Benarkah “Bunga” Akan Segera Dipanggil Oleh Polisi?

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K

Visioner Berita Kota Bima-Hingga kini kasus “Bunga” di salah satu Desa Kabupaten Bima yang telah melahirkan anak-laki tetapi belum diketahui ayah biologisnya diakui masih diperbincangkan oleh berbagai pihak. Para pegiat yang salah satunya LPA Kabupaten Bima dan lainya masih mempertanyakan alasan “Bunga” menyataka takbersedia untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah dari anak-lakinya itu.

Ketua LPA Kabuaten Bima melalui Sekjendnya yakni Safrin menegaskan, sikap “Bunga” yang demikian justeru akan memperpanjang catatan sekaligus sejarah hitam bagi dirinya dan anak laki-laki yang dilahirkanya itu. Syafrin kembali menegaskan, kendati “Bunga” dan keluarganya menyatakan bersedia membesarkan anak-lakinya tersebut sampai tumbuh dan besar, namun suatu saat nanti “Bunga” khususnya tak akan bisa menjawab pertanyaan anaknya itu tentang siapa sesungguhnya ayah biologisnya.

Oleh karenanya, Safrin menegaskan agar “Bunga” berfikir secara matang sebelum pernyataan tak bersedia dilakukan tes DNA. Namun demikian, Safrin menjelaskan bahwa saat ini tidak terlambat bagi “Bunga” untuk merubah pernyataanya tersebut.

“Kita semua termasuk Polisi berjuang keras untuk melakukan tes DNA tersebut, lebih kepada memastikan siapa ayah dari anak laki-lakinya itu. Dan selanjutnya secara bersama-sama pula kita berjuang meminta pertanggungjawaban pria yang menghamililinya. Tujuan utamanya, agar pria tersebut bisa mempertanggungjawabnya baik secara hukum maupun secara kemanusiaan. Antara lain menafkahi anak itu sampai kapanpun. Namun nampaknya “Bunga” justeru lebih memilih jalan “Berbeda” alias jauh dari harapan kita semua,” tandas Safrin.

Safrin menambahkan, pihaknya atas nama Pegiat sangat menyesalkan sikap “Bunga” yang demikian. Dan sikap itu papar Safrin, justeru akan merugikan “Bunga” dan masa depan serta keberlangsungan hidup bagi anak laki-lakinya itu pula.

“Kita semua sudah berjuang keras, pun demikian pula halnya dengan yang dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun “Bunga” telah memiliki jalan diluar dugaan dan harapan kita khususnya para Pegiat Perempuan dan Anak,” keluhnya.

Pertanyaanya apakah Polisi bisa menerima begitu saja pernyataan “Bunga” yang menolak untuk dilakukan tes DNA?. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K menegaskan bahwa pernyataan “Bunga” tidak serta-merta harus diamini secara hukum.

“Sebab, pernyataanya itu bersifat lisan dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, kasus ini ditangani secara resmi oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota dan “Bunga” serta sejumlah saksi telah dimintai keteranganya secara resmi pula. Untuk itu, bentuk penolakan “Bunga” tersebut harus dibuatkan berita acara secara resmi pula agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (28/3/2022).

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil “Bunga” secara resmi untuk dimintai keteranganya. Maksudnya, keterangan “Bunga” tidak bersedia untuk dilakukan tes DNA akan dituangkan kedalam berita acara resmi.

“Ya, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan memanggilnya secara resmi untuk memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik tentang tidak bersedia dilakukan tes DNA. Dan selanjutnya diaharus menanandatanganinya secara resmi pula. Oleh karenanya, tungu saja proses perkembangan penanganan selanjutnya. Tetapi yang pasti, dia akan kami panggil untuk diperiksa,” pugkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.