Kasus di Bagiam Umum Kota Terjadi Pada Pemerintahan Sebelumnya

Ketua Dewan: L Melakukanya Atas Perintah Dua Mantan Kabag Umum

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm
 

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan kejahatan yang melibatkan oknum Bendaha pada Bagian Umum Pemkot Bima berinisial L yang dinilai sangat heboh, disinyalir terjadi pada Pemerintahan sebelum H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) menjabat sebagai Walikota-Wakil Walikota Bima.

Diduga kasus tersebut bermula dari adanya tanggungjawab Pemerintahan sebelumnya yang belum dituntaskan senilai ratusan juta rupiah, selanjutnya L pun disinyalir meminjam uang kepada sejumlah terduga renterner hingga membengkak menjadi miliaran rupiah. Tak hanya itu, pada moment Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm praktis saja menguak sejumlah persoalan menarik.

Antara lain, L melalakukan hal itu diketahui oleh dua orang mantan Kabag Umum setempat yakni Muhammad Rusdam S.Sos dan Muhammad Jamil. Tak hanya itu, Ketua DPRD Kota Bima juga membeberkan bahwa L melakukan hal itu atas perintah dua mantan Kabag Umum dimaksud. Konon, anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan untuk beberapa hal penting. Namun Ketua DPRD Kota Bima ini belum mau membeberkan semuanya karena alasan bahwa pihaknya masih bekerja, lantas?.

Minggu lalu pihak DPRD Kota Bima menggelar RDP Jumhar terkait kasus itu. Kini pihak Legislatif setempat kembali menggelar RDP kasus itu untuk mendengarkan penjelasan L, dua mantan Kabag Umum Kota Bima, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH, Kepala BKD setempat, Muhammad Saleh, Pegawai Sukarela pada Bagian Umum Setda Kota Bima yakni Sangkuriang, Kepala Inspektorat Kota Bima (Inspektur), Drs. H. Muhaimin, Wakil Ketua DPRD setempat, Samsurih SH dan para Pimpinan Komisi Dewan.

RDP kali kedua ini dilaksanakan di salah satu ruangan rapat gedung DPRD setempat, dan berlangsung tertutup pada Selasa (20/01/2021). Sejumlah wartawan serta pemilik uang tak diperbolehkan masuk untuk mendengar langsung pengakuan L dihadapan Pimpinan DPRD yang memimpin langsung rapat tersebut.

Dalam RDP yang kali kedua ini, pihak DPRD Kota Bima menghadirkan  beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Sementara diluar ruangan rapat, sejumlah pemilik uang yang diduga rentenir menunggu hingga selesai rapat.

Para terduga rentenir ini pun melalui pengacaranya, Dedy Sadikin menjelaskan, bahwa klienya yang diantaranya bernama Jumhari, telah memberikan pinjaman modal dalam bentuk utang kepada L yang tercatat berdasarkan bukti kwitansi sebanyak Rp 700 juta. Namun dari total uang tersebut, uang klien nya telah dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, hingga masih tersisa utang Pemkot Bima senilai Rp 500 juta.

“Uang tersebut diambil oleh L kepada klien saya Jumhari, itu pinjamannya berjenjang dari tahun ketahun dengan total jumlah sebanyak Rp 700 juta. Namun baru dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, dan masih tersisa utang Rp 500 juta hingga sekarang ini,” kata Dedy Sadikin saat diwawancarai oleh Wartawan di gedung DPRD setempat pada Rabu Sore.

Namun disesalkannya, RDP yang seharusnya terbuka untuk umum justeru berlangsung tertutup hingga pihaknya tak dapat mendengar hasil keterangan L. Dengan adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.

“Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat L memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum,” kata Dedy.

Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan bahwa hasil pengakuan L melalui RDP telah ditampung semua.

Menurut keterangannya, L terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa WaliKota Bima, HM. Qurais H. Abidin.

Seiring dengan pergantian tahun, uang dari hasil utang piutang itu praktis saja bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam L memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.

“Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk L dan dua orang mantan Kabag Umum,” terangnya

Dari hasil RDP kedua ini lanjutnya, ada beberapa yang telah dipetik oleh pihaknya setelah mendengar keterangan dari L. Bahwasanya, soal utang piutang tersebut ada keterlibatan oknum pada Pemkot Bima. Sebab, dalam hal ini juga telah diketahui langsung oleh dua orang mantan Kabag Umum yang menjabat pada masa pemerintahan tahun 2016.

"Dua orang mantan Kabag Umum juga mengambil serta menikmati uang dari LD. Ini merupakan bocoran awal  setelah itu kami akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi. Apakah hal ini akan dibawa ke pansus, tentu keputusannya setelah kami gelar rapat dengan seluruh fraksi," beber Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dae Pawan ini.

Disesalkan Pawang, dalam persoalan utang piutang yang terjadi sejak tahun 2016 silam seharusnya Pemerintahan saat itu tidak diperbolehkan untuk melakukan utang kepada pihak swasta atau pihak luar. Sebab, hal itu tentu saja berdampak buruk pada citra Pemkot Bima saat ini.

“Asumsi publik tentu menyoroti Pemerintahan (Lutfi-Feri) sekarang ini yang memiliki utang piutang, padahal dalam hasil pemeriksaan inspektorat tidak ditemukan apa-apa alias clear. Untuk diketahui, rapat dilaksanakan secara tertutup berdasarkan tartib DPRD agar kami pun bisa menampung semua keterangan yang falid untuk dapat dipecahkan masalahnya,’ tegas Dae Pawan.

Dae Pawan kembali menegaskan, penanganan kasus ini bukan saja berakhir pada RDP. Tetapi, juga akan dipikirkan secara keras untuk dibawa ke rana Panitia Khusus (Pansus) Dewan. “Kami masih bekerja melalui ranah RDP. Untuk selanjutnya, tentu saja kami akan membicarakanya pembahasanya untuk dibawa ke rana Pansus Dewan,” pungkas Dae Pawan.

Dari hasil pantauan, usai digelarnya RDP, L sempat dikejar oleh sejumlah pemilik uang dihalaman kantor DPRD Kota Bima setelah akhirnya lolos dengan menggunakan mobil. Lantaran tak puas mendapatkan LD, para pemilik uang tersebut sempat mengamuk hingga dibawa ke ruangan Wakil Ketua Dewan untuk diberikan pencerahan.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, berkaitan utang piutang yang dilakukan LD sejak 2016 silam, hingga kini membengkak menjadi Rp 4.8 miliar dari jumlah pinjaman pokok berikut bunga pinjaman yang berfariasi. Untuk menutupi sebagian utang, 3 unit mobil pada bagian umum Pemerintah Kota Bima telah dilelang sekitar tahun 2017 dan 2018. Tak hanya itu, yang tak kalah dahsyatnya, ada pinjaman yang dibungakan sebesar 20 porsen dari pinjaman pokok dan diberikan tempo selama 20 hari. Hal tersebut, diakui oleh L pada salah seorang terduga renternir.

Informasi lain yang diterima sejumlah awak media, diduga anggaran yang dipinjam oleh L kepada beberapa terduga renternir itu juga digunakan untuk pembiayaan tiga unit mobil mewah yang dilelang dan kini berada di tangan “pihak tertentu”. Bukan itu saja, dari total uang bernilai miliaran rupiah tersebut diduga sekitar Rp300 juta telah ditrasfer melalui rekening kepada seorang laki-laki berinisial F. Dan hal itu, pun dijelaskan secara singkat oleh L.

Lagi-lagi soal kasus yang dinilai sangat heboh ini, L bukan saja meminjam uang kepada sejumlah terduga renternir. Tetapi, juga kepada sejumlah pegawai yang ada di Kota Bima. Dan sampai saat ini, uang tersebut ada yang diakui sudah dikembalikan tanpa bunga dan ada pula yang sebaliknya.

Dan kasus L ini, juga telah dilaporkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota atas laporan seorang Pengacara yakni Casman Ilma Negara, SH. Dalam kasus dengan korban atas nama Yanti ini, juga tengah ditangani secara serius oleh pihak Reskrim Polres Bima Kota. Pun dikabarkan, baikL maupun korban telah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Namun, kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.