Terkait Kematian Putri, Saksi Kunci Sebutkan PA Sebagai Pelakunya

Dari Moment Jumpa Pers kedua Polres Bima Kota terkait Perkembangan Penanganan Terbaru Kasus Kematian Putri (29/5/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Jum’at (29/5/2020), Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK dan sejumlah pejabat lainya kembali menggelar acara jumpa Pers dengan sejumlah awak media. Jumpa pers tersebut, masih membahas tentang kemajmuan perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri (warga asal Manggarai Tengah yang masih duduk di bangku kelas 3 SDN 55 Kota Bima).

Pada moment tersebut, terkuak hal paling menarik. Yakni pengakuan seorang saksi kunci. Saksi kunci tersebut yakni adik kandung korban. Kepada penyidik, Saksi kunci tersebut mengungkap tentang kronologis peristiwa yang menimpa Putri oleh tersangka berinisial PA mulai dari awal hingga akhir kejadian.

“Awalnya, saksi kunci sedang tidur bersama Putri di kamar kos di TKP. Namun ketika mendengar adanya suara keras, akhirnya dia bangun dan kemudian melihat secara langsung adegan-adegan tersangka terhadap Putri. Dalam kasus ini, saksi kunci tersebut sangat mengenal tersangka itu,”  ungkap AKBP Haryo Tejo yang pada moment tersebut juga menghadirkan PA.

Dari keterangan saksi kunci tersebut, menjadi salasatu sarana bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus itu dari penelidikan ke penyidikan hingga PA dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi.

“Pada saat terjadinya peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur ini, saksi kunci tersebut mengaku melihat kejadian disaat tersangka mensetubuhi korban hingga digantung di depan kamar kosnya. Beberapa kali reka adegan, pengakuan saksi kunci terang-benerang dan tidak pernah berubah (selalu konsisten). Sekali lagi, saksi kunci sangat mengenal wajah tersangka,” bebernya.

Kapolres Bima Kota kembali menjelaskan, saksi kunci ini baru berani keluar dari kamar kosnya yakni setelah PA meninggalkan TKP menuju kamar kos paling ujung (bagian selatan) alias usai korban diduga diperlakukan secara manusia dan kemudian dibunuh lalu digantung di depan pintu kamar kos itu pula. “Dalam keadaan menangis, saksi kunci keluar dari kamar kosnya dan kemudian bertemu dengan orang-orang di depan kos-kosan (di TKP).

Inilah PA (Berbaju Kaus Hijau, Tangan Diborgol) Saat Digelandang Dari Sel Tahanan ke Arena Jumpa Pers (29/5/2020)


Hingga detik ini, Kapolres Bima Kota mengaku bahwa saksi kunci tersebut masih trauma atas kasus yang mkenimpa korban. Oleh karenanya, pendam,pingan dan pemulihan psikologisnya masih dilakukan oleh pihak LPA Kota Bima, LPA NTB dan ahli psikologi dari Unram-NTB. “Dalam kasus ini, tersangka masih diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP yang ditambah dengan pasal yang berkaitan dengan Perlindungan Anak. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini PA masih diancam dengan hukuman seumur hidup,” terangnya.

Tentang desakan publik bahwa PA diancam dengan hukuman mati dan hukuman kebiri, Kapolres Bima Kota menyatakan masih harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan setempat. Semetara SP2HP terkait kasus ini, diakuinya sudah dikirim sejak awal penanganan kasus ini oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan. “Tidak tertutup mkemungkinan adanya penambahan pasal terhadap tersangka. Namkun sebelumnya, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan,” katanya.

Diakuinya, hingga detik ini tersangka tidak mengakui perbuatanya. Kendati demikian, pengakuan tersangka sama sekali tidak mempengaruhi Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan saksi kunci serta 14 saksi lainya yang kesemuanya mengarah kepada PA sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penolakan tersangka atas tuduhan terkait kasus ini sama sekali tidak mempengaruhi BAP dan pengakuan saksi kunci serta 14 saksi lainya yang sudah dimintai keterangan. Sebab, pengakuan belasan saksi lainya itu semuanya mengarah ke PA sebagai tersangkanya. Ia mengakui atau tidak mengakui perbuatanya, sama sekali tidak ada pengaruhnya dalam penanganan kasus ini. Sebab, alat bukti, hasil vidum etrepertum dari RSUD Bima telah kami kantongi. Selanjutnya kita masih menunggu hasil Labfor dari Denpasar-Bali untuk memperkuat keterlibatan PA dalam kasus ini,” ulasnya.

Lagi-loagi, Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PA. Pertanyaan-pertanyaan lanjutan, diakuinya akan dipersiapkan oleh penyidik. “Itu sifatnya pemeriksaan tambahan. Karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, maka ia mengakui perbuatanya atau menolak tuduhan terkait kasus ini tentu saja tidak esensial,” tandasnya lagi.

Saksi lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tunggal dalam kasus ini paparnya, yakni saksi yang berada di dekat pointu gerbang kos dimaksud. Dan pada saat itu, saksi ini menjelaskan mendengar pintu kos korban di tutup dan melihat secara langsung adik kandung korban keluar kamar kos sambil menangis.

Inilah BB Yang Diamankan Polisi Dalam Kasus Kematian Putri
“Selain itu, ada lagi alibi waktu. Berdasarkan time line yang kita gelar mulaid ari tersangka pulang dari kos-kosanya, orang tua korban pergi keluar hingga korban keluar dari kamar kosnya untuk membeli makanan. Dari time line tersebut, maka PA merupakan terduga kuat sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal lain yang memperkuat bahwa PA sebagai tersangka dalam kasus ini adalah penjelasan dari saksi kunci yang sudah di BAP,” tutur Kapolres Bima Kota.

Ditanya tentang motif dari kejadian perkara ini, Kapolres menyatakan lebih karena nafsu dari tersangka. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, motif kejadian ini karena nafsu dari tersangka. Namun sampai detik ini, tersangka tidak mengakui perbuatanya. “Intinya, saksi kunci sangat mengetahui kronologis kejadian mulai dari awal hingga akhir. Dan keterangan saksi kunci ini juga sudah dicatat dalam BAP,” tandasnya.

“Motif diperlukan untuk mempermudah tentang kemana arah dari perkara ini. Dan itulah jawaban tentang pertanyaan tentang seberapa pentingnya motif dalam perkara ini. Namun bukti-bukti, itu adalah pendukung seluruh rankaian penyidikan. Kendati hasil Labfornya dibutuhkan sebagai bukti tambahan, namun tidak mempengaruhi penanganan kasus ini. Sebab, dengan bukti-bukti yang ada pengakuan saksi kunci serrta saksi-saksi lainya itu sudah lebih dari cukup.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni bantal yang diduga digunakan untuk menyekap korban, kasus sebagai tempat kejadian di mana korban dididuga disetubuhi, celana korban, baju korban, kain yang diduga digunakan untuk menggantung korban di tali jemuran, tali jemuran, dan beberapa contoh yang sudah dikirim ke Labfor Denpasar-Bali yang sampai sekarang masih ditunggu hasilnya.

“Penjelasan hasil vidum luar (etrepertum)    dari RSUD Bima juga telah dijadikan sebagai bukti lain yang memperkuatnya. Selanjutnya, kita tunggu hasil pihak Labfor Denpasar-Bali yang sampai sekarang masih kita tunggu,” jelas Kapolres Bima Kota.

Tahapan penyidikan terkait kasus ini, diakuinya hampir usai. Dan selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya kendala yang berarti.

“Memang awalnya kita menemukan adanya kendala secara piskologis, yakni saksi kuncu yang masih dibawah umur harus dipulihkan terlebih dahulu mentalnya karena saat itu ia masih trauma ketika melihat korban diperlakukan secara kasar dan dibunuh serta digantung. Setelah mentalnya dipulihkan oleh pihak LPA dan ahli psikolog, akhirnya saksi kunci ini bisa memberikan keterangan secara jelas tentang dugaan keterlibatan PA dalam kasus dugaan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan tergolong paling sadis di wilayah Indonesia Timur ini,” urainya.

Sesi lain yang terlihat pada moment kegiatan jumpa pers itu, sebelumnya PA dijemput di sel tahanan dalam pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap. Kendati demikian, pria asal Kabupaten Manggarai Tengah NTT ini terlihat sangat santai namun tanganya diborgol, dan kulitnya terlihat sudah putih bersih. Dan pada moment tersebut pula, ia sempat memperlihatkan sebuah kondisi yakni menggeleng-gelengkan kepalanya. Sementara permintaan wartawan untuk mewawancara PA walau hanya satu setengah menit lamanya, namun belum diperbolehkan oleh Kapolres Bima Kota.

Foto Bersama Walikota Bima Dengan Pihak LPA Kota Bima, LPA Provinsi NTB dan Ahli Piskologi Unram Mataram-NTB Usai Melakukan Konsultasi Terkait Kasus Kematian Putri
Catatan lain terkait kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 3 SDN 55 Kota Bima ini (Almarhum Putri) juga direncanakan akan disikapi secara tegas oleh Komunitas Guru di Kota Bima. Bentuknya, Komunitas Guru di Kota Bima, dalam waktu dekat akan menandatangani petisi. Petisi ini, bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menghukum PA seberat-beratnya. Namun sampai dengan detik ini, petisi tersebut belum dilaksanakan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menandatangani petisi tersebut. Pada prinsipnya, kami dari Komunitas Guru se Kota Bima sudah menyepakati untuk menandatangani petisi guna mendorong aparat penegak hukum agar menghukum tersangka seberat-beratnya,” tegas Ketua FKGO Kota Bima, Ikbal Tanjung.

Masih soal kematian tak lazim yang dialami Putri, Aktivis kemanusiaan dari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Feri Adu secara khusus menyampaikan apreasiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota yang dengan sikap, peka dan cepat mengungkap misteri tentang motif dan identitas tersangkanya.

“Atas nama warga NTT, hanya itu yang bisa kami sampaikan kepada pihak Polres Bima Kota. LPA Kota Bima dan NTB serta ahli psikologi dari Unram-NTB karena sejak awal hingga saat ini telah membantu polisi dan masih mengawal penanganan kasus ini. Selanjutnya, mari kita kawal secara bersama-sama agar penegakan supremasi hukum dalam kasus ini bisa diwujudkan sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Feri kepada Visioner melalui saluran telephonenya.

Ucapan yang sama juga disampaikan noleh kepada pihak Media Massa karena secara intens mempublikasikan penanganan kasus ini hingga seluruh masyarakat NTT bisa mengetahui dan memahaminya. “Kepada seluruh rekan-rekan media massa terutama media online visionerbima.com, kami berharap agar terus memberikan informasi secara aktual terkait penanganan kasus ini. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik, karena media merupakan salasatu pilar penting dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini,” tutur Feri.

Selain itu, atas nama warga NTT Feri juga mengutuk keras dugaan kejahatan tersadis di wilayah NTT yang dilakukan oleh PA terhadap Putri. Pasalnya, diduga ada beberapa fase yang dilewati oleh terduga pelaku terhadap kasus ini. Yakni diduga dipaksana terlebih dahulu, disetubuhi, dibunuh dan kemudian digantung di depan kamar kosnya.

“Derita kedua orang tuanya dan seluruh keluarganya terkait kasus ini adalah nyata adanya. Keprihatinan manusia di manapun, juga nyata terkait kasus ini. Betapa tidak, cita-cita, harapan, kebahagian dan keceriahan masa depan kedua orang tuanya serta korban telah dipenggal secara biadap oleh tersangka. Untuk itu, kami atas nama warga NTT menegaskan agar tersangka dihukum seberat-beratnya. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkas Feri. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.