Setelah Sekian Lama Ditahan di Polda NTB, Kini Oknum Eks Dirut dan Bendahara PD Wawo Jadi Tahanan Jaksa

Moment Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara Tahap Dua Dari Polda NTB Kepada Pihak Kejari Bima, Jum'at (16/12/2022)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus ini tercatat sudah bergulir lama. Sebuah Perusahaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) asal Jakarta dikabarkan pernah mengutus sejumlah delegasinya untuk datang menagih kepada oknum Dirut dan Bendahara PD Wawo saat itu yakni S alias T dan E (wanita). Namun harapan agar uang senilai puluhan miliar yang diduga digunakan untuk kebutuhan Sembako saat itu tak kunjung dikembalikan.

Masih dalam catatan Media Massa saat itu, “kelompok tertentu” juga sempat mengkaitkan petinggi di Pemkab Bima. Namun oleh petinggi Pemkab Bima membantahnya dengan keras. Dan akhirnya tudingan tersebut tak mampu dibuktikan oleh “kelompok tertentu itu pula”.

Dalilnya, para petinggi di Pemkab Bima saat itu menegaskan tak ada korelasinya dengan Perusahaan dimaksud. Kecuali, hal tersebut merupakan urusan oknum Dirut dan Bendahara PD Wawo dimaksud. Alhasil, “ruang untuk menyerang” para petinggi Pemkab Bima oleh “kelompok tertentu tersebut” akhirnya kandas.

Pihak Perusahaan yang merasa dirugikan dalam kaitan itu akhirnya menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan S alias T dan E ke Direskrimsus Polda NTB dengan dugaan penggelapan. Seiring dengan penanganan kasus itu, belum lama ini terkuak kabar bahwa S alias T dan E ditahan secara resmi di Polda NTB. Hanya saja, “tak banyak Media” yang berhasil mengendus penanganan kasus ini.

Dari kasus ini, pihak Pemkab Bima sebagai pemilik PD Wawo pun mengambil sikap. Dirut PD Wawo dan bendaharanya tak lagi dijabati oleh kedua oknum dimaksud. Tetapi memposisikan orang lain sebagai Dirut dan Bendahara PD Wawo. Sementara untuk mengangkat Dirut dan bendahara PD Wawo, dikabarkan bahwa pihak Pemkab Bima sedang menggodok regulasi secara matang.

Masih soal S alias T, setelah sekian lama di tahan di Polda NTB akhirnya kasus ini dilimpahkan penangananya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Informasi ini diperoleh Media Online www.visionerbima.com pada Jum’at siang (16/12/2022).

“Oh ya Mas Wartawan, si S alias T dan E sudah dilimpahkan penahananya dari Polda NTB ke Kejari Bima, lho. Pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya kepada Kejari Bima dilakukan oleh Polda NTB pada Jum’at pagi tadi (16/12/2022),” ungkap sumber dari pihak Kejari Bima usai Sholat Jum’at bersama di Masjid Nurlatif di halaman Kantor Walikota pada Jum’at siang itu.

Untuk membuktikan kebenaran terkait informasi tersebut, usai Sholat Jum’at (16/12/2022) Media ini langsung bergegas ke kantor Kejari Bima. Alhasil, ternyata informasi itu benar adanya.

“Ya, berkas perkara dan kedua tersangka tersebut telah kami terima dari pihak Polda NTB pada Jum’at pagi. Kini keduanya berstatus sebagai tahanan Jaksa. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh pihak Direskrimsus Polda NTB. Dan keduanya sempat ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andhie Fajar Arianto melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman menjawab Media ini.

Andi kemudian menjelaskan, delig aduan terkait kasus ini bukan berkaitan dengan korupsi. Tetapi dilaporkan oleh pihak pelapor terkait dugaan penggelapan anggaran sekitar puluhan miliar rupiah.

“Pelapornya adalah pihak salah satu Perusahaan dari Jakarta. Tentang nama Perusahaan tersebut serta dugaan kerugian yang dialaminya terkait kasus ini, rincian itu silahkan konfirmasi kepada pihak Polda NTB. Sebab, kami hanya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara tahap dua dari pihak Polda NTB,” ujarnya.

Sementara langkah-langkah selanjutnya pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus initerangnya yakni mempercepat sekaligus mematangkan proses pemberkasan menjelang persidangan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Sedangkan lamanya tahanan Jaksa terhadap keduanya, dijelaskan selama 20 hari ke depan.

“Masa tahanan tersebut terhitung sejak kedua tersangka dan berkas perkara tahap dua ini dilimpahkan oleh pihak Polda NTB kepada kami (Kejaksaan Negeri) Bima. Intinya, kedua tersangka tersebut kini sudah dipindahkan tahananya ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima,” pungkasnya. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.