Dewa “Pembunuh” Auliyah Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima

Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Y.Erstanto, SH, M. Hum

Visioner Berita Kota Bima-Misteri kematian anak dibawah umur asal kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima padaApril 2021 yakni Auliyah (9), mendesak berbagai pihak untuk mengungkap pelakunya. Dari kerja keras pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) N Raba-Bima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima, Relawan Anak NTB (Mas Puji), Polres Bima Kota, anggota Intel Kodim 1608/Bima, Serma Laurez Manggoang, Media Online www.visionerbima.com dan lainya yang memakan waktu lebih dari satu bulan lamanya sukses mengungkap pelakunya yakni Arisman alias Dewa.

Catatan pentingnya, Dewa merupakan kakak ipar dari korban alias suami dari Meilani (kakak kandung Auliyah). Seiring dari penanganhan kasus ini dari Kepolisian, Kejaksaan dan PN Raba-Bima, kini membuahkan hasil yang diakui sangat baik.

Pada sidang pembacaaan putusan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim setempat, Y.Erstanto, SH, M. Hum yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggotanya pada Selasa (21/12/2021)-Dewa diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima terkait kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur ini diakui berdasarkan keterangan saksi, terpidana (Dewa) dan sejumlah fakta yang terungkap pada persidangan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima terhadap Dewa ini diakui lebih tinggi dari tututan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. 

Maksudnya, dalam kasusn ini JPU menutut Dewa dengan hukuman 20 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Meda ini melaporkan, baik Dewa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Agus Hartawan, SH maupun pihak JPU Kejari Bima menyatakan akan pikir-pikir selama satu satu minggu lamanya untuk menyatakan banding atau sebaliknya terkait vonis penjara seumur hidup terhadap Dewa.

Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Y.Etstanto, SH, M. Hum yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dewa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Y.Erstanto, SH, M. Hum kepada Media ini di Kantor PN Raba-Bima, Rabu pagi (22/12/2021).

“Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima terkait kasus tersebut dilaksanakan pada hari Selasaa (21/12/2021). Setelah melihat, mendengar keterangan dari saksi-saksi, terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Dewa,” tegasnya.

Ditegaskanya, pihaknya menjatuhkan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Dewa tidak dilakukan secara serta-merta. Tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, visum etrepertum yang ada di dalam berkas perkara bahwa korban meninggal dunia.

“Selain dari keyakinan Majelis Hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), itulah dasar hukum yang menjadi landasan bagi putusan penjara seumur hidup kepada Dewa. Sekali lagi, Dewa diganjar dengan hukuan penjara seumur hidup karena terbukti bersalah secara hukum dan meyakinkan dalam kasus kematian anak dibawah umur tersebut (Auliyaj),” tegasnya lagi.

Arisman Alias Dewa

Terkait kasus ini, Y.Erstato, SH, M.Hum menjelaskan bahwa dirinya hanya tiga kali memimpin persidangan (Ketua Majelis Hakim). Yakni pada saat sidang pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan oleh Kuasa Hukum Dewa dan pembacaan putusan. Sementara sebelumnya, yang memimpin persidangan tersebut adalah Frans Cornelizen, SH, MH yang kini sudah pindah ke salah satu Kantor PN di Pulau Jawa.

“Tentang berapa kali persidangan dilakukan terkait kasus ini, tentu saja saya tidak hafal secara persis. Sebab, saya hanya tiga kali tampil menjadi Ketua Majelis Hakim terkait kasus ini,” tandasnya.

Seberapa kuatkan keyakinan hakim kepada Tuhan YME sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dewa?.

“Fakta persidangan yang didapatkan oleh Majelis Hakim dari keterangan saksi-saksi yang disumpah menurut Agama yang dipeluknya (yang diyakininya) dan keterangan terdakwa. Jadi yang diterangkan oleh terdakwa pada persidangan tersebut adalah keteranganya, bukan pengakuanya. Keterangan terdakwa juga dibawah sumpah menggunakan Alqur’an. Pun berdasarkan hasil visup etrepertum terhadap diri korban dan Barang Bukti (BB) yang diajukan oleh JPU maka Majelis Hakim berkeyakinan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa (Dewa). Dan menurut kami di Majelis Hakim, itulah hukuman yang paling tepat kepada Dewa,” tuturnya.

Dalam kasus ini pula, ditegaskanya bahwa Dewa diganjar dengan hukuman penjara seumur telah sesuai dengan penjelasan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pasal 81 ayat 5 tahun 2002. Dan terkait putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak hukum untuk mengajukan upaya banding.

“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir dalam tenggang waktu selama satu minggu sejak putusan berlangsung untuk mengajukan upaya hukum yakni banding. Dalam kasus ini, JPU menuntut Dewa dengan hukuman 20 tahun penjara. Dan putusan Majelis Hakim terkait kasus ini, diawal persidangan selalu ada “kalimat” yang diucapkan yakni irah-irah demi keadilan berdasarkan keyakinan kepada Tuhan YME,” urainya.

Oleh sebab itu, putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh pihaknya kepada Dewa adalah berdasarkan keyakinan kepada Tuhan YME. Putusan tersebut tentu saja harus kami pertanggungjawabkan di hadapa Tuhan YME. Sebab, kita pasti “berpulang”,” paparnya.

Menjawab pernyataan tentang adanya tantangan dan hambatan selama menyidangkan kasus ini, ia mengaku tidak menemukan hal itu. Maksudnya, dari persidangan hingga pembacaan putusan terkait kasus ini berjalan secara aman, sukses dan lancar-lancar saja.  

“Dalam persidangan bukan pengakuannya, tetapi keteranganya. Di persidangan, terdakwa memberikan keterangan dengan bebas (merdeka) dan tanpa tekanan maka itu yang kita dengar. Sekali lagi, yang kita yakini adalah apa yang terdakwa ucapkan di ruang sidang,” tuturnya.

Soal terdakwa menagkui atau menyangkal dari perbuatanya terkait kasus ini, diakuinya bahwa hal tersebut adalah haknya terdakwa pula. Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada yang bersangkutan, tentu saja Majelis Hakim berkeyakinan kepada saksi memberikan keterangan yang disumpah di bawah Kitab Suci yang diyakininya.  

“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada Dewan tentu saja aan dipertanggungjawabkan di hadadapan Tuhan YME. Soal dia membantah atau berkilah, itu haknya dia. Dan mengajukan upaya banding terkait hal itu, juga telah menjadi haknya dia pula,” pungkasnya.

Secara terpisah Ketua PUSPA Kota Bima, Hj.Ellya Alwainy yang dimintai tanggapanya menyarakan apresiasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tinginya kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima atas putusan penjara seumur hidup kepada Dewa. Dan ditegaskanya pula, hukuman tersebut sangat pantas untuk diterapkan pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi, SE

“Alhamdulillah Ya Allah. Pada kesempatan ini pula, saya atas nama Ketua PUSPA Kota Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga danb penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima. Pernyataan yang sama juga saya sampaikan kepada seluruh instrumen perjuangan mulai dari LPA Kota Bima, Peksos Amnak Kota Bima, Mas Puji selaku relawan anak NTB (Ahli Psikologi), Kasat Reskrim Polres Bima Kota Unit PPA Sat Reskrim, pihak Kejari Bima  setempat, Media Online www.visionerbima.com, DPA2A Kota Bima, aktivis kemanusiaan dan lainya yang sejak awal hingga akhir berjuang keras serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga Dewa dijatuhakan hukuman penjara seumur hidup kepada Dewa,” sahutnya, Rabu (22/12/2021)/

Dari kasus ini pula, istri Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE yang juga Ketua TP-PKK Kota Bima, Ketua Dekranasda Kota Bima dan ketua LASQIB Kota Bima ini menghimbau kepada semua pihak agar senantiasa menjaga, mengontrol, dan mengawasi secara ketat ruang kerak anak. Selain itu, Ellya menegaskan kepada para orang tua dan keluarga agar tidak memberikan ruang kebebasan tidak terikat-kepada anak-anak.

“Sebab, APH hanya menangani soal akibat. Sementara faktor penyebab terletak kepada kelalaian kita semua serta kehilangan nilai-nilai penting dalam diri dan kehidupan anak-anak itu sendiri. Dari kasus ini pula tentu saja mengajarkan kita untuk selalu waspada dan mawas diri. Sebab, kejahatan terhadap anak bukan dilakukan oleh orang lain tetapi juga oleh keluarganya sendiri. Fakta-fakta yang terjadi selama ini, pelaku kejahatan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ayah tirinya, saudaranya sendiri, tetangga di sekitarnya dan orang lain. Jaga anak-anak, dan kita berharap agar kasus yang sama tidak lagi terjadi dikemudian hari,” imbuhnya.

Pernyataan dan ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua LPA Kota Bima, Juhriati Burhan, SH, MH. Berdasarkan data dan fakta yang dikantungi LPA Kota Bima, Juhriati menyatakan bahwa kasus kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Selain itu, kasus ini terjadi juga dipicu oleh anak-anak yang tidak mampu menjaga dirinya sendiri. Mislanya, mereka memanfaatkan ruang kebebeasan yang diberikan oleh masing-masing orang tuanya secara kebablasan.  

“Atas putusan seumur hidup yang telah diterapkan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima terhadap Dewa ini, saya atas nama Ketua LPA Kota Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan sanpaikan kepada Kapolres Bima Kota melalui Sat Reskrim melalui Unit PPA, para pegiat anak, relawan anak NTB (Mas Puji), Media Online www.visionerbima.com dan lainya. Dan hukuman seumur hidup tersebut adalah sangat pantas diterapkan kepada Dewa,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Pidum setempat. Ibrahim Khalil, SH. MH yang dimintai tanggapanya tak banyak berkoemntar. Sementara soal upaya banding terkait vonis Majelis Hakim PN Raba-Bima terhadap Dewa, pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Ya benar, Dewa telah dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Pertanyaan apakah kami akan melakukan upaya bandingterkait vonis tersebut, kami akan berpikr-pikir terlebih dahulu," sahutnya kepada Media ini di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.