Oknum Pegawai KUA Tambora Ditangkap Gegara Miliki Senpi Rakitan
Terduga Pelaku Inisial SR (28)-Senpi Rakitan Dengan Satu Butir Peluru. |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Gara-gara
memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan, salasatu oknum pegawai Kantor Urusan
Agama (KUA) inisial SR (28) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima-NTB terpaksa
ditangkap petugas kepolisian.
Sekitar pukul 21.45 Wita, terduga pelaku
SR (28) warga asal Dusun Jembatan Besi Desa Oi Bura pemilik Senpi rakitan
beserta satu butir peluru ini, terpaksa diamankan anggota Polsek Tambora di
rumah Muhlis warga RT 04 RW 02 Dusun Sarae Desa Labuan Kananga, pada Jum'at
(29/5/2020).
Lanjut, Hanafi mengungkapkan, pengamanan
barang bukti tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dugaan
penganiayaan dengan cara mendong dengan Senpi terhadap korban A. Rafik (23)
warga Desa Labuan Kananga, yang diduga dilakukan oleh SR, sehingga massa
mengepung rumah milik Muhlis yang diduga menjadi tempat persembunyian SR.
“Petugas membekuk terduga pelaku pelaku ini di rumahnya Muhlis. Senpi ini diamankan, karna ada laporan dugaan penganiayaan yang
diduga digunakan SR untuk menodong korban. Dan terduga pelaku tidak memiliki surat
kepemilikan senjata secara resmi,” ungkap Kapolres Bima melalui
Kabag Humas AKP Hanafi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim
langsung bergegas menuju lokasi kejadian (rumah Muhlis) untuk melakukan
penggeledahan isi rumah yang dimaksud. “Ketika digeledah, anggota menemukan terduga
pelaku dan Senpi rakitan beserta satu peluru aktif yang disimpan didalam kamar
,” jelasnya.
Usai dilakukannya penggeledahan dan
ditemukannya sejumlah barang bukti (BB) tim langsung membawa terduga pelaku ke
Mapolsek Tambora. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
terduga pelaku beserta Senpi dan peluru tersebut diamankan,” tandasnya.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda