Masalah Panah-Memanah Butuh Perlawanan Bersama, 15 Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Dan Dua Anak Divonis Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH

Visioner Berita Kota Bima-Masalah kasus tindak pidana panah-memanah yang telah memakan banyak korban, dijelaskan sangat meresahkan masyareakat baik Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Kasus yang satu ini, diungkapkan bahwa pelakunya rata-rata anak dibawah umur masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMPN). Dan dominan pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh pihak Polres Bima Kota berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku panah-memanah jika berhasil ditangkap. Proses hukum terhadap mereka adalah sama dengan orang dewasa. Pun demikian dengan ancaman hukumanya. Yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat).

Namun pada tahapan penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.TK, S.IK dijelaskan bahwa ada perbedaan antara penanganan pelaku anak dibawah umur dengan pelaku dewasa. Tetapi soal ancaman hukumanya adalah sama dengan orang dewasa.

“Soal panah-memanah ini sudah memakan banyak korban, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tindakan mereka bukan lagi dikategorikan sebagai kenalan remaja. Tetapi perbuatan mereka sudah masuk dalam kategori kejahatan. Olehnya demikian, soal panah-memanah ini harus dilawan secara bersama-sama,” tegas Rohadi kepada sejumlah Awak Media pada moment Coffie Moorning di Kantor Sat Resnarkoba setempat, Rabu (31/8/2022).

Cara perlawanan yang dimaksudkan adalah mengedukasi kalangan remaja yag masih duduk di bangku sekolah seperti SMP dan SMA. Sebab, rata-rata pelaku panah-memanah yang berhasil ditangkap dan diproses secara hukum di Mapolres Bima Kota adalah anak-anak SMP dan SMA.

“Peran berbagai elemen masyarakat khususnya para orang tua serta lingkungan untuk mengedukasi dalam upaya mengantisipasi terjadinya kasus pana-memanah di kemudian hari, tentu saja sangat dibutuhkan. Media Massa juga diharapkan agar tetap konsisten mempblikasikan soal wacana edukatif guna mengantisipasi hal itu,” harapnya.

Sejak Januari hingga Agustus 2022 ungkapnya, pihaknya menangani puluhan kasus anak-anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus panah-memanah. Dari sekian banyak kasus itu, dijelaskanya sebanyak 15 kasus yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Dan para tersangkanya adalah anak-anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan ada pula yang masih duduk di bangku SMA.

“Tak hanya itu, dalam kasus tindak pidana kejahatan tersebut tercatat sudah dua orang anak dibawah umur yang telah divonis penjara ole pihak Majelis Hakim Pengadilan (PN) Raba-Bima. Dan keduanya divonis dengan hukuman masing-masing 1,5 tahun,” beber Rohadi.   

Rohadi kembali mengungkap, pegeseran nilai terrhadap anak-anak yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus panah-memanah ini adalah nyata adanya. Antara lain rata-rata para pelakunya tidak bisa mengaji, tidak bisa menghafal ayat-ayat pendek dan ada pula yang tidak pernah Sholat sama sekali.

“Kisah ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang sangat besar bagi kita semua, terutama para orang tua. Jika anak-anak belum bisa mengaji, maka ajarkan mereka agar bisa mengaji. Jika anak-anak malas belajar, maka perketat fungsi kontrol dan pengawasan agar mereka menjadi rajin belajar untuk mewujudkan cita-cita masa depan dan keberlangsungan hidupnya. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran di luar rumah, apalagi pada malam harinya,” imbuh Rohadi,

Pihak-pihak lainya yang paling bertanggungjawab untuk mengedukasi agar ke depan anak-anak tidak lagi terjebak pada peristiwa pidana adalah pihak sekolah. Peran  guru, Kepala Sekolah (Kasek), Wakasek Kesiswaan dan Komite Sekolah dituntut dan dibutuhkan adanya political willnya untuk itu.

“Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polisi hanya menangani perbuatan mereka (memprosesnya secara hukum). Sementara yang paling bertanggungjawab dalam hal melakukan pencegahan adalah para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, para pegiat, Kasek, Waasek Kesiswaan, para pegiat dan lainya. Sekali lagi, mari secara bersama-sama membagi peran sesuai Tupoksi masing-masing guna menyelamatkan anak dari berbagai kasus tindak pidana kejahatan. Sebab, mereka tentu saja punya mimpi dan cita-cita untuk masa depanya,” tegas Rohadi.

Dengan maraknya kasus panah-memanah akhir-akhir ini, ditegaskanya bahwa pihaknya tidak pernah tinggal diam. Sejak awal hingga saat ini ujarnya, Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) masih terus digalakan oleh pihaknya dengan melibatkan pihak TNI, Sat Brimob Batalyon C Pelopor, Dinas Pehubungan dan Sat Pol PP Kota Bima. Kegiatan KRYD ini dikatanya difokuskan pada titik-titik ramai sep[erti di Amahami, Lawata, Kumbe, perbatasan Kota Bima dengan Kabupaten Bima dan di sejumlah titik rawan lainya.

“Tidak ada yang melarang masyarakat Kabupaten Bima untuk bermain-main di Kota Bima. Namun jangan pernah membawa parang dan panah. Jika ditemukan ada yang membawa parang dan panah saat masuk Kota Bima, tentu saja mereka akan kami tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (UU Darurat nomor 12 tahun 1951). Sekali lagi, kami ingatkan jangan pernah membawa Sajam dan sejenisnya ketika masuk ke Kota Bima,” imbuhnya menegaskan. 

Kamtibmas Bima baik Kota maupun Kabupaten yang aman dan kondusif juga ditegaskanya menjadi tanggungjawab bersama.Bima yang aman dan kondusif tenntu saja akan mendorong kemajuan daerah dari sisi pembangunan di berbagai aspek. Dan dengan hal itu tentu saja angka pengangguran akan terkikis dengan sendirinya.

"Olehnya demikian, mari kita semua secara bersama-sama untuk menciptakan Bima baik Kota maupun Kabupaten tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Dala kaitan itu, melalui kesempatan ini saya berharap agar rekan-rekan Media untuk tidak terlalu fullgar terkait pemberitaanya," pungkas Rohadi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.