Walikota Bima Tegaskan, Maklumat Pemerintah Melarang Sementara Sholat Jum’at Masih Berlaku

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE
Visioner Berita Kota Bima-Kebijakan Pemerintah mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia tentang melarang Ibadah Sholat Jum’at karena mempertimbangkan Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah, hingga detik ini diakui masih berlaku. Untuk itu, Pemerintah melarang masyarakat untuk sementara untuk menghindari tempat kermamaian dan lainya termasuk Ibadah Sholat Jum’at di Masjid-Masjid agar terhindari dari serangan Covid-19.

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi menegaskan bahwa maklumat resmi yang dikeluarkanya untuk warga Kota Bima dalam kaitan itu hingga sekarang masih berlaku. “Maklumat tersebut, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemprof, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Keputusan itu masih berlaku sampai dengan sekarang. Masyarakat dihimbau untuk menghindari kerumunan, baik di Masjid-Masjid dan lainya,” tegasnya kepada visioner, kamis (2/4/2020).

Selaku Walikota Bima, Lutfi menegaskan bahwa sampai dengan saat ini masih memberlakukan tentang tidak adanya aktivitas kerumunan dalam bentuk apapun baik di Masjid, tempat hiburan. Dan hal itu paparnya, sudah menjadi keputusan Walikota Bima. “Jika masih ada masyarakat yang melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at, kita tetap menghimbau untuk tidak melakukan itu sampaid engan batas waktu yang belum ditentukan oleh Pemerintah. Sebab, keputusan Pemerintah dalam kaitan itu lebih kepada menjaga masyarakat agar terhindari serangan Covid-19,” imbuhnya.

Untuk itu, Walikota Bima memohon kesabaran-kesadaran masyarakat karena menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lainya sebagai upaya mengisolasi Covid-19 agar tidak menyerang masyarakat itu sendiri. “Kalau masyarakat kita masih membiarkan, itu artinya sama halnya dengan masyarakat kita telah memberikan angin segar sehingga Covid-19 tetap terpelihara. Sementara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu harus dilakukan. Jaga jarak, menghindari kerumunan, tidak bersalaman, membiasakan diri dengan pola hidup sehat, cuci tangan menggunakan sabun (anti septik) baik sebelum maupun sesudah beraktivitas, menggunakan APD seperti masker saat keluar rumah jika ada sesuatu yang, memakan makanan yang bergizi dan lainya merupakan cara terbaik agar terhindar dari Covid-19,” imbuhnya lagi.

Dalam hal ini, Lutfi menyatakan bahwa Pemerintah harus keras. Lagi-lagi, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar menaati maklumat dimaksud. “Sekali lagi, Pemerintah tetap tidak memperbolehkanya demi keselamatan masyarakat itu sendiri. Walaupun daerah ini aman, tetapi tetap tidak bisa menjamin bahwa ada yang tidak terdeteksi. Dan kita tyidak bisa menjamin bahwa masyarakat kita masih steril dari serangan Covid-19. Yang snagat penting dibutuhkan untuk sementara ini adalah kesabaran dari masyarakat kita, tunda dulu Jum’atan untuk, tunda dulu ke tempat-tempat ramai, hindari kerumunan dan lainya. Dan dengan hal itu pula, Insya Allah Covid-19 itu akan mati dengan sendirinya,” urainya.

Bukankah ibadah Sholat Jum’at itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh Umat Islam?. “Memang iya hukumnya wajib. Semua juga wajib, demikian pula hallnya dengan menjaga kepentingan keselamatan. Di Masjidil Haram saja, untuk sementara tidak diperbolehkan melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at. Sekali lagi, sampai dengan saat ini di Masjidil Haram masih melarang untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at, dan Masjidnya ditutup semua,” ungkapnya.

Lagi-lagi, Lutfi menyatakan bahwa menjaga kebersamaan dan tetap bersabar untuk tujuan mengatasi sekaligus mengantisipasi agar masyarakat khususnya di Kota Bima terhindari dari Covid-19. “Karena tidak bisa menjamin sekarang, orang yang masuk sekarang belum tentu panas tetapi dia terjangkit Covid-19. Dan hal itu bukan jaminanya bahwa dia harus tersangka kan. Dia flu atau pilek atau dia positif, maka caranya adalah hindari kerumunan massa. Karena ada orang yang positif, tetapi tidak mematikan dia. Untuk itu, pemerintah memutus mata rantai Covid-19 itu dengan cara hindari kerumunan, jaga jarak dan lainya sebagaimana anjuran yang masih berlaku sampai sekarang. Sekali lagi, maklumat Pemerintah yang berorientasi kepada menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19 dimaksud masih berlaku sampai sekarang,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.