ini, Syafrudin masih menggunakan kendaraan mewah yang diketahui hingga sekarang belum diputihkan itu. Uniknya, berbagai sumber menduga bahwa kendaraan tersebut sudah diplat hitamkan oleh Syafrudin dan ditengarai digunakan untuk "kampanye" (sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah) diri pada konteks Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025.

Dugaan masalah yang satu ini, praktis saja menjadi pembahasan yang dinilai sangat viral di Media Sosial (Medsos) dan bahkan di berbagai group WA. Usut punya usut, kendaraan mewah yang belum diputihkan namun masih digunakan bukan saja yang sedang dikendarai oleh Bakal Calon (Balon) Bupati Bima periode 2020-2025, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd yang berpasangan dengan Ady Mahyudin, SE (SYAFA’AD).

Tetapi kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Bima yang belum diputihkan ada yang ada di tangan mantan Bupati Bima, Drs. H. Usman AK dan kendaraan EA 1 X milik Almarhum H. Feri Zulkarnain, ST, ditengarai hingga kini belum diputihkan secara resmi. Namun berbagai pihak mengungkap, kendaraan dinas milik Almarhum H. Ferrry Zulkarnain, ST dan yang masih ada di tangan Usman AK tersebut diduga digunakan secara pribadi namun bukan untuk kampanyepolitik.

Sedianya kata berbagai sumber, kendaraan mewah tersebut baru bisa digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye politik seperti yang diduga dilakukan oleh Syafrudin adalah setelah aset daerah itu telah diputihkan secara resmi. Namun faktanya, diduga aset daerah tersebut disalahgunaka sebelum diputihkan secara resmi oleh Pemkab Bima.

Masih menurut berbagai sumber, kelalain dalam kaitan itu tak serta merta dilakukan oleh pihak pengguna asset daerah tersebut. Tetapi lebih kepada pihak DPKAD Kabupaten Bima yang lamba n melakukan pemutihan terhadap aset daerah terutama milik mantan pejabat di Kabupaten Bima.. Padahal, menurut berbagai sumber-pihak penggunaan kendaraan tersebut telah lama mengajuk permohonan pemutihan. Namun, hingga detik ini belum dituntaskan oleh pihak DPKAD Kabupaten Bima.  

Setda Kabupaten Bima melalui Kasubag Aset pada DPKAD setempat, Firman Ayatullah, SE yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa kendaraan merah yang digunakan oleh Syafrudin tersebut masih menjadi aset resmi daerah yang sampai saat ini belum diputihkan secara resmi. Kendaraan tersebut, diakuinya masih berplat merah, namun ia tidak tahu bahwa platnya telah dihitamkan oleh penggunanya (Syafrudin). “Mobil Pajero EA 5 X yang masih digunakan oleh H. Syafrudin tersebut, hingga kini masih tercatat secara resmi sebagai aset daerah. Dan sampai  saat ini, kendaraan tersebut belum diputihkan,” ungkap Firman menjawab Visioner, Rabu (18/3/2020).

Menjawab pertanyaan bahwwa kendaraan mewah yang masih digunakan oleh Syafrudin diduga dimanfaatkan untuk kampanyek Pilkada (sosialisasi diri ke masyarakat di berbagai wilayah), Firman mengaku tidak tahu. Dan Firman juga mengaku tak tahu jika kendaraan tersebut sudah diplat hitamkan oleh Syafrudin. “Hal itu saya tidak tahu,” tegas Firman.

Masih soal aset daerah berupa mobil mewah merk Mitsubishi Pajero EA 5 X itu, Firman mengaku bahwa Syafrudin telah mengajukan permohonan pemutihan. Permohonan pemutihan kendaraan tersebut, diajukan setelah Syafrudin tak lagi menjabat. “Beberapa tahun silam, ia mengajukan surat permohonan secara resmi yang ditujukan kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Ia meminta agar kendaraan tersebut segera diputihkan. Namun saat ini, kendaraan tersebut sedang dirposes untuk diputihkan,” jelas Firman.

Proses pemutihan terhadap aset daerah berupa mobil, juga berlaku pada kendaraan EA 1 X yang digunakan oleh mantan Bupati Bima, H. Feri Zulkarnain, ST dan milik mantan Bupati Bima, Drs. H. Usman AK. Kedua pengguna kendaraan tersebut, juga sudah lama mengajukan surat permohonan untuk diputihkan. Intinya, ketiga kendaraan tersebut sedang diproses uuntuk dilepaskan oleh Pemkab Bima kepada Syafrudin, Usman AK dan Almarhum H. Ferry Zulkarnain, ST. “Sekarang mobil-mobil itu sedang dalam proses pelepasan hak sesuai ketentuan kepada yang bersangktan sebagai mantan pejabat Negara,” tutur Firman

Firman mengaku, sebagai Kasubag sejak awal hingga saat ini tidak pernah meminta mobil-mobil tersebut untuk dikembalikan. Namun sebelumnya, ketiga pihak tersebut sudah mengajukan permohonan untuk memiliki sesuai kapasitasnya.

Secara terpisah mantan Wakil Bupati dan Bupati Bim yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bima periode 2020-2025 yakni Drs. H. Syafrudin HM. Nur M. Pd mengaku bahwa dirinya tidak menyangka bahwa mobil mewah merk Mitsubishi berplat EA 5 X tersebut sebagai aset daerah di saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Bima. “Namunb aturan membolehkan jika berakhir masa jabatan, saya pun berhak memiliki mobil itu,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

Syafrudin kembali menegaskan, sebelumnya pihak Pemkab Bima sudah memutuskan bahwa kendaraan tersebut dapat dimiliki oleh dirinya selaku Wakil Bupati Bima. Hanya saja katanya, ada aturan mainya. “Dan saya sudah menyerahkan berkas-berkasnya,” katanya.

Tak hanya itu, Syafrudin menyatakan keheranananya atas keterlambatan pelepasan kendaraan mewah yang sedang dikendarainya itu. Padahal pengajuan bahan, diakuinya sudah dilakukan setelah jabatanya berakhir. “Saat menjabat sebagai Bupati Bima, saya tidak mendapatkan mobil dinas. Sebab, jabatan saya tersebut hanya berumur satu setengah tahun,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.