Elemen Pemerhati Anak di Bima Desak APH Agar Iswadin Dihukum Seumur Hidup dan Dikebiri Permanen

Moment Para Pemerhati Anak Bertemu Dengan Pihak PN Raba-Bima Beberapa Hari Lalu.

Visioner Berita Kota Bima-Tuntutan Jaksa 7 tahun hukuman terhadap terduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima dianggap terlalu rendah oleh berbagai elemen masyarakat, terutama para Pegiat Anak di Kabupaten Bima. Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin dan Peksos Anak Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat, S.St menegaskan bahwa terduga pelaku tersebut sangat pantas dijatuhi hukuman seumur hidup dan dikebiri secara permanen.

Ketegasan kedua Lembaga Pegiat Anak tersebut, disampaikannya kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (26/1/2022). Elemen-elemen pemerhati anak yang terdiri dari LPA Kabupaten Bima, Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB), Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Bima menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang mencuat akhir-akhir ini di wilayah Bima yang kian marak akhir-akhir ini menjadi dasar ketegasan keduanya (Safrin dan Dayat).

“Tuntutan Jaksa selama 7 tahun penjara kepada Iswadin sangatlah rendah. Oleh karenanya, kami meminta kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pengkebirian secara permanen terhadap Iswadin,” desaknya.

Ungkap keduanya, memasuki awal Tahun 2022 bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah mencapai 8 kasus. Hal tersebut berbarengan dengan kasus lain seperti Narkoba, Pencurian, tawuran antar siswa, dan lain-lain.

“Terkait hal itu, Safrin dan Dayat secara langsung menyampaikan keprihatinannya yang sangat mendalam dan para APH untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebab, hal tersebut ditegaskannya telah jelas memiliki tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak bisa disamakan dengan kasus tindak pidana umur,” terang keduanya.

Kembali ke kasusnya Iswadin, diakuinya bahwa pemerhati anak telah memberikan perhatian dan pendampingan terhadap korban. Terkait kasus ini ungkap keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dibacakan secara daring pada tanggal 30/12/2022.

“Hal itulah yang memicu Ketidak puasan dari pihak keluarga dan mendapat dukungan juga dari elemen Organisasi Kemasyarakan dan Pemuda (OKP) Cipayung serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak FBSI Kota dan Kabupaten Bima.

“Elemen OKP tersebut melakukan aksi demo dan orasi pada tanggal 3 Januari 2022 di di depan kantor Kejari Bima dan telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andi Fajar Iryanto, SH, MK pada tanggal 6/1/2022 dan pada tanggal 24/01/2022. Dan Elemen OKP tersebut Kembali melakukan aksi demonstrasi demo dan orasi di depan Kantor PN Raba-Bima dan melakukan audiensi langsung dengan Ketua PN setempat, Ruslan Hendra Irawan, SH. MH. Pada moment tersebut, Ketua PN Raba Bima memberikan tanggapan positif terkait kasus tersebut,” tandas keduanya.

Lagi-lagi Safrin dan Dayat mengaku terus memantau perkembangan penangan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan Iswadin sebagai terduga pelakunya.

“Kami sebagai bagian dari Elemen Pemerhati Anak di Bima mendesak APH agar Iswadi dihukum seberat-beratnya dan tanpa pandang bulu. Jangan main-main dalam tuntutan dan vonis hukuman. Jangan sampai ada kepentingan tanpa memikirkan nasib korban dan keluarganya yang memiliki beban moral, pendidikan terbengkalai, psikis anak terganggu akibat pelecehan tersebut,” imbuh keduanya.

Safrin dan Dayat menambahkan, sederetan kasus hukum di tahun sebelumnya seperti kasus hukum predator seksual anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung-Kota Bima yang divonis pidana mati dan kemudian mengajukan banding sehingga mendapat hukuman seumur hidup, kasus predator seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mpunda dengan pelaku berumur 60 tahun dihukum 20 tahun penjara, dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Langgudu dengan pelakunya A. Majid (57) 20 tahun penjara. Semua kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut mendapat hukuman yang berat.

“Kami menyampaikan harapan dan mendesak agar APH bahwa Iswadin sangat p[antas dijatuhi hukuan seumur hidup dan dihukum kebiri secara permanen. Jika hukuman yang diberikan rendah sesuai tuntutan JPU pada Kejari Bima diberlakukan kepada Iswadin, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan khususnya di Bima,” imbuh keduanya lagi.

Secara terpisah, Kabid Perlindungan Anak pada DP3AKB Kabupaten Bima, Hj, Siti juga mengaku menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang sering terjadi di wilayah Bima. Olehnya demikian, Romlah menyampaikan keprihatinanya.

“Peristiwa tersebut tentu saja miris dan sangat memprihatinkan. Kami bersama paras pegiat anak yang antara lain LPA dan Peksos melakukan pendampingan setiap kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai laporan dari masyarakat. Khusunya kasus yang terjadi di Kecamatan Bolo tersebut, sejak awal sudah kami tangani hingga merekomendasikan korban agar mendapat rehabilitasi di Panti Paramita NTB. Untuk itu, kami berharap kepada APH agar bisa memberikan kepastian hukum dan dan tidak mentolerir kepada terduga pelakunya (Iswadin),” tegas Romlah. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.