Miris, di Bulan Suci Ramadhan Bapak Usia 40 Tahun Dibekuk Tim Cobra Bravo Dalam Kasus Sabu

Inilah Enggo Dan Sejumlah BB Yang Diamankan Itu

Visioner Berita Kota Bima-Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Rohadi, S.IK, MH telah membuktikan keberhasilan spektakuler dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih milik oknum ASN yakni Muhammad Isnaini alias Gembel (39) pada November 2022. Pengungkapan kasus sabu yang melibatkan Tim Cobra Bravo dibawah kendali Aipda Taufarrahman, SH tersebut tercatat sebagai yang terbesar pedana dalam sejarah terbentuknya Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, kini Gembel resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dan dijelaskan bahwa dalam waktu dekat akan disidangkan oleh Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Dan dalam kasus tersebut, Polisi menjerat Gembel dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya adalah sanksi pasal pidana mati.

Perjuangan keras Polres Bima Kota melalui Satresnarkoba setempat di dalam menuntaskan peredaran barang haram tersebut dijelaskan tak berakhir sampai disitu. Hal litu tercermin kepada beberapa kasus sabu yang berhasil diungkap pasca Gembel dibekuk hingga berpindah rumah di balik jeruji besi.

Senin (27/3/2023), Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Aipda taufarrahman, SH (Katim) kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus sabu. Bulan suci ramadhan yang semestinya dijadikan sebagai momentum untuk menghapus dosa serta menambah deretan pahala, namub bapak berusia 40 tahun asal dusun Ronamasa Desa Kambilo Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima yakni Imran alias Enggo justeru dibekuk Tim bekuk Tim Cobra Bravo dalam kasus sabu.

Usai dibekuk, pelak langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini Enggo harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dagang sabu di Bulan suci Ramadhan.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos membenarkan adanya peristiwa penankapan terhadap Enggo tersebut. Enggo dibekuk oleh Tim Cobra Bravo pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Dan dijelaskan pula bahwa Enggo berprofesi sebagai supir.

“Ya, ia telah berhasil dibekuk. Kini Enggo sudah diamankan di kantor Satresnrkoba Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media, Senin (27/3/2023).

Tamrin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap Enggo tersebut. Yakni berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara(TKP) diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi aktual tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk melakukan upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam di TKP. Tiba di TKP, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya,” ungkap Tamrin.

Dalam pengunglapan kasus ini, dijelaskan bahwa Tim Cobra Bravo diback up oleh sejumlah personil Polsek Wawo-Polres Bima Kota. Saat tiba di TKP, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan Enggo yang saat itu sedang berdiri di salah satu gang.

“Saat itu juga Enggo langsung diamankan. Namun sebelumnya, ia sempat membuang Barang-Bukti (BB) yang dibungkus dengan plastik berwarna tosca. Ia membuang BB tersebut di di tanah, tepatnya di bawah kakinya,” beber Tamrin.

Saat dilakukan penggeledahan badan, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan 1 unit HP android di saku celana bagian kanan pelaku dan 1 unit HP Nokia kecil warna hitam pada kantung celana bagian kirinya.

“Saat plastik warna tosca yang dibuangnya it dibuka, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan 8 lembar plastik klipbening berisi sabu. Tak hanya itu, upaya penggeledahan pun dilakukan di rumah yang bersangkutan. Saat penggeledahan tersebut, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kosong. Dan hal itu ditemukan di laci di dapur. BB lain yang ditemukan saat penggeledahan tersebut yakni sendok pipet plastik di depan meja TV dan 1 buah alat hisap (bong) di yang temukan di ruang tamunya,” terang Tamrin.

Tamrin kembali menjelaskan, upaya penggeledahan badan maupun rumah pelaku juga disaksikan oleh Kades setempat dan disaksikan oleh sejumlah warga. Namun sebelumnya, Tim Cobra Bravo memanggil Kades dan Ketua RT sketempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan.

“BB yang diamankan dan kasus ini yakni 8 lembar plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah plastik warna tosca, 1 unit HP Android warna biru, 1 unit HP nokia kecil warna hitam, 1 buah bong, 1 buah korek api gas, dan 1 buah sendok pipet plastik. Sedangkan berat BB narkotika jenis sabu tersebut yakni 1,11 gram (berat brutto). Namun setelah ditimbang menjadi 0,28 gram (berat netto alias berat bersih,” papar Tamrin.

Tamrin menambahkan, pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota tak sampai di situ. Tetapi masih akan berlangsung sampai kapanpun. Sebab, esensinya lebih kepada menyelamatkan anak bangsa khususnya generasi muda dari jeratan Narkotika jenis sabu.

“Terimakasih atas kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Polisi sehingga para pelaku termasuk Enggo berhasil ditangkap dan diamankan. Semoga kerjasama yang baik ini bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Dan soal Narkotika itu merupakan salah satu yang paling diatensi secara keras oleh Kapolres Bima Kota,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.