Terkait Kematian Putri, Saksi Kunci Sebutkan PA Sebagai Pelakunya
Dari Moment Jumpa Pers kedua Polres Bima Kota terkait Perkembangan Penanganan Terbaru Kasus Kematian Putri (29/5/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Jum’at (29/5/2020), Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK
didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK dan sejumlah
pejabat lainya kembali menggelar acara jumpa Pers dengan sejumlah awak media. Jumpa
pers tersebut, masih membahas tentang kemajmuan perkembangan penanganan kasus
dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri (warga asal Manggarai Tengah
yang masih duduk di bangku kelas 3 SDN 55 Kota Bima).
Pada moment tersebut, terkuak hal paling menarik. Yakni
pengakuan seorang saksi kunci. Saksi kunci tersebut yakni adik kandung korban.
Kepada penyidik, Saksi kunci tersebut mengungkap tentang kronologis peristiwa
yang menimpa Putri oleh tersangka berinisial PA mulai dari awal hingga akhir
kejadian.
“Awalnya, saksi kunci sedang tidur bersama Putri di kamar kos di
TKP. Namun ketika mendengar adanya suara keras, akhirnya dia bangun dan
kemudian melihat secara langsung adegan-adegan tersangka terhadap Putri. Dalam
kasus ini, saksi kunci tersebut sangat mengenal tersangka itu,” ungkap AKBP Haryo Tejo yang pada moment
tersebut juga menghadirkan PA.
Dari keterangan saksi kunci tersebut, menjadi salasatu sarana
bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus itu dari penelidikan ke
penyidikan hingga PA dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi.
“Pada saat terjadinya peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah
umur ini, saksi kunci tersebut mengaku melihat kejadian disaat tersangka
mensetubuhi korban hingga digantung di depan kamar kosnya. Beberapa kali reka
adegan, pengakuan saksi kunci terang-benerang dan tidak pernah berubah (selalu
konsisten). Sekali lagi, saksi kunci sangat mengenal wajah tersangka,”
bebernya.
Kapolres Bima Kota kembali menjelaskan, saksi kunci ini baru
berani keluar dari kamar kosnya yakni setelah PA meninggalkan TKP menuju kamar
kos paling ujung (bagian selatan) alias usai korban diduga diperlakukan secara
manusia dan kemudian dibunuh lalu digantung di depan pintu kamar kos itu pula. “Dalam
keadaan menangis, saksi kunci keluar dari kamar kosnya dan kemudian bertemu
dengan orang-orang di depan kos-kosan (di TKP).
Inilah PA (Berbaju Kaus Hijau, Tangan Diborgol) Saat Digelandang Dari Sel Tahanan ke Arena Jumpa Pers (29/5/2020) |
Hingga detik ini, Kapolres Bima Kota mengaku bahwa saksi kunci tersebut masih trauma atas kasus yang mkenimpa korban. Oleh karenanya, pendam,pingan dan pemulihan psikologisnya masih dilakukan oleh pihak LPA Kota Bima, LPA NTB dan ahli psikologi dari Unram-NTB. “Dalam kasus ini, tersangka masih diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP yang ditambah dengan pasal yang berkaitan dengan Perlindungan Anak. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini PA masih diancam dengan hukuman seumur hidup,” terangnya.
Tentang desakan publik bahwa PA diancam dengan hukuman mati dan
hukuman kebiri, Kapolres Bima Kota menyatakan masih harus melakukan koordinasi
terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan setempat. Semetara SP2HP terkait kasus
ini, diakuinya sudah dikirim sejak awal penanganan kasus ini oleh pihaknya
kepada pihak Kejaksaan. “Tidak tertutup mkemungkinan adanya penambahan pasal
terhadap tersangka. Namkun sebelumnya, kami akan berkoordinasi dulu dengan
pihak Kejaksaan,” katanya.
Diakuinya, hingga detik ini tersangka tidak mengakui
perbuatanya. Kendati demikian, pengakuan tersangka sama sekali tidak
mempengaruhi Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi kunci serta 14 saksi
lainya yang kesemuanya mengarah kepada PA sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penolakan tersangka atas tuduhan terkait kasus ini sama sekali
tidak mempengaruhi BAP dan pengakuan saksi kunci serta 14 saksi lainya yang
sudah dimintai keterangan. Sebab, pengakuan belasan saksi lainya itu semuanya
mengarah ke PA sebagai tersangkanya. Ia mengakui atau tidak mengakui
perbuatanya, sama sekali tidak ada pengaruhnya dalam penanganan kasus ini.
Sebab, alat bukti, hasil vidum etrepertum dari RSUD Bima telah kami kantongi.
Selanjutnya kita masih menunggu hasil Labfor dari Denpasar-Bali untuk
memperkuat keterlibatan PA dalam kasus ini,” ulasnya.
Lagi-loagi, Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa dalam waktu
dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PA.
Pertanyaan-pertanyaan lanjutan, diakuinya akan dipersiapkan oleh penyidik. “Itu
sifatnya pemeriksaan tambahan. Karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan secara resmi, maka ia mengakui perbuatanya atau menolak tuduhan terkait
kasus ini tentu saja tidak esensial,” tandasnya lagi.
Saksi lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tunggal
dalam kasus ini paparnya, yakni saksi yang berada di dekat pointu gerbang kos
dimaksud. Dan pada saat itu, saksi ini menjelaskan mendengar pintu kos korban
di tutup dan melihat secara langsung adik kandung korban keluar kamar kos
sambil menangis.
Inilah BB Yang Diamankan Polisi Dalam Kasus Kematian Putri |
Ditanya tentang motif dari kejadian perkara ini, Kapolres
menyatakan lebih karena nafsu dari tersangka. “Dari hasil penyelidikan dan
penyidikan, motif kejadian ini karena nafsu dari tersangka. Namun sampai detik
ini, tersangka tidak mengakui perbuatanya. “Intinya, saksi kunci sangat
mengetahui kronologis kejadian mulai dari awal hingga akhir. Dan keterangan
saksi kunci ini juga sudah dicatat dalam BAP,” tandasnya.
“Motif diperlukan untuk mempermudah tentang kemana arah dari
perkara ini. Dan itulah jawaban tentang pertanyaan tentang seberapa pentingnya
motif dalam perkara ini. Namun bukti-bukti, itu adalah pendukung seluruh rankaian
penyidikan. Kendati hasil Labfornya dibutuhkan sebagai bukti tambahan, namun tidak
mempengaruhi penanganan kasus ini. Sebab, dengan bukti-bukti yang ada pengakuan
saksi kunci serrta saksi-saksi lainya itu sudah lebih dari cukup.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni
bantal yang diduga digunakan untuk menyekap korban, kasus sebagai tempat kejadian
di mana korban dididuga disetubuhi, celana korban, baju korban, kain yang
diduga digunakan untuk menggantung korban di tali jemuran, tali jemuran, dan
beberapa contoh yang sudah dikirim ke Labfor Denpasar-Bali yang sampai sekarang
masih ditunggu hasilnya.
“Penjelasan hasil vidum luar (etrepertum) dari RSUD Bima juga telah dijadikan sebagai
bukti lain yang memperkuatnya. Selanjutnya, kita tunggu hasil pihak Labfor
Denpasar-Bali yang sampai sekarang masih kita tunggu,” jelas Kapolres Bima
Kota.
Tahapan penyidikan terkait kasus ini, diakuinya hampir usai. Dan
selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, pihaknya tidak menemukan
adanya kendala yang berarti.
“Memang awalnya kita menemukan adanya kendala secara piskologis,
yakni saksi kuncu yang masih dibawah umur harus dipulihkan terlebih dahulu
mentalnya karena saat itu ia masih trauma ketika melihat korban diperlakukan
secara kasar dan dibunuh serta digantung. Setelah mentalnya dipulihkan oleh
pihak LPA dan ahli psikolog, akhirnya saksi kunci ini bisa memberikan
keterangan secara jelas tentang dugaan keterlibatan PA dalam kasus dugaan
kejahatan terhadap anak dibawah umur dan tergolong paling sadis di wilayah Indonesia
Timur ini,” urainya.
Sesi lain yang terlihat pada moment kegiatan jumpa pers itu,
sebelumnya PA dijemput di sel tahanan dalam pengawalan ketat aparat bersenjata
lengkap. Kendati demikian, pria asal Kabupaten Manggarai Tengah NTT ini
terlihat sangat santai namun tanganya diborgol, dan kulitnya terlihat sudah
putih bersih. Dan pada moment tersebut pula, ia sempat memperlihatkan sebuah
kondisi yakni menggeleng-gelengkan kepalanya. Sementara permintaan wartawan
untuk mewawancara PA walau hanya satu setengah menit lamanya, namun belum
diperbolehkan oleh Kapolres Bima Kota.
Foto Bersama Walikota Bima Dengan Pihak LPA Kota Bima, LPA Provinsi NTB dan Ahli Piskologi Unram Mataram-NTB Usai Melakukan Konsultasi Terkait Kasus Kematian Putri |
“Dalam waktu dekat, kami akan menandatangani petisi tersebut.
Pada prinsipnya, kami dari Komunitas Guru se Kota Bima sudah menyepakati untuk menandatangani
petisi guna mendorong aparat penegak hukum agar menghukum tersangka
seberat-beratnya,” tegas Ketua FKGO Kota Bima, Ikbal Tanjung.
Masih soal kematian tak lazim yang dialami Putri, Aktivis kemanusiaan
dari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Feri Adu secara khusus menyampaikan
apreasiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
pihak Polres Bima Kota yang dengan sikap, peka dan cepat mengungkap misteri
tentang motif dan identitas tersangkanya.
“Atas nama warga NTT, hanya itu yang bisa kami sampaikan kepada
pihak Polres Bima Kota. LPA Kota Bima dan NTB serta ahli psikologi dari
Unram-NTB karena sejak awal hingga saat ini telah membantu polisi dan masih
mengawal penanganan kasus ini. Selanjutnya, mari kita kawal secara bersama-sama
agar penegakan supremasi hukum dalam kasus ini bisa diwujudkan sesuai dengan
harapan kita semua,” ujar Feri kepada Visioner melalui saluran telephonenya.
Ucapan yang sama juga disampaikan noleh kepada pihak Media Massa
karena secara intens mempublikasikan penanganan kasus ini hingga seluruh
masyarakat NTT bisa mengetahui dan memahaminya. “Kepada seluruh rekan-rekan
media massa terutama media online visionerbima.com, kami berharap agar terus
memberikan informasi secara aktual terkait penanganan kasus ini. Terimakasih
atas kerjasamanya yang baik, karena media merupakan salasatu pilar penting
dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini,” tutur Feri.
Selain itu, atas nama warga NTT Feri juga mengutuk keras dugaan
kejahatan tersadis di wilayah NTT yang dilakukan oleh PA terhadap Putri.
Pasalnya, diduga ada beberapa fase yang dilewati oleh terduga pelaku terhadap
kasus ini. Yakni diduga dipaksana terlebih dahulu, disetubuhi, dibunuh dan
kemudian digantung di depan kamar kosnya.
“Derita
kedua orang tuanya dan seluruh keluarganya terkait kasus ini adalah nyata
adanya. Keprihatinan manusia di manapun, juga nyata terkait kasus ini. Betapa
tidak, cita-cita, harapan, kebahagian dan keceriahan masa depan kedua orang
tuanya serta korban telah dipenggal secara biadap oleh tersangka. Untuk itu,
kami atas nama warga NTT menegaskan agar tersangka dihukum seberat-beratnya.
Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat
penegak hukum,” pungkas Feri. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda