Sungguh Mengerikan, Pasien Positif Covid Meninggal Dunia Dibawa Pulang Paksa Keluarganya di RSUD Bima
Keluarga Korbab Beralasan Enggan
Dikuburkan Dengan Protap Covid-19
Jenazah RK Dibawa Oleh Keluarganya Menggunakan Movil Menuju Dodu (7/8/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Peristiwa ini dinilai sangat mengerikan. Dan bahkan dikhawatirkan akan menambah korban baru terkait Covid-19 di Kota Bima. Seorang pasien yang
dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab laboratorium yakni RK (56)
warga asal Kelurahan Dodu Kota Bima meninggal dunia di RSUD Bima, Jum’at sore
(7/8/2020) dan kemudian dibawa pulang oleh keluarganya secara paksa.
Konon kabarnya, pihak keluarga membawa pulang korban karena
enggan dilakukan penguburan dengan Protap Covid-19. Sementara upaya
penghadangan yang dilakukan oleh para petugas medis RSUD Bima, tak juga
digubris oleh keluarga pasien dimaksud. Dan lolosnya pihak keluarga membawa
pulang jenazah pasien positif Covid-19 ini karena diduga tak ada lagi aparat
keamanan yang berjaga-jaga di RSUD Bima.
Sementara peti berisikan jenazah pasien poisitif Covis-19
tersebut, terlihat jelas di dipangku oleh keluarganya di dalam mobil yang
mengangkutnya. Kini jenazah pasian positif Covid-19 tersebut sedang berada di
rumahnya dalam pengwasan keluarganya sembari menunggu waktu untuk dikuburkan
layaknya pasien umum.
Dan sampai detik ini pula, belum ada sikap Pemerintah guna
memastikan apakah jenazah korban positif Covid-19 ini akan dikuburkan
menggunakan Protap Covid-19 atau tunduk pada keinginan keluarga korban itu
pula. Masih soal peristiwa mengerikan itu, di beranda Medfia Sosial (Medsos)
misalnya-tak sedikit nitizen yang menyayangkanya.
Dan dalam kaitan itu pula, para nitizen selain menyesalkan
longgarnya pengamanan hingga lolosnya pihak keluarga membawa paksa jenazah
pasien positif Covid-tersebut ke rumahnya di Kelurahan Dodu sangat rentan
dengan lahirnya korban baru terkait Covid-19. Oleh karenanya, para nitizen
mendesak agar Tim Gugus Covid-19 Kota Bima bersikap tegas dan menguburkan
jenazah pasien dimaksud dengan menggunakan Protap Covid-19 sebagai upaya
mengantisipasi munculnya korban baru.
Takj hanya itu, para nitizen juga mendesak agar pihak keluarganya
yang membawa paksa jenazah pasien dimaksud disikapis ecara tegas. Sebab, yang
mereka lakukan dalam kaitan itu telah jelas melanggar ketentuan Covid-19 yang
berlaku di Indonesia. Bukan itu saja, para nitizen juga mendesak Tim Gugus
Covd-19 Kota Bima agar segera melakukan trackingcontact terhadap siapa saja
yang berhubungan dengan jenazah pasien itu.
Jika tidak, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa tersebut akan berdampak
kepada kian bertambahnya korban Covid-19 di Kota Bima. Dan lolosnya pihak
keluarga membawa paksa jenazah pasien Covid-19 ke Kelurahan Dodu tersebut juga
dinilai sebagai cerminan dari lemahnya Tim Gugus Covid di tingkat Kecamatan
Rasanae Timur dan Kelurahan setempat dalam menedukasi keluarga dari jenazah
pasien Covid-19 itu pula.
Kronologis awal pasien tersebut, masuk ke RSUD Bima pada tanggal 3 Juli 2020. Yang bersangkutan dibawa ke RSUD Bima atas keluhan sesak nafas, batuk, pilek dan demam. Atas dasar itu, korban di lakukan rapid test. Hasilnya, saat di rapid test, RK dinyatakan reaktif Covid-19.
Anehnya, setelah dinyatakan reaktif Covid-19 namun RK tidak langsung dirawat di ruang isolasi. Namun, dirawat pada salah satu ruangan umum dan bercampur dengan pasien umum pula. Keluarga korban yakni Arif Aji, menegaskan tidak pernah tahu hasil rapid test yang menyatakan bahwa pasien reaktif Covid-19. "Kami tidak pernah diberitahu, karena yang kami tahu bahwa saat itu korban dijelaskan hanya menderita sesak nafas, demam, batuk dan pilek," tegas Arif.
Yang meyakinkan pihaknya bahwa RK tidak positif Covid-19 yakni yang bersangkutan dirawat di ruangan umum bersama pasien-pasien umum lainya. "Dari awal, mereka tidak menyelaskan bahwa korban reaktif berdasarkan rapid test. Inilah yang meyakinkan kami bahwa RK bukan positif Covid-19. Kok beberapa saat sebelum RK meninggal, kami diberitahu bahwa yang bersangkutan positif Covid-19. Kami tidak percaya itu semua, dan akhirnya kami membawa pulang mayat RK untuk dikuburkan di Dodu. Yang gaduh sebenarnya bukan kami, tetapi pihak RSUD Bima sebagai pemicunya," papar Arif.
Kronologis awal pasien tersebut, masuk ke RSUD Bima pada tanggal 3 Juli 2020. Yang bersangkutan dibawa ke RSUD Bima atas keluhan sesak nafas, batuk, pilek dan demam. Atas dasar itu, korban di lakukan rapid test. Hasilnya, saat di rapid test, RK dinyatakan reaktif Covid-19.
Anehnya, setelah dinyatakan reaktif Covid-19 namun RK tidak langsung dirawat di ruang isolasi. Namun, dirawat pada salah satu ruangan umum dan bercampur dengan pasien umum pula. Keluarga korban yakni Arif Aji, menegaskan tidak pernah tahu hasil rapid test yang menyatakan bahwa pasien reaktif Covid-19. "Kami tidak pernah diberitahu, karena yang kami tahu bahwa saat itu korban dijelaskan hanya menderita sesak nafas, demam, batuk dan pilek," tegas Arif.
Yang meyakinkan pihaknya bahwa RK tidak positif Covid-19 yakni yang bersangkutan dirawat di ruangan umum bersama pasien-pasien umum lainya. "Dari awal, mereka tidak menyelaskan bahwa korban reaktif berdasarkan rapid test. Inilah yang meyakinkan kami bahwa RK bukan positif Covid-19. Kok beberapa saat sebelum RK meninggal, kami diberitahu bahwa yang bersangkutan positif Covid-19. Kami tidak percaya itu semua, dan akhirnya kami membawa pulang mayat RK untuk dikuburkan di Dodu. Yang gaduh sebenarnya bukan kami, tetapi pihak RSUD Bima sebagai pemicunya," papar Arif.
Secara terpisah, Dirut RSUD Bima melalui Humasnya yakni Dr. H.
Muhammad Aklbar yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa jenazah pasien
Covid-19 yang semula berada di ruang isolasi telah dipulangkan secara paksa
oleh keluarganya ke Kelurahan Dodu.
“Para petuga medis sempat melarang dan bahkan menghadangnya,
namun mereka tetap bersih keras untuk membawa pulang jenazah pasian positif
Covid-19 ini untuk dikuburkan secara umum di Dodu pula. Mereka menolak jenazah
pasien poisitf Covid-19 ini dikuburkan dengan menggunakan Protap Covid-19,”
tegasnya.
Akbar kemudian menjelaskan, semula RK dibawa untuk dirawat di RSUD Bima karena
dinyatakan reaktiv Covid-1`9 berdasarkan rapid test. Selanjutnya sampel serum
RK dikirim ke Laboratoirum untuk dilakukan swab. Hasil swab laboratoiumnya, RK
dinyatakan positif Covid-19.
“Namun sebelum di rapid test, korban masuk ke RSUD Bima karena
sesak nafas, demam dan lainya. Tetapi setelah sampel serumnya di swab, yang bersangkutan
dinyatakan positif Covid-19. Hasil swab laboratorium yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan positif Covid-19, yakni pada Jum’at (7/8/2020),” terang Akbar.
Akbar menyatakan, membawa pulang jenazah pasien positif Covid-19
tersebut ke Dondu dan direncanakan dikuburkan secara umum tentu
saja tidak bisa dibenarkan alias melanggar Protap Covid-19. “Ya, mereka telah
melanggar Protap Covid-19,” ulas Akbar.
Secara terpisah, Kabag Humas Setda Kota Bima HA. Malik, SP, M.AP
yang dimintai komentarnya membenarkan peristiwa membawa pulang paksa jenazah
pasien Covid-19 tersebut oleh keluarganya ke Kelurahan Dodu. Menyikapi masalah
serius ini, pihaknya bersama Tim Gugus Covid-19 yang juga melibatkan aparat
keamanan baik TNI, Polri dan Sat Pol PP langsung terjun ke Kelurahan Dodu.
“Saat ini kami sedang berada di Dodu untuk memberikan pemahaman
kepada keluarga korban agar mengikuti Protap Covid-19. Dan dengan sekuat tenaga
pula, kami akan mengedukasi keluarganya untuk mengamini agar jenazah tersebut
dikuburkan dengan menggunakan Protap Covid-19,” sahut Malik menjawab Visioner,
Jum’at petang (7/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan melakiukan tracking contact terhadap
keluarganya yang bersentuhan langsung dengan jenazah RK. Tracking contact, ditegaskanya
akan dilakukan pada malam ini juga. “Tracking contak juga akan dilakukan kepada
warga lainya yang mungkin saja pernah bersentuhan dengan jenazah korban. Hal
ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
kepada yang lainya. Peristiwa ini memang sungguh sangat membahayakan, oleh
karenanya harus disikapi dengan menggunakan Protap Covid-19. Sekali lagi, Tim
Gugus Covid-19 akan tetap berusaha keras menguburkan jenazah pasien tersebut
dengan menggunakan Protap Covid-19,” tegas Malik.
Menjawab pertanyaan tentang dugaan tak adanya aparat keamanan
yang berjaga-jaga di RSUD Bima sehingga p[ihak keluarganya berhasil membawa
pulang secara paksa jenazah pasien tersebut hingga ke Dodu, Malik mengaku akan
segera berkoordinasi dengan pihak RSUD Bima guna memastikan kebenaranya. “Kalau
bisa, tanyakan detailitas datanya kepada pihak RSUD Bima. Untuk hal itu, saya
belum bisa memberikan komentar karena belum tahu datanya secara pasti,”
katanya.
Ditanya apakah aparat keamanan baik TNI, Polri maupun Sat Pol PP
telah ditarik secara resmi dari RSUD Bimapasca Kota Bima zona hijau dari
Covid-19, lagi-lagi Malik tidak bisa memberikan jawaban secara jelas. “Setidaknya
peristiwa yang sudah terjadi itu menjadi pelajaran paling mahal buat kita
semua. Untuk itu, hal yang sama tidak boleh terjadi lagi,” paparnya.
Malik kemudian menambahkan, RK merupakan warga Kota Bima namun
berdomisli di Sumbawa. Yang bersangkutan datang ke Kota Bima pada moment Idul
Adha 1441 H tahun 2020. Awalnya yang bersangkutan mengalami demam dan lainya.
“Oleh
karena itu, kami melakukan rapid test terhadap yang bersangkutan. Hasilrapid
test, yang bersangkutan dinyatakan reaktif Covid-19. Atas dasar itu, yang
bersangkutan dibawa untuk diisolasi di RSUD Bima, yakni pada tanggal 3 Juli
2020. Selanjutnya, sampel serumnya dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan
swab. Sementara hasil swab laboratorium yang memastikan bahwa RK Positif
Covid-19, baru kami terima pada Jum’at sore alias sebelum ia meninggal dunia (7/8/2020).
Namun hasil swab yang menyatakan RK positif Covid-19, hingga kini belum
direalis oleh pihak pemprov NTB,” pungkas Malik. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda