Pemberlakuan Denda Bagi Yang Tak pakai Masker Diberlakukan Tanggal 14 September 2020

Operasi Gabungan Para Pengguna Masker di Batas Kota Bima (5/9/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Sabtu malam (5/9/2020), pasukan gabungan Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Kompi 742/SWY, Sat Pol PP Kota Bima, Dinas Perhubungan setempat menggelar operasi gabungan mulai dari batas Kota (Ni’u), pantai Lawata, Amahami hingga ke seluruh tempat hiburan malam di Kecamatan Asakota. Razia gabungan tersebut, selain melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker bagi masyarakat juga disertai dengan tindakan tegas. Bentuknya, memulangkan warga yang tak menggunakan masker. “Setiap malam minggu kita akan melakukan sosialisasi sekaligus menertibkan warga yang tak menggunakan masker,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK.

Sebelum tanggal 14 September 2020, pihaknya melakukan sosialisasi, himbauan sekaligus memulangkan warga yang tidak menggunakan masker di seluruh tempat ramai di Kota Bima termasuk di Pantai Lawata, Amahami dan lainya. “Pemberlakukan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu rupiah per orang kepada warga yang tidak menggunakan masker akan dimulai pada tanggal 14 September 2020. Hal ini berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Pemprov NTB yang diperkuat oleh Peraturan Walikota Bima (Perwali),” terangnya.

Mulai tanggal 14 September 2020 tegasnya, tak ada toleransi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Operasi gabungan dimulai dari batas Kota hingga ke seluruh tempat ramai di Kota Bima. “Saya dengan Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Mustafa Kamal akan menjadi pengendali operasi gabungan tersebut. Seluruh anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut, tentu saja ada yang menggunakan senjata lengkap, dan ada pula yang melaporkan tentang kondisi baik sebelum maupun saat operasi gabungan dilaksanakan,” tegasnya.

Operasi gabungan terkait pentingnya penggunaan masker ini, diakuinya lebih kepada mengantisipasi agar masyarakat khususnya di Kota Bima terhindar dari penyebaran Covid-19. “Kesadaran menggunakan masker harus dimulai dari diri sendiri. Itu sangat penting untuk dilakukan sebelum berhadapan dengan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harga selembar masker hanya ribuan rupiah. Sementara dendanya justeru jauh lebih besar dari itu. Oleh karenanya, tetaplah menggunakan masker, jangan menunggu kena denda,” imbuhnya.

Secara umum, diakuinya bahwa kesadaran masyarakat khususnya di Kota Bima dalam menggunakan masker patut diapresiasi. Namun, masih banyak ditemukan adanya warga yang tidak menggunakan masker disaat keluar rumah untuk tujuan ke tempat ramai seperti di kawasan Amahami dan di sejumlah tempat lainya.

“Tak ada toleransi bagi warga yang tak menggunakan masker. Bagi warga dari luar yang masuk ke Kota Bima, sebaiknya harus mengantisipasi terlebih dahulu sebelum berhadapan dengan tindakan tegas. Mengantisipasi dan menjaga itu sesungguhnya lebih baik daripada mengobati. Operasi gabungan tersebut, tentu bertujuan untuk keselamatan dan kebaikan bersama. Sekali lagi, mari taat kepada aturan yang berlaku,” ajaknya.

Pembagian masker secara gratisoleh Pemerintah dan pihak lain kepada warga khususnya di Kota Bima, sudah dilakukan lebih dari satu kali. Hal tersebut memiliki tujuan penting, yakni menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19. “Mulai tanggal 14 September 2020, warga tinggal memilih dua hal. Yakni menggunakan masker atau rela untuk kena denda,” tanyanya dengan nada tegas.  

Upaya sosialisasi sekaligus himbauan di Kota Bima jelang aturan tersebut diberlakukan, diakuinay sudah lebih dari satu kali. Pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah TNI, Polri, Sat Pol PP dan lainya yang terlibat dalam Tim Gugus Covid-19 Kota Bima.

“Covid-19 belum berlalu dari Indonesia termasuk di Kota Bima. Virus tersebut bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk mengantisipasinya. Intinya, ikuti Protap Covid-19 jika ingin terhindari dari sengatan Virus tersebut,” desaknya.

Liputan langsung Visioner pada swabtu malam (6/9/2020) melaporkan, tak sedikit pengguna jalan raya di batas Kota Bima yang dipulangkan karena tak menggunakan masker. Pada oprasi gabungan yang dikendalikan langsung oleh Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608/Bima tersebut, bukan saja pengendara roda dua yang diperintahkan untuk berbalik arah di batas Kota karena tak menggunakan masker. Tetapi, juga para pengguna roda empat. “Yang tidak menggunakan helm juga kita pulangkan kembali ke kampung asalnya pada malam itu,” tegas Kapolres Bima Kota.

Setelah beberapa jam melakukan operasi gabungan di batas Kota, pasukan gabungan tersebut kemudian memasuki destinasi Pantai Lawata. Tujuanya sama, yakni melakukan sosialisasi dan memantau secara langsung para pengunjung yang tak menggunakan masker. Pada moment tersebut, Kabagt Ops Polres Bima Kota Kompol Musleh menemukan adanya salah satu tempat yang tidak menyedikan tempat cuci tangan (hand sanitizer) bagi costumernya.

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan agar menyediakan tempat cuci tangan bagi costumernya. Namun, sekarang hal tersebut tak ditemukan. Oleh karenanya, kami tegaskan agar mereka harus menyediakan hand sanitizer bagi costumernya,” imbuh Kompol Musleh.

Operasi gabungan kemudian bergegas menuju kawasan Amahami Kota Bima. Tiba di kawasan Amahami, situasi terlihat ramai. Seluruh personil tim gabungan langsung mendatangi para pengunjung guna memastikan menggunakan masker atau sebaliknya. Liputan langsung Visioner pada moment tersebut mengungkap, tak sedikit warga yang tak menggunakan masker. Karenanya, tim gabungan langsung memerintahkan mereka untuk pulang ke rumahnya.

“Kita pulangkan mereka karena tak menggunakan masker. Sosialisasi sudah berlangsung lebih darisatu kali. Namun masih juga ditemukana danya warga yang tak menggunakan masker,” tandas Kompol Musleh.

Setelah melakukan razia masker di kawasan Amahami, tim gabungan kemudian melanjutkan operas masker di seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Asakota. Alhasil, ditemukan adanya para pengunjung termasuk Patner Song (PS) yang tidak menggunakan masker. Oleh karenanya, tim gabungan memerintahnya untuk menggunakan masker. Dan saat itu juga mereka langsung menggunakan masker, namun sebelumnya mereka mengaku “berpura-pura” lupa. “Selalu menggunakan masker, tanggal 14 September 2020 aturan mulai diberlakukan sampai denganw aktu yang belum ditentukan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.