Ganas, Baru Dua Bulan Jadi Kapolres Sumbawa-Henry Gulung Bandar Narkoba Dengan BB 2 Ons Lebih

Moment Konferesnsi Pers Soal Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Suumbawa-NTB, Belum Lama Ini. Para Terduga Pelaku (Berdiri Membelakangi Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Sumbawa-Sejak hampir setahun menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana, terutama yang sangat meresahkan masyarakat. Antara lain kasus Curanmor, Narkoba, panah-memanah, kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Curat, Curas, Curanmor dan lainya.

Kini Henry telah berpindah posisi menjadi Kapolres Sumbawa-Nusa Tenggara Barat. Baru sekitar dua bulan Henry menjabat sebagai Kapolres Sumbawa. Kendati demikian, ia telah mampu membuktikan kehebatan dalam pengungkapan kasus luar biasa. Sebut saja Curanmor dan Narkoba.

Terkait pengungkapan kasus Narkoba misalnya, baru sekitar dua bulan menjabat namun Henry melalui Sat Narekoba setempat berhasil mengungkap kasus tersebut dengan BB lebih dari satu ons beserta sejumlah bandar maupun pengedarnya.

Dan keberhasilanya dalam kaitan itu diakui nyata adanya. Berikut deretan keberhasilan Henry dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,-

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba setempat membekuk Sahabuddin Alias Kumba yang di dengan Barang Bukti (BB) 4 Poket sabu. Narkoba tersebut itu ditemukan dililit menggunakan selotip warna kuning di simpan di saku kiri bagian depannya. Dalam kaitan itu pula, Kumba mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 165,8 gram. Dan Kumba dikenakan sanksi Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 09.00 Wita, Kapolres Sumbawa tersebut melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Maulangi, SH, Mhberhasil menangkap Ziad AB alias Ingkas. Ingkas dibekuk di rumahnya di Perumahan Samawa Regency Kecamatan Sumbawa. Saaat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal Resnarkoba Sumbawa berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu pada bagian celanana Ingkas. Dan pada moment tersebut, Tim Opsnal Resnakroba Polres Sumbawa berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 10,63 gram. Dalam kasus ini, Ingkas diancam dengan hukuman penjara sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rabu tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap Zulkarnaen, warga asal Desa Simu Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket yang disimpanya dalam suntikan maina seberat 0,9 gram.

Dan dalam kasus ini pula, Zulkarnae mengakui perbuatanya. Masih soal kasus ini, Zulkarnaen mengakui perbuatanya. Dan yang bersangkutan, dijelaskan diancam dengan sanksi pidana seusai ketentuan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk Muslihin Alias Colek di rumah Lahmuddin alias Bodok Perumahan DPR Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa. Pada moment tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggekedahan bada terhadai Colek dan Wawan Irawan alias Wan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan BB Ganja seberat 1,5 Kg (berat brutto) yang disimpanya di dalam kantung plastik warna hitam. Setelah itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan pegembangan hingga berhasil membekuk Musmulyadi Alias Tosa di Pinggir jalan. tepatnya di dusun Jorok Kencamatan Unter Iwes-Kabupaten Sumbawa.

Dalam kasus itu, Tim Opsnal Resmarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan 1 klip plastik obat berisikan daun ganja dan BB lainya. Tertanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Puma Sat Reskim Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di kos-kosan di samping terminal Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas-Kabupaten Sumbawa dijelskan ada peristiwa tindak p[idana perjudian kartu.

Dari informasi tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa diperintahkan untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Alhasil, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil membekuk sejumlah terduga pelaku.

Namun pada saat penggerebekan berlangsung, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket yang dikuasai oleh Juliandry Alias Andry. Dalam kaitan itu, yang bersangkutan mengakui perbuatanya dan kemudian digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan dalam kasus ini pula, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebera 1,43 gram. Pun dalam kasus nini, yang bersangkutan diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wita Kasat, Kasat Narkoba Polres Sumbawa. Yang dipimpin oleh Iptu Malaungi, SH, MH memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan sekaligus membekuk Zulfahmi alais Fahmi di warung bakso di simpang empat milik Irfan Syahrini di Kecamatan Utan-Kabupaten Sumbawa. Dalam kaitan itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbaw aberhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 6 poket yang disimpan di kantung sebelah kiri dan kanan yang bersangkutan.

Usai membekuk dan mengamankan pelaku tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan pengembangan terhadap Damrudin alias Ruudi beserta Susi alias Uci di kos-kosan milik Susi alias Uci. Tiba di kos-kosan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan upaya penggeledahan. Namun saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa tidak menemukan BB berupa Narkoba jenis sabu.

Setelah membekuk opara terduga dan mengamankan para bterduga pelaku tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa menggelandang mereka ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam kasus ini, para terduga pelaku diancam dengan sanski pidana sesuai ketentuan 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Sementara BB yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni Narkoba jenis sabu seberat 1,25 gram.

Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 20.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait penangkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Dusun Buin Pandan RT 02 RW 03 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas kabupaten Sumbawa.

Pada moment tersebut, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa melihat Iwan Diawan alias Kuntet yang sebelumnya berhenti di depan kost dan sedang membuang sesuatu barang. Di moment itu pula, Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan sekaligus mengamankan 1 poket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga langsung digelandang oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa ke Mapolres Sumbawa untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kaitan itu pula, Polisi juga memeriksa Radiatul Adawiyah alias Rara asal Desa Jago Kecamatan Praya-Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kuntet. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. Terduga diancam dengan sanksi pida sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kos-kosan di Dusun Pasir Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas-Kabupaten Sumbawa. Dalam kaitan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket.

Terduga pelaku dalam kaitan itu adalah Suratman alias Ivan (29). BB Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dalam kaitan itu seberat 0,44 gram. Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap Awaludin alias Awal Awal, warga asal Mekar Jaya Desa Labangka Kecamatan Labangka-Kabupaten Sumbawa. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan satu poket Narkoba jenis ganja. Dijelaskan pula bahwa pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1). Dan barang haram tersebut seberat 1.48 gram.

Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wita,  Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap Iwan Suandi alias Iwan, warga asal Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis saabu. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 17,87 gram. Dan dalam kaitan itu pula, pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 17,87 Gram.

“Juli hingga Agustus 2022, Polres Sumbawa berhasil menangkap dan mengamanan 14 orang tersangka dalam kasu Narkoba jenis sabu maupun ganja. Naroba jenis sabu yang diamankan seberat 200,7 gram. Sedang Narkoba jenis ganja yang diamankan yakni seberat 1.526,96 gram. Dan uang tunai yang diamankan dalam kasus Narkoba tersebut sebesar Rp1.810.000,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Henry mengakui bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang yang berhasil diungkap sejak Juli hingga Agustus 2022. Dan semua terduga pelaku sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudia ditahan di sel tahanan Polres Sumbawa.

“Jumlah tersangka Pria 13 Orang, diantaranya 1 orang perempuan, 1 orang residivis 1 orang penyalahguna Narkoba. TKP di Kabupaten Sumbawa dan Asal pengiriman BB pada umumnya dari pulau Lombok dan Jawa” ungkap Henry.

Untuk menuntaskan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, Henry mendesak adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat setempat. Sebab targetnya lebih kepada menyelamatkan bangsa terutama generasi muda dari jeratan Narkoba.

“Terimakasi atas kerjasamanya yang baik sehingga belasan terduga pelaku dan BB Narkoba tersebut berhasil dibekuk dan diamankan. Semoga kerjasama yang baik ini bisa dijaga, dipertahankan dilestarikan sampai kapanpun,” pungkas Henry. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.