Siswi SMP di Wawo Diduga Dicabuli Kakak Iparnya, Terduga Pelaku Telah Diamankan

Terduga Pelaku, DV (Tiga Dari Kiri) Bersama Aparat Kepolisian Polres Bima Kota, Dok.Foto: Polsek Wawo-Polres Bima Kota.

Visioner Berita Bima-Kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur (pedovilia) di Bima, hingga kini belum juga tuntas. Di tengah masih viralnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi di salah satu SDN di Kota Bima oleh oknum Kasek (kini sudah dinonaktifkan), Hasanuddin S.Pd, M.Pd, kini muncul kasus dugaan pedovilia di salah satu Desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, sebut saja widuri (bukan nama aslinya).

Seorang siswi di salah satu SMP di sebuah Desa di Kecamatan Wawo itu (Widuri) diduga dicabuli oleh kakak iparnya sendiri berinisial DV (29). Dugaan tindakan tak terpuji DV terhadap adik iparnya itu terjadi sekitar seminggu sebelum Idul Fiftri 1442 H (2021 Masehi).

Namun baru dilaporkan oleh korban kepada Unit PPA Polres Bima Kota, Sabtu (27/6/2021). Ketua LPA Kabupaten Bima, Safrin mengungkap bahwa korban diduga diperlakukan secara tidak senonoh oleh terduga pelaku di atas mobil losbak yang memuat jagung.  

“Pada saat itu korban bersama dua orang temannya berada di atas mobil losbak pemuat jagung (di belakang supir). Terduga pelaku saat itu juga berada di belakang supir bersama korban. Pada saat itu, terduga pelaku langsung menggeser posisi duduknya ke depan dan langsung memegang payudara korban menggunakan tangan kanannya, dan tangan kirinya dimasukan ke dalam celana korban. Itu pengakuan korban,” ungkap Safrin kepada media online www.visionerbima.com, Senin (29/6/2021).

Setelah diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap korban di atas mobil itu, terduga pelaku kemudian menyerahkan uang Rp100 ribu kepada korban. Dugaan niat jahat terduga pelaku belum berakhir sampai di situ, selanjutnya ia mengajak korban untuk melakukan adegan seksual di rumah saudara sepupu korban. Namun korban menolak menerima uang itu dan menolak pula ajakan terduga untuk melakukan praktek tak senonoh dimaksud.

“Kebetulan mobil pemuat jagung itu sudah hampir sampai di lokasi kediaman korban, korban langsung turun dari mobil losbak itu dan kemudian kabur. Selanjutnya korban menceritakan kejadian itu kepada salah seorang temannya, kebetulan temannya merupakan anak kandung dari teman ibu korban. Setelah teman korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya, selanjutnya ibu kandung teman korban menceritakan kepada ibu kandung korban yang sekarang masih bekerja sebagai TKW di Luar Negeri,” beber Safrin.

Dari cerita itu, selanjutnya ibu kandung korban langsung menelphone suaminya di Wawo tentang kejadian yang menimpa Widuri tersebut. Setelah itu, kakak kandung korban bersama ayah kandungnya langsung melaporkan hal itu kepada Ketua RT, RW dan Kepala Desa (Kades) setempat.   

“Singkatnya, dari hasil musyawarah dengan semua pihak yang ada di Desa itu menyatakan kesepakatan bahwa kasus itu dilaporkan secara resmi ke Polisi. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima, dan korban telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik,” terang Safrin.

Masih soal kasus ini, korban didampingi oleh Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima, Peksos anak Kabupaten Bima, LPA Kabupaten Bima. Sejumlah Lembaga resmi ini bukan saja melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Tetapi juga melakukan trauma healing terhadap korban.

“Kondisi psikologis korban kini terlihat sudah mulai normal. Namun sebelumnya, korban terlihat masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya,” ujar Safrin.

Safrin yang didampingi oleh staf pada Dinas DP3A2KB Kabupaten Bima, Nur Aini S.Sos ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakan dalam penanganan kasus ini. Pihaknya kembali menegaskan bahwa tak ada kata damai terkait kasus ini.

“Keluarga korban juga menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan di meja hukum, maksudnya hingga terduga pelaku divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Menyikapi kasus ini, pihak Polsek Wawo dibawah kendali Kapolsek, Iptu H. Rusdin langsung memerintahkan Kanit Reskrim setempat, Aipda Sadam Hussain dan Tim Opsnal untuk segera menangkap terduga pelaku. Alhasil, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian digelandang ke Mapolsek Wawo untuk diamankan demi menjaga Harkamtibmas.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu (27/6/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu terduga pelaku hendak keluar dari rumahnya. Ia berada di Mapolsek Wawo sekitar beberapa saat saja, selanjutnya langsung diangkut ke Mapolres Bima Kota. Pada interogasi awal yang kami lakukan, terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya,” ungkap H. Rusdin.

Soal situasi Kamtibmas di Desa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dan Kecamatan Wawo pada umumnya pasca terduga pelaku diamankan, diakui sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa masyarakat Wawo sadar sepenuhnya untuk menyerahkan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah situasi Kamtibmas di Wawo hingga saat ini masih sangat kondusif. Diharapkan agar kasus yang sama tak lagi terjadi di Kecamatan Wawo. Sebab, biasanya setiap pelaku tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur divonis penjara minimal belasan tahun, puluhan tahun, seumur hidup dan ada pula yang dipidana mati oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.R yang dimintai komentarnya bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA setempat.

“Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban pada hari Sabtu (27/6/2021). Korban telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Selanjutnya, sejumlah saksi yang diajukan oleh korban juga akan dimintai keterangannya,” terangnya.

Sementara terduga pelaku kini masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Hanya saja, ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. Terduga pelaku diserahkan oleh pihak Polsek Wawo ke Mapolres Bima Kota pada Sabtu (27/6/2021).

“Berbagai proses dan tahapan penanganan kasus ini masih harus dilewati sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terkait penanganan kasus ini tetap bersifat mutlak. Untuk itu, kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya,” tegas Rayendra. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.