Oknum Pegawai KUA Tambora Ditangkap Gegara Miliki Senpi Rakitan


Terduga Pelaku Inisial SR (28)-Senpi Rakitan Dengan Satu Butir Peluru.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Gara-gara memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan, salasatu oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) inisial SR (28) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima-NTB terpaksa ditangkap petugas kepolisian.

Sekitar pukul 21.45 Wita, terduga pelaku SR (28) warga asal Dusun Jembatan Besi Desa Oi Bura pemilik Senpi rakitan beserta satu butir peluru ini, terpaksa diamankan anggota Polsek Tambora di rumah Muhlis warga RT 04 RW 02 Dusun Sarae Desa Labuan Kananga, pada Jum'at (29/5/2020).

Lanjut, Hanafi mengungkapkan, pengamanan barang bukti tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dugaan penganiayaan dengan cara mendong dengan Senpi terhadap korban A. Rafik (23) warga Desa Labuan Kananga, yang diduga dilakukan oleh SR, sehingga massa mengepung rumah milik Muhlis yang diduga menjadi tempat persembunyian SR.

Petugas membekuk terduga pelaku pelaku ini di rumahnya Muhlis. Senpi ini diamankan, karna ada laporan dugaan penganiayaan yang diduga digunakan SR untuk menodong korban. Dan terduga pelaku tidak memiliki surat kepemilikan senjata secara resmi,” ungkap Kapolres Bima melalui Kabag Humas AKP Hanafi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergegas menuju lokasi kejadian (rumah Muhlis) untuk melakukan penggeledahan isi rumah yang dimaksud. Ketika digeledah, anggota menemukan terduga pelaku dan Senpi rakitan beserta satu peluru aktif yang disimpan didalam kamar ,” jelasnya.

Usai dilakukannya penggeledahan dan ditemukannya sejumlah barang bukti (BB) tim langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tambora. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta Senpi dan peluru tersebut diamankan,” tandasnya.(FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.