IS dan S tersangka Kasus Korupsi Bansos Penuhi Panggilan Jaksa dan Berpotensi Besar Ditahan

ILUSTRASI, Dok. Gambar:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Jum'at pagi (23/9/2022) dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos pembangunan rumah terbakar di Kabupaten Bima yakni Is dan S penuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Keduanya tiba di kantor Kejari Bima sekitar pukul 8.15 Wita.

Setelah tiba di gedung Kejari Bima, keduanya langsung dibawa ke ruangan khusus untuk diperiksa sebagai tersangka. Di tengah-tengah keduanya diperiksa sebagai tersangka, terlihat ada beberapa orang Wartawan yang menunggu hasilnya di depan Kantor Kejaksaan setempat.

Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, nampaknya para Wartawan belum diizinkan masuk untuk melakukan peliputan secara langsung karena pertimbangan tertentu. Kendati demikian, sejumlah Wartawan hanya bisa mengintip melalui kaca bagian depan terkait pemeriksaan kedua tersangka oleh Penyidik Kejaksaan setempat.

Sejumlah sumber di kantor Kejari Bima mengungkap bahwa kedua tersangka berpotensi besar untuk ditahan hari ini.  Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihak Kejari Bima menahan mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin di dalam sel tahanan Polres Bima.

Masih menurut sumber di Kantor Kejari Bima, Is dan S direncanakan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Artinya antara kedua tersangka dengan Andi Sirajudin ditahan secara terpisah karena pertimbangan tertentu pula.

Hingga berita ini dipublikasi, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Dan kemungkinan besar keduanya ditahan usai pelaksanaan kegiatan ibadah Sholat Jum'at.

Dan hingga berita ini ditulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Intel setempat, Andi Sudirman belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara seorang terduga dalam kasus "heboh" sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini tidak memenuhi panggilan Jaksa. Yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan Jaksa hari ini karena alasan sedang sakit.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Kahlil, SH, M.Hum. Ibrahim menjelaskan, yang bersangkutan diketahui sakit yakni melalui surat sakit yang dibawa secara langsung oleh Pengacaranya kepada pihaknya.

"Tadi pagi Pengacaranya mengantarkan surat sakit kepada kami. Intinya, harinini yang bersangkutan tidak bisa hadir di Kantor Kejaksaan hari ini karena alasan sakit," ungkap Ibrahim di ruang kerjanya, Jum'at pagi (23/9/2022).

Langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya adalah akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Kejaksaan. Namun Ibrahim belum menjelaskan soal kapan surat panggilan kedua dilayangkan kepada yang bersangkutan.

"Kami pasti akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Yang jelas, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus ini telah kami terima. Soal seperti apa penjelasan dari amar putusan MA tersebut akan kami jelaskan pada saatnya kepada Wartawan," pungkas Ibrahim  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.