Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota Kembali Unjuk Taring, Ungkap 3 Kasus Dalam 2 Hari

Empat Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Penghaniayaan dan Pencurian di Kecamatan Wera

Visioner Berita Kota Bima-Kasus Curat dan Curanmor diakui sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota. Karenanya, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan salah satu atensi yang wajib ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.IK, S.T.K melalui Tim Puma I dan Tim Puma II.

Menindaklanjuti hal tersebut, baik Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid dan Katim Puma II Aiptu Hero Suharjo, SH telah membuktikan sederetan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Vcurat maupun Curanmor. Terlepas dari itu, kini Tim Puma II dibawah kendali Aiptu Hero Suharjo, SH kini kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan. Catatan pentingnya, dalam 2 hari pasukan Tim Puma II berhasil mengungkap 3 kasus, berikut catatanya,-

Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 16.30 Wita Tim Puma II berhasil menangkap terduga kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang disertai dengan pencurian di Desa Nunggi Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Pengungklapan kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/39/IV/2022/NTB/Sek Wera, Tanggal 17 April 2022. Pihak pelapor dijelaskan bernama M. Haikal Mugarib, warga Desa Sangiang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

Sementara terduga pelaku yakni AAA (20), FJR (19), IK (21) dan seorang anak dibawah umur berinisial IS (16). Sementara BB yang diamankan dalam kasus itu yakni 1 unit HP merk Iphone 6 warna Putih.

Peristiwa pengungkapan kasus tindak Pidana kejahatan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media. Jufrin kemudian mengungkap kronologis kejadianya, Minggu (17.4.2022) sekitar pukul 02.00 Wita terjadi kasus tindak pidana dimaksud jalan raya Desa Sangiang  Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

“Saat itu korban sedang duduk bersama temanya. Tak lama kemudian datang dua unit sepeda motor menggunakan knalpot racing dan tiba tiba berhenti di depan korban dan mengeluarkan sebilah parang. Tak pelak, saat itu pula para terduga pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap korban dan kemudian berhasil mengambil satu unit hp merk Iphone 6 warna putih milik korban,” ungkap Jufrin.

Pengungkapan kasus ini, atas laporan kehilangan korban-Tim Puma II langsung melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait keberadaan para terduga pelaku. Hasilnya, Yim Puma II Sukses mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan para terduga pelaku tersebut.

“Dengan adanya informasi tersebut, TIM Puma II yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yakni Dusun ngodu Desa Nunggi Kecamatan Wera. Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan IS yang mengusai HP milik korban tersebut. Selanjutnya Tim Puma II kemudian menangkap 3 orang lainya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan IS,” tandas Jufrin.

Usai membekuk dan mengamankan para terduga pelaku tersebut, Tim Puma II kemudian melakukan interogasi awal. Hasil interogasi tersebur, para terduga pelaku mengakui perbuatanya. Yakni melakukan aksinya dengan cara melakukan penggeroyokan terhadap korbannya dan  kemudian merampas HP milik korban pula.

“Selanjutnya untuk menghindari adanya reaksi yang mengganggu Kamtibmas maka. Tim Puma II langsung menggelandang pelaku serta Bbnya ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan serta diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini para terduga pelaku tersebut sudah dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ujar Jufrin.

AW Dibekuk Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota Dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Supir di Kecamatan Sape

Keberhasilam Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat melalui Katim Puma II yang dipimpin langsung oleh AipdaHero Suharjo kembali membuktikan kesuksesanya dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dengan terduga pelaku berinisial AW (47), warga asal dusun Bareka Desa Parangina Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.

Sementara korbanya, yakni M. Nur alias Nur (42), warga asal dusun Bareka Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Dijelaskan bahwa korban bekerja sebagai supir.

“Terduga pelaku dibekuk Tim Puma II di belakang terminal Bus yang berlokasi di Desa Jia Kecamatan Sape-Kabupaten Bima,” ungkap Jufrin (Kasi Humas Polres Bima Kota).

Pengungkapan kasus ini oleh Tim Puma II yakni berdasarkan laporan korban dengan Nomor: ADUAN/K/102/IV/2022/NTB/Res Bima Kota/sek.Sape, tanggal 15 April 2022. Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ungkap Jufrin, sebelumnya Tim melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sape terkait dengan adanya kasus penganiyaan yang bertempat di Dusun Bareka Desa Rai Oi Kecamatan Sape tersebut.

“Dalam kasus ini, korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kiri akibat ditusuk menggunakan belati oleh terduga pelaku itu. Dengan adanya kejadian tersebut, Tim Puma II kemudian melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Setelah mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku, langsung terjun ke lapangan,” kata Jufrin.

Setibanya di lokasi tersebut, Tim Puma II langsung mengepung rumah kosong yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku yakni di Desa Jia Kecamatan Sape. Tak lama kemudian, Tim Puma II mendobrak pintu bagian depan rumah tersebut dan berhasil mendapati terduga pelaku yang saat itu dalam keadaan tertidur lelap. Selanjutnya, Tim Puma II lanngsung menangkap dan mengamankanya,” tutur Jufrin.

“Usai dibekuk, terduga pelaku langsung digiring oleh Tim Puma II ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kini terduga pelaku sudah diinapkan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ucap Jufrin.

AD Berikut BB Diamankan Tim Puma II Dalam Kasus Judi Togel Online

Sebelum pengungkapan kasus itu, Minggu (17/4/2022) Tim Puma II berhasil mengungkap kasus judi online jenis Hongkong. Dalam kasus ini terduga pelaku berinisial AD (27), warga asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Jufrin menandaskan, kasus ini disebut-sebut cukup meresahkan warga setempat. AD dibekuk oleh Tim Puma II pada Minggu pukul 23.00 Wita. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus tersebut yakni uang tunai sebesar Rp385 ribu, 1 unit HP merek Samsung A10  warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna biru, bukti screenshoot  WA, 6 lembar kupon bertuliskan angka dan 1 buah ATM BNI.

“Kini bterduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ucap Jufrin.

Kronologis pengungkapan kasus ini yakni berawal dari informasi darei masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan bahwa di rumah AD sering dilakukan transaksi jual beli judi togel onlie jenis Hongkong. Atas kejadian tersebut kata Jufrin, warga setempat mengaku merasah resah dan bahkan tidak nyaman.

“Dari informasi itu, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kasat reskrim setempat guna menindaklanjuti atensi dimaksud. Selanjutnya Kasat reskrim Polres Bima Kota memerintahkan Tim Puma II agar segera melakukan penyelidikans ecara akurat dan mendalam.

“Setelah mengakurasi data, akhirnya Tim Puma II berhasil membekuk dan mengamankan AD. Selanjutnya yang bersangkutan langsung digelandang untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Mapolres Bima Kota,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.