Pemberlakuan Denda Bagi Yang Tak pakai Masker Diberlakukan Tanggal 14 September 2020
Operasi Gabungan Para Pengguna Masker di Batas Kota Bima (5/9/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Sabtu malam (5/9/2020), pasukan gabungan Polres Bima Kota,
Kodim 1608 Bima, Kompi 742/SWY, Sat Pol PP Kota Bima, Dinas Perhubungan
setempat menggelar operasi gabungan mulai dari batas Kota (Ni’u), pantai
Lawata, Amahami hingga ke seluruh tempat hiburan malam di Kecamatan Asakota.
Razia gabungan tersebut, selain melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker
bagi masyarakat juga disertai dengan tindakan tegas. Bentuknya, memulangkan
warga yang tak menggunakan masker. “Setiap malam minggu kita akan melakukan
sosialisasi sekaligus menertibkan warga yang tak menggunakan masker,” tegas
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK.
Sebelum tanggal 14 September 2020, pihaknya melakukan
sosialisasi, himbauan sekaligus memulangkan warga yang tidak menggunakan masker
di seluruh tempat ramai di Kota Bima termasuk di Pantai Lawata, Amahami dan
lainya. “Pemberlakukan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu rupiah
per orang kepada warga yang tidak menggunakan masker akan dimulai pada tanggal
14 September 2020. Hal ini berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Pemprov NTB
yang diperkuat oleh Peraturan Walikota Bima (Perwali),” terangnya.
Mulai tanggal 14 September 2020 tegasnya, tak ada toleransi bagi
warga yang tidak menggunakan masker. Operasi gabungan dimulai dari batas Kota
hingga ke seluruh tempat ramai di Kota Bima. “Saya dengan Dandim 1608/Bima, Letkol
Inf Mustafa Kamal akan menjadi pengendali operasi gabungan tersebut. Seluruh
anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut, tentu saja
ada yang menggunakan senjata lengkap, dan ada pula yang melaporkan tentang
kondisi baik sebelum maupun saat operasi gabungan dilaksanakan,” tegasnya.
Operasi gabungan terkait pentingnya penggunaan masker ini,
diakuinya lebih kepada mengantisipasi agar masyarakat khususnya di Kota Bima
terhindar dari penyebaran Covid-19. “Kesadaran menggunakan masker harus dimulai
dari diri sendiri. Itu sangat penting untuk dilakukan sebelum berhadapan dengan
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harga selembar masker hanya ribuan
rupiah. Sementara dendanya justeru jauh lebih besar dari itu. Oleh karenanya,
tetaplah menggunakan masker, jangan menunggu kena denda,” imbuhnya.
Secara umum, diakuinya bahwa kesadaran masyarakat khususnya di
Kota Bima dalam menggunakan masker patut diapresiasi. Namun, masih banyak
ditemukan adanya warga yang tidak menggunakan masker disaat keluar rumah untuk
tujuan ke tempat ramai seperti di kawasan Amahami dan di sejumlah tempat
lainya.
“Tak ada toleransi bagi warga yang tak menggunakan masker. Bagi
warga dari luar yang masuk ke Kota Bima, sebaiknya harus mengantisipasi
terlebih dahulu sebelum berhadapan dengan tindakan tegas. Mengantisipasi dan
menjaga itu sesungguhnya lebih baik daripada mengobati. Operasi gabungan
tersebut, tentu bertujuan untuk keselamatan dan kebaikan bersama. Sekali lagi,
mari taat kepada aturan yang berlaku,” ajaknya.
Pembagian masker secara gratisoleh Pemerintah dan pihak lain
kepada warga khususnya di Kota Bima, sudah dilakukan lebih dari satu kali. Hal
tersebut memiliki tujuan penting, yakni menyelamatkan masyarakat dari serangan
Covid-19. “Mulai tanggal 14 September 2020, warga tinggal memilih dua hal.
Yakni menggunakan masker atau rela untuk kena denda,” tanyanya dengan nada
tegas.
Upaya sosialisasi sekaligus himbauan di Kota Bima jelang aturan
tersebut diberlakukan, diakuinay sudah lebih dari satu kali. Pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya adalah TNI, Polri, Sat Pol PP dan lainya yang terlibat
dalam Tim Gugus Covid-19 Kota Bima.
“Covid-19 belum berlalu dari Indonesia termasuk di Kota Bima.
Virus tersebut bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Oleh
karena itu, penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk
mengantisipasinya. Intinya, ikuti Protap Covid-19 jika ingin terhindari dari
sengatan Virus tersebut,” desaknya.
Liputan langsung Visioner pada swabtu malam (6/9/2020)
melaporkan, tak sedikit pengguna jalan raya di batas Kota Bima yang dipulangkan
karena tak menggunakan masker. Pada oprasi gabungan yang dikendalikan langsung
oleh Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608/Bima tersebut, bukan saja pengendara
roda dua yang diperintahkan untuk berbalik arah di batas Kota karena tak
menggunakan masker. Tetapi, juga para pengguna roda empat. “Yang tidak
menggunakan helm juga kita pulangkan kembali ke kampung asalnya pada malam itu,”
tegas Kapolres Bima Kota.
Setelah beberapa jam melakukan operasi gabungan di batas Kota, pasukan
gabungan tersebut kemudian memasuki destinasi Pantai Lawata. Tujuanya sama,
yakni melakukan sosialisasi dan memantau secara langsung para pengunjung yang
tak menggunakan masker. Pada moment tersebut, Kabagt Ops Polres Bima Kota
Kompol Musleh menemukan adanya salah satu tempat yang tidak menyedikan tempat
cuci tangan (hand sanitizer) bagi costumernya.
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan agar menyediakan tempat
cuci tangan bagi costumernya. Namun, sekarang hal tersebut tak ditemukan. Oleh
karenanya, kami tegaskan agar mereka harus menyediakan hand sanitizer bagi
costumernya,” imbuh Kompol Musleh.
Operasi gabungan kemudian bergegas menuju kawasan Amahami Kota
Bima. Tiba di kawasan Amahami, situasi terlihat ramai. Seluruh personil tim
gabungan langsung mendatangi para pengunjung guna memastikan menggunakan masker
atau sebaliknya. Liputan langsung Visioner pada moment tersebut mengungkap, tak
sedikit warga yang tak menggunakan masker. Karenanya, tim gabungan langsung
memerintahkan mereka untuk pulang ke rumahnya.
“Kita pulangkan mereka karena tak menggunakan masker.
Sosialisasi sudah berlangsung lebih darisatu kali. Namun masih juga ditemukana
danya warga yang tak menggunakan masker,” tandas Kompol Musleh.
Setelah
melakukan razia masker di kawasan Amahami, tim gabungan kemudian melanjutkan
operas masker di seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Asakota.
Alhasil, ditemukan adanya para pengunjung termasuk Patner Song (PS) yang tidak
menggunakan masker. Oleh karenanya, tim gabungan memerintahnya untuk
menggunakan masker. Dan saat itu juga mereka langsung menggunakan masker, namun
sebelumnya mereka mengaku “berpura-pura” lupa. “Selalu menggunakan masker,
tanggal 14 September 2020 aturan mulai diberlakukan sampai denganw aktu yang
belum ditentukan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda