AKP Masdidin Kembali Bikin Geger, Jony Pencuri Uang di Ruko Brilink Rp300 Juta Dibekuk Dalam Waktu 9 Jam Usai Dilaporkan

Inilah Jony Bersama BB Hasil Kejahatanya

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 02.30 dini hari waktu setempat, terjadi peristiwa heboh di Desa Rato Kecamaan Bolo-Kabupaten Bima. Sebuah Rumah dan Toko (Ruko) Brilink milik Suryadi (45) dibobol maling. Tak pelak, korban mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juga ludes digasak maling.

Korban mengetahui bahwa uang ratusan juta rupiah itu pada saat turun dari lantai dua dengan maksud membersihkan bekas-bekas sampah di lantai satu. Pada saat yang bersamaan, spontan saja korban melihat bahwa ada barang yang berserakan di bawa kolong meja. Dan di situ pula uang ratusan juta rupiah itu disimpanya. Uang tersebut disimpan menggunakan ember.

Celakanya, korban sontak saja kaget, Sebab, yangratusan juta yang disimpanya menggunakan ember tersebut sudah tak tersisa. Selanjutnya korban menuju pintu masuk Ruko pada bagian depan. Saat itu pula, korban melihat kunci terbuka dan gemboknya sudah dirusaki oleh pencuri.

Dari kasus itu, korban kemudian melaporkanya secara resmi ke Mapolsek Bolo. Korban melaporkan kasus itu sekitar pukul 08.15 Wita. Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Bolo yakni AKP Hanafi kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidik untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya Kasat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan mantan Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang diakui berhasil mengungkap sederetan kasus Narkoba ini (AKP Masdidin) memerintahkan Tim Puma Sat Reskrim setempat untuk melakukan serangkaian Penyelidikan secara mendalam dan akurat guna memastikan pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik korban tersebut.

“Usai berkoordinasi dengan Kapolsek Bolo, kami langsung bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah memerintahkan Tim Puma dibawah kendali Aiptu Gatot Wahyudi, SH untuk mendeteksi pelaku melalui CCTV. Kerja keras Gatot dan pasukanya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam CCTV itu nampak pelaklu yang diketahui bernama Jony (34) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Bolo,” ungkap Masdidin kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu malam (21/5/2022).

Masdidin kemudian menjelaskan, usai mengetahui identitas pelaku-Tim Puma pun langsung bergerak cepat (Gercep) untuk menangkapnya. Singkatnya, Tim Puma berhasil menangkap Joni di salah satu Desa di Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.

“Tim Puma menangkapnya di arena adu ayam. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gercep Tim Puma untuk mengungkap identitas pelaku hingga Jony ditangkap hanya membutuhkan waktu selama 9 jam setelah kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban di Mapolsek Bolo,” tandas Ksat Reskrim kelahiran di salah satuy Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima ini.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh pihaknya, Jony mengakui perbuatanya. Dari pengakuan Jony pula, uang tersebut diakuinya ada yang disimpan di rumah istri pertamanya berinisial ID sebesar lebih dari seratus juta rupiah. Dan ada juga yang diberikan kepada istri keduanya berinisial NS sebesar Rp 20 juta.

“Tim Puma kemudian langsung bergegas ke rumah istri pertamanya Jony itu. Di rumah itu, Tim Puma berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp118 juta. Uang tersebut diaimpan di lubang yang sudah digali terlebih dahulu di bawah lemari. Danb lubang tersebut ditutupnya dengan tak dan pakaian serta benda-benda lainya. Alhamdulillah, kini BB uang sebesar ratusan juta rupiah itu sudah kami amankan di Kantor Sat reskrim Polres Bima Kabupaten,” terang Masdidin.

Selanjutnya Tim Puma kemudian memburu istri keduanya Jony berinisial NS. Dan sebahagian uang dari tangan NS, diakui Masdidin telah disita dan kini sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten.

“Sabtu malam (21/5/2022), kedua istrinya Jony tersebut lagsung diangkut oleh Tim Puma ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Kini keduanya sedang diamankan di Kantor Sat reskrim Polres Bima Kabupaten sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat,” beber Masdidin.

Dari serangkaian pertanyaan yang diarahkan oleh Penydik, Jony mengaku bahwa sebahagian uang dari hasil curian tersebut sudah digunakanya untuk membeli sejumlah barang, serta keperluan dapurnya. Antara lain sebahagian uang dari hasil kejahatan tersebut telah dipergunakanya untuk membeli kulkas.

“Hingga Sabtu malam, Jony masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Reskrim setempat. Usai dibekuk, Joni langsung diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara kedua istrinya itu diamankan pada Sabtu malam (21/5/2022). Itri pertama Jony adalah warga asal Desa Bontokape Kecamatan Bolo. Sementara istri keduanya adalah warga asal Desa Nggembe Kecamatan Bolo,” terang Masdidin.

Dijelaskanya bahwa hingga detik ini pihaknya belum mengetahui profesinya Jony. Namun motif dari kasus tersebut, dijelaskanya murni tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat).

“Kepada Penyidik, ia mengaku sejak awal berniat untuk mencuri uang milik korban. Modus operandinya, dia merusak gembok pada pintu masuk Ruko milik korban menggunakan kunci kacamata nomor 14. Dari CCTV itu, terlihat Jony mulai beroperasi merusak gembok pada pintu masuk bagian depan Ruko tersebut pada pukul 2.30 dini hari waktu setempat,” tandas Masdidin.

Meski kasus ini masih dalam wilayah Penyeldikan, Masdidin menyatakan bahwa Jony diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun sesuai ketentuan pasal 363 KUHP (tindak pidana Curat). Sedangkan kedua istri Jony tersebut, ditegaskanya juga berpotensi ikut terseret oleh hukum karena diduga ikut menikmati uang dari hasil kejatahan dimaksud.

“Penyidik masih bekerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam penanganan kasus ini. Dan aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak hingga ketiga terduga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Sekali lagi, berikan kesempatan Penyidik untuk bekerja. Jangan terburu-buru, toh juga setiap perkembangan penanganan kasus ini nantinya akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” sebut Masdidin.

Dalam kasus ini, pihaknya bukan saja menyita uang tunai sebesar ratusan juta rupiah. Tetapi Barang Bukti (BB) lainya yakni 3 unit HP dan parang panjang milik Jony.

“Seluruh BB sudah kami amakan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Dalam kasus ini, korban mengaku bahwa jumlah uangnya yang dicuri sebesar Rp300 juta. Sementara yang berhasil kami amankan saat ini sebesar Rp100 juta lebih,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.