Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota Bekuk Pembawa Sabu Untuk Boy di Ruang Piket Jaga Tahanan

Tiga Pelaku (duduk), BB (di Atas Meja) dan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang).

Visioner Berita Kota Bima-Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Taufarrahman, SH dan Tim Cobra Bravo dibawah kendali Aipda Anasrullah, SH kembali membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu. Kali ini Tim Gabungan tersebut berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di ruang piket jaga tahanan Polres Bima Kota, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 00.12 dini hari waktu setempat.

Terduga pelaku yang dibekuk di ruang piket jaga tahanan tersebut (TKP I) yakni Aryadi (20) warga asal kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Tim Gabungan Sat Narkoba dalam kaitan itu yakni 3 lembar plastik berisi sabu seberat 1,89 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 1,35 gram, 1 buah plastik kresek warna ungu, 6 bungkus deterjen merk daia warna kuning dan 12 bungkus pewangi pakaian merk downy warna biru.

Sedangkan saksi-saksi dalam pengungkapan kasus ini yani Bripka Abdul Haris, Briptu M. Aris Munandar, dan M. Ikhsan. Usai membekuk pelaku tersebut, Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan pada TKP II yakni di rumahnya Ricco Ramadhan (31) di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Namun pada saat penggeledahan di rumahnya Rico tersebut, Tim Gabungan tidak menemukan BB berupa Narkoba jenis sabu (nihil). Kendati demikian, Tim Gabungan masih melakukan pengembangan pada TKP III di rumahnya Dono Kurniawan (32) di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Di TKP III ini Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 lembar plastik klip berisi Narkoba jenis sabu seberat 2,13 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 0,35 gram (berat netto), 1 buah kotak warna putih, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah potongan pipet plastik, 3 buah korek api gas, 2 buah isolasi, 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip. 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 buah HP merk Vivo warna hita, 1 buah kotak obat dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat. Iptu Jurfin membenarkan hal itu. “Ya, peristiwa pengungkapan kasus di tiga TKP oleh Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut memang benar adanya. Kini para pelaku dan BB masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Kronologis pengungkapan kasus ini, awalnya yakni pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, anggota piket jaga tahanan Sat Tahti Polres Bima Kota saat itu sedang melakukan penjagaan di ruang jaga. Saat itu para petugas jaga tahanan didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

“Saat itu yang bersangkutan membawa barang titipan. Barang tersebut ditujukan kepada seorang tahanan titipak Kejaksaan yakni Boy yakni 1 lembar plastik kresek warna ungu yang berisi 6 bungkus deterjen merk daia warna kuning dan 12 bungkus pewangi pakaian merk downy warna biru. Setelah menerima barang titipan tersebut, saat itu anggota jaga tahanan menyuruh seseorang laki-laki tersebut untuk diam ditempat dan tidak kemana-mana,” beber Jufrin.

Selanjutnya petugas jaga memeriksa barang titipan tersebut. Pada momen tersebut, seorang laki-laki itu secara diam-diam meninggalkan ruang tunggu piket jaga tahanan dan saat itu anggota jaga mencoba mencari keberadaan yang bersangkutan, namun tidak berhasil ditemukan. Tak lama kemudian, petugas jaga melanjutkan pemeriksaan barang tersebut.

“Saat memeriksa bungkusan deterjen merk Daia warna kuning itu, petugas jaga mencurigai 1  bungkus deterjen daia warna kuning yang dirobek kemudian ditutup dengan isolasi. Pada momen itu pula anggota jaga meraba dan memeriksanya dan berhasil menemukan barang yang mencurigakan sebanyak 3 buah didalam bungkusan deterjen dimaksud,” papar Jufrin.

Atas hal itu, anggota piket jaga tahanan langsung berkoordinasi dengan piket jaga Sat Narkoba setempat. Setelah piket Sat Narkoba tiba di Sat Tahti langsung dilakukan upaya memanggil saksi umum dan anggota Propam Polres Bima Kota untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap bungkusan deterjen dimasud.

“Dari hasil penggledahan ditemukan barang berupa 3 lembar plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dalam bungkus deterjen daia warna kuning. Setelah melakukan penggeledahan anggota piket Sat Narkoba mengumpulkan seluruh BB dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba setempat pula untuk diperisa dan ditindaklanjuti,” tutur Jufrin.

Dari BB Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota yakni AKP Tamrin, S.Sos mengumpulkan seluruh Tim Opsnal. Selanjutnya Tamrin memerintahkan Tim Gabungan untuk melakukan Penyelidikan dengan melihat CCTV Polres Bima Kota.

“Dari rekaman CCTV tersebut diketahui ciri-ciri seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis sabu itu sekitar Pukul 00.13 dini hari waktu setempat. Dan dari rekaman CCTV itu pula, Tim Gabungan berhasil mengamankan Aryadi di depan Bolly di Lingkungan Salama Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Kota Bima. Dan Aryadi itulah lelaki yang membawa Narkoba jenis sabu yang tertera pada rekaman CCTV tersebut,” tegas Jufrin.

Beberapa saat kemudian, Tim Gabungan langsung menginterogasi Aryadi. Kepada Tim Gabungan, Aryadi menerangkan bahwa Narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Ricco Ramadhan. Oleh karenanya, Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah milik Ricco Ramadhan di wilayah Kelurahan Matakando itu sekitar pukul 02.30 Wita.

“Hanya saja pada upaya penggeledahan di rumahnya Ricco Ramadhan, Tim Gabungan tidak menemukan BB Narkoba jenis sabu. Namun Ricco Ramadhan mengaku bahwa Narkoba yang telah diserahkanya kepada Aryadi tersebut berasal dari Dono Kurniawan,” tandas Jufrin.

Sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Gabungan langsung bergerak ke rumahnya Dono Kurniawan yang berlokasi di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Tiba di lokasi itu, Tim Gabungan berhasil menangkap sekaligus mengamankan Dono Kurniawan.

“Pada momen itu pula, Tim Gabungan melakukan penggeledahan di rumah Dono Kurniawan. Dari upaya penggledahan tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan 3 lembar 3 lembar plastik klip berisi Narkoba jenis sabu, 1 buah kotak warna putih, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah potongan pipet plastik, 3 buah korek api gas, 2 buah isolasi, 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater, 1  unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 buah kotak obat warna hitam dan uang kertas sejumlah Rp500 ribu,” urai Jufrin.

Beberapa saat kemudian, Tim Gabungan kemudian menggelandang Ricco Ramadhan dan Dono Kurniawan serta BB ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedangkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait kasus ini, yakni melakukan introgasi terhadap para pelaku, melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, membuat laporan Polisi, membawa BB Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melakukan tes urin terhadap tiga pelaku,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.